29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Si Anak ‘Rp 57 Miliar’ Ikut Terseret

Foto: Net Komjen Pol Budi Gunawan dikunjungi Komisi III DPR RI.
Foto: Net
Komjen Pol Budi Gunawan dikunjungi Komisi III DPR RI.

SUMUTPOS.CO – Ada kisah unik dalam transaksi mencurigakan Komjen Budi Gunawan. Salah satunya, aliran duit Rp 57 miliar melalui rekeningnya yang diakui untuk bisnis anaknya, M. Herviano Widyatama, 29. Disebut demikian karena uang itu merupakan kesepakatan bisnis anaknya yang saat itu baru berusia 19 tahun dengan Pacific Blue International Limited.

Entah benar untuk anaknya atau sekedar kamuflase, yang jelas dari surat Bareskrim Polri nomor B/1538/VI/2010/ menyebutkan Budi Gunawan tidak memiliki uang itu. Murni transaksi Herviano pada 6 Juli 2005. Saat dimintai keterangan pada 10 Juni 2010, Herviano mengatakan ada rencana membuat bisnis di bidang pertambangan dan perhotelan.

Karena tidak punya modal, dia ngomong ke ayahnya Budi Gunawan untuk dicarikan solusi. Budi yang saat itu berpangkat brigadir jenderal berjanji untuk emmbantu dengan mengenalkan pada rekannya. Akhirnya, muncul pertemuan dengan Lo Stefanus dan Robert Priantono Bonosusatya.

Dari Robert itulah, muncul perkenalan dengan David Koh yang menjadi kuasa dari Pacific Blue International Limited. Entah mantra apa yang diucapkan, perusahaan itu lantas berkomitmen memberikan bantuan modal. Bocah 19 tahun itu mendapat kredit USD 5.9 juta atau setara Rp 57 miliar.

Lantaran dananya cukup besar, Budi Gunawan menyarankan agar uang ditransfer ke rekeningnya. Dasar itu menjadi salah satu pembelaan saat ditanya soal aliran uang. Namun, untuk membuktikan kebenarannya, KPK memutuskan untuk menyeret anaknya dalam pusaran kasus itu.

Terkait kasus BG, KPK sudah melayangkan surat pencekalan terhadap beberapa orang,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto semalam. Mereka yang dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan adalah Herviano, Iie Tiara yang saat ini berstatus anggota Polri, dan Irjen Syahtria Sitepu yang menjabat guru pada Sekolah Pimpinan Polri.

Mereka dicegah karena dianggap tahu soal perilaku curang Budi Gunawan yang dituduh menerima suap. Tidak sedikit saksi yang statusnya lantas meningkat menjadi tersangka. Namun, untuk saat ini mereka tidak boleh ke luar negeri supaya sewaktu-waktu dimintai keterangan bisa hadir.

Itu adalah sekelumit kisah dari gunungan harta Budi Gunawan. Secara umum, kekayaan perwira kelahiran Surakarta itu memang bikin geleng-geleng kepala. Dalam lima tahun, kenaikan hartanya mencapai lima kali lipat. Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) profil itu terlihat dengan jelas.

Laporan terakhirnya adalah 26 Juli 2013. Harta yang dilaporkan ke KPK yang dilaporkannya sebesar Rp 22,657 miliar dan USD 24 ribu. Bandingkan pada laporan sebelumnya yakni 19 Agustus 2008. Hartanya masih Rp 4,684 miliar.” Itu berarti, dalam lima tahun saja ada kenaikan sebsar Rp 18 miliar.

Kebanyakan, harta Budi Gunawan berupa harta tidak bergerak. Kalau pada 2008 jumlahnya Rp 2,744 miliar, meningkat tajam pada LHKPN 2013 yakni menjadi Rp 21,543 miliar. Tambahan itu berasal dari 24 tanah dan bangunan yang lokasinya tersebar di Subang dan Bogor.

Fakta itu, lantaran dimasukkan dalam LHKPN, berarti Budi Gunawan mengakui adanya kenaikan kekayaan. Menjadi masalah karena PP 24/2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri menyebut gaji Budi Gunawan sebagai Komjen Rp 4,872 juta. Ditambah dengan tunjangan sekalipun tidak masuk akal hartanya bisa sebanyak itu.

