24.2 C
Medan
Sunday, September 1, 2024

Fraksi Pemerintah Tolak Hak Angket Ahok Gate

“Berkas permohonan pendapat Hukum sudah kami sampaikan ke sekretariat MA,” ujarnya.

Tjahjo berjanji, apapun yang menjadi fatwa dari MA, maka akan dilakukannya. Termasuk jika MA memutuskan bahwa pasal tersebut mengharuskan Ahok harus diberhentikan sementara. “Ya pasti (dilaksanakan),” imbuhnya.

Mantan Sekjen PDIP itu juga menegaskan, jika pihaknya saat ini belum memutuskan Ahok diberhentikan atau tidak. Melainkan masih dalam proses menunggu pasal mana yang akan digunakan sebagai tuntutan jaksa penuntut umum. Meski demikian, dia mengaku menghargai apa yang menjadi usulan dan pendapat dari anggota DPR.

Terkait permintaan Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua MA M Hatta Ali belum mengambil sikap. Selain berjumpa langsung dengan Tjaho kemarin (14/2), Hatta Ali mengaku sudah menerima surat dari menteri yang juga politisi PDIP tersebut. Isi surat itu tidak lain adalah permintaan agar MA mengeluarkan fatwa guna menengahi polemik soal status Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Meski sudah dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama, pejabat yang akrab dipanggil Ahok itu belum dinonaktifkan oleh Kemendagri. Langkah tersebut menuai banyak kritik. Karena itu Tjahjo meminta MA mengeluarkan fatwa. “Kemendagri ada bagian (yang mengurus) hukum juga. Seyogyanya dibahas di sana,” ucap Hatta Ali menanggapi permintaan Tjahjo.

Hatta Ali menegaskan, MA tidak bisa sembarangan mengeluarkan fatwa. “Kami harus mempertimbangkan dampak positif dan negatif ketika menerbitkan fatwa,” jelas dia. Proses peradilan Ahok yang masih berlangsung pun turut menjadi pertimbangan. Dia tidak ingin fatwa MA membuat konsentrasi hakim dalam peradilan Ahok terganggu. Lebih dari itu, dia khwatir hakim dalam persidangan yang masih berproses merasa tertekan oleh fatwa MA.

Namun demikian, bukan berarti MA menolak permintaan Tjahjo. Hatta Ali mengungkapkan, pihaknya bakal melihat lebih jauh permintaan yang disampaikan oleh orang nomor satu di Kemendagri itu. “Akan kami lihat. Relevan atau tidak (apabila) MA mengeluarkan pendapat (fatwa),” ujarnya. Yang pasti, sambung dia, keputusan soal status Ahok tidak bergantung fatwa MA. Melainkan merujuk keputusan Kemendagri. Sebab, fatwa MA tidak mengikat. “Boleh diikuti. Tidak (diikuti) juga silakan,” kata dia.(lum/