Terkait asset-aset itu, Bambang Widjojanto mengatakan KPK “tidak menyentuhnya” terlebih dahulu. Dia menyebut masih konsentrasi dengan sprindik yang telah masuk. Kekayaan itu akan terusik dengan sendirinya saat pemeriksaan demi pemeriksaan mulai berjalan. Biasanya, KPK akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga.

“Dalam perkembangan, pasti ada permintaan dari penyidik untuk dikembangkan. Pemeriksaan saja belum saat ini,” katanya.

Dari data LHKPN, mayoritas harta Budi berwujud aset tanah dan sebagian besar berlokasi di kabupaten Subang dan Bogor, Jawa Barat. Tercatat sebanyak 14 aset tanah berada di kabupaten Subang paling kecil sekitar 1.000 meter. Sementara di Bogor terdapat sebanyak 13 aset tanah yang seluruhnya baru dilaporkan pada Juli 2013.

Selain itu ada dua tanah dan bangunan di Bandung masing-masing seluas 1.157 m2 dan 244 m2 perolehan tahun 2007 senilai Rp 3,62 miliar. Budi juga memiliki sebanyak lima aset tanah dan bangunan lagi di Jakarta dengan nilai miliaran rupiah.

Kendaraan dimiliki Budi seperti dilaporkan ada dua unit yaitu Nissan Juke (perolehan 2011) dan Mitsubishi Pajero Sport (pembuatan dan perolehan 2011). Budi tercatat tidak memiliki utang.

Namun untuk aliran dana yang disebut berasal dari bisnis yang dijalani anaknya bersama investor atas nama Pacific Blue International Ltd belum masuk dalam LHKPN 2013. Tidak dijelaskan pula detil dari status perusahaan investasi mitranya dari luar neger itu.

Berdasarkan penelusuran atas nama perusahaan itu, hanya ditemukan Pacific Blue Ltd, perusahaan perkapalan dan penunjang industri maritime yang bermarkas di West Coast Irlandia. Selain itu ada perusahaan hampir sejenis yaitu Pacific Blue Marine Ltd yang beralamat di Belgia.(dim/gen)

 

LHKPN Sebagian besar:

* Tanah dan bangunan seluas 761 m2 dan 1.000 m2 di Jakarta Selatan berasal dari hasil sendiri dan hibah. Perolehan dari tahun 1996 sampai 2008 ( Rp 2,74 miliar pada laporan 19 Agustus 2008 naik menjadi Rp 21,54 miliar pada laporan 26 Juli 2013. Lalu Rp 2,31 miliar pada 19 Agustus 2008 naik menjadi Rp 3,75 miliar pada Juli 2013)

* Tanah 19.050 m2 di kabupaten Subang berasal dari hasil sendiri, perolehan dari 2006 sampai 2008 (Rp 66,675 juta pada 19 Agustus 2008 naik jadi Rp 304,800 juta pada 26 Juli 2013)

* Tanah 14.810 m2 di kabupaten Subang yang berasal dari hasil sendiri. Perolehan tahun 2006 (Rp 51,835 juta naik jadi Rp 236,960 juta)

* Tanah 10.020 m2 di kabupaten Subang, berasal dari hasil sendiri. Perolehan dari 2006 sampai 2008 (Rp 35,070 juta naik jadi Rp 160,320 juta)

* Tanah 20.000 m2 di kabupaten Subang berasal dari hasil sendiri perolehan dari 2006 sampai 2008 (Rp 70 juta naik jadi Rp 320 juta)

* Tanah seluas 21.270 m2 di Subang berasal dari hasil sendiri. Perolehan dari 2006 sampai 2008 (Rp 74,445 juta naik jadi Rp 340,320 juta)

* Tanah seluas 3.401 m2 di Subang berasal dari hasil sendiri, perolehan sejak 2006 sampai 2008 (Rp 11,903 juta naik jadi Rp 54,416 juta)

* Tanah 1.628 m2 di Subang berasal dari hasil sendiri perolehan dari tahun 2006 sampai 2008 (Rp 5,680 juta naik jadi Rp 26,048 juta)

 

 

Foto: Net Komjen Pol Budi Gunawan dikunjungi Komisi III DPR RI.
Foto: Net
Komjen Pol Budi Gunawan dikunjungi Komisi III DPR RI.

SUMUTPOS.CO – Ada kisah unik dalam transaksi mencurigakan Komjen Budi Gunawan. Salah satunya, aliran duit Rp 57 miliar melalui rekeningnya yang diakui untuk bisnis anaknya, M. Herviano Widyatama, 29. Disebut demikian karena uang itu merupakan kesepakatan bisnis anaknya yang saat itu baru berusia 19 tahun dengan Pacific Blue International Limited.

Entah benar untuk anaknya atau sekedar kamuflase, yang jelas dari surat Bareskrim Polri nomor B/1538/VI/2010/ menyebutkan Budi Gunawan tidak memiliki uang itu. Murni transaksi Herviano pada 6 Juli 2005. Saat dimintai keterangan pada 10 Juni 2010, Herviano mengatakan ada rencana membuat bisnis di bidang pertambangan dan perhotelan.

Karena tidak punya modal, dia ngomong ke ayahnya Budi Gunawan untuk dicarikan solusi. Budi yang saat itu berpangkat brigadir jenderal berjanji untuk emmbantu dengan mengenalkan pada rekannya. Akhirnya, muncul pertemuan dengan Lo Stefanus dan Robert Priantono Bonosusatya.

Dari Robert itulah, muncul perkenalan dengan David Koh yang menjadi kuasa dari Pacific Blue International Limited. Entah mantra apa yang diucapkan, perusahaan itu lantas berkomitmen memberikan bantuan modal. Bocah 19 tahun itu mendapat kredit USD 5.9 juta atau setara Rp 57 miliar.

Lantaran dananya cukup besar, Budi Gunawan menyarankan agar uang ditransfer ke rekeningnya. Dasar itu menjadi salah satu pembelaan saat ditanya soal aliran uang. Namun, untuk membuktikan kebenarannya, KPK memutuskan untuk menyeret anaknya dalam pusaran kasus itu.

Terkait kasus BG, KPK sudah melayangkan surat pencekalan terhadap beberapa orang,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto semalam. Mereka yang dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan adalah Herviano, Iie Tiara yang saat ini berstatus anggota Polri, dan Irjen Syahtria Sitepu yang menjabat guru pada Sekolah Pimpinan Polri.

Mereka dicegah karena dianggap tahu soal perilaku curang Budi Gunawan yang dituduh menerima suap. Tidak sedikit saksi yang statusnya lantas meningkat menjadi tersangka. Namun, untuk saat ini mereka tidak boleh ke luar negeri supaya sewaktu-waktu dimintai keterangan bisa hadir.

Itu adalah sekelumit kisah dari gunungan harta Budi Gunawan. Secara umum, kekayaan perwira kelahiran Surakarta itu memang bikin geleng-geleng kepala. Dalam lima tahun, kenaikan hartanya mencapai lima kali lipat. Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) profil itu terlihat dengan jelas.

Laporan terakhirnya adalah 26 Juli 2013. Harta yang dilaporkan ke KPK yang dilaporkannya sebesar Rp 22,657 miliar dan USD 24 ribu. Bandingkan pada laporan sebelumnya yakni 19 Agustus 2008. Hartanya masih Rp 4,684 miliar.” Itu berarti, dalam lima tahun saja ada kenaikan sebsar Rp 18 miliar.

Kebanyakan, harta Budi Gunawan berupa harta tidak bergerak. Kalau pada 2008 jumlahnya Rp 2,744 miliar, meningkat tajam pada LHKPN 2013 yakni menjadi Rp 21,543 miliar. Tambahan itu berasal dari 24 tanah dan bangunan yang lokasinya tersebar di Subang dan Bogor.

Fakta itu, lantaran dimasukkan dalam LHKPN, berarti Budi Gunawan mengakui adanya kenaikan kekayaan. Menjadi masalah karena PP 24/2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri menyebut gaji Budi Gunawan sebagai Komjen Rp 4,872 juta. Ditambah dengan tunjangan sekalipun tidak masuk akal hartanya bisa sebanyak itu.

Terkait asset-aset itu, Bambang Widjojanto mengatakan KPK “tidak menyentuhnya” terlebih dahulu. Dia menyebut masih konsentrasi dengan sprindik yang telah masuk. Kekayaan itu akan terusik dengan sendirinya saat pemeriksaan demi pemeriksaan mulai berjalan. Biasanya, KPK akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga.

“Dalam perkembangan, pasti ada permintaan dari penyidik untuk dikembangkan. Pemeriksaan saja belum saat ini,” katanya.

Dari data LHKPN, mayoritas harta Budi berwujud aset tanah dan sebagian besar berlokasi di kabupaten Subang dan Bogor, Jawa Barat. Tercatat sebanyak 14 aset tanah berada di kabupaten Subang paling kecil sekitar 1.000 meter. Sementara di Bogor terdapat sebanyak 13 aset tanah yang seluruhnya baru dilaporkan pada Juli 2013.

Selain itu ada dua tanah dan bangunan di Bandung masing-masing seluas 1.157 m2 dan 244 m2 perolehan tahun 2007 senilai Rp 3,62 miliar. Budi juga memiliki sebanyak lima aset tanah dan bangunan lagi di Jakarta dengan nilai miliaran rupiah.

Kendaraan dimiliki Budi seperti dilaporkan ada dua unit yaitu Nissan Juke (perolehan 2011) dan Mitsubishi Pajero Sport (pembuatan dan perolehan 2011). Budi tercatat tidak memiliki utang.

Namun untuk aliran dana yang disebut berasal dari bisnis yang dijalani anaknya bersama investor atas nama Pacific Blue International Ltd belum masuk dalam LHKPN 2013. Tidak dijelaskan pula detil dari status perusahaan investasi mitranya dari luar neger itu.

Berdasarkan penelusuran atas nama perusahaan itu, hanya ditemukan Pacific Blue Ltd, perusahaan perkapalan dan penunjang industri maritime yang bermarkas di West Coast Irlandia. Selain itu ada perusahaan hampir sejenis yaitu Pacific Blue Marine Ltd yang beralamat di Belgia.(dim/gen)

 

LHKPN Sebagian besar:

* Tanah dan bangunan seluas 761 m2 dan 1.000 m2 di Jakarta Selatan berasal dari hasil sendiri dan hibah. Perolehan dari tahun 1996 sampai 2008 ( Rp 2,74 miliar pada laporan 19 Agustus 2008 naik menjadi Rp 21,54 miliar pada laporan 26 Juli 2013. Lalu Rp 2,31 miliar pada 19 Agustus 2008 naik menjadi Rp 3,75 miliar pada Juli 2013)

* Tanah 19.050 m2 di kabupaten Subang berasal dari hasil sendiri, perolehan dari 2006 sampai 2008 (Rp 66,675 juta pada 19 Agustus 2008 naik jadi Rp 304,800 juta pada 26 Juli 2013)

* Tanah 14.810 m2 di kabupaten Subang yang berasal dari hasil sendiri. Perolehan tahun 2006 (Rp 51,835 juta naik jadi Rp 236,960 juta)

* Tanah 10.020 m2 di kabupaten Subang, berasal dari hasil sendiri. Perolehan dari 2006 sampai 2008 (Rp 35,070 juta naik jadi Rp 160,320 juta)

* Tanah 20.000 m2 di kabupaten Subang berasal dari hasil sendiri perolehan dari 2006 sampai 2008 (Rp 70 juta naik jadi Rp 320 juta)

* Tanah seluas 21.270 m2 di Subang berasal dari hasil sendiri. Perolehan dari 2006 sampai 2008 (Rp 74,445 juta naik jadi Rp 340,320 juta)

* Tanah seluas 3.401 m2 di Subang berasal dari hasil sendiri, perolehan sejak 2006 sampai 2008 (Rp 11,903 juta naik jadi Rp 54,416 juta)

* Tanah 1.628 m2 di Subang berasal dari hasil sendiri perolehan dari tahun 2006 sampai 2008 (Rp 5,680 juta naik jadi Rp 26,048 juta)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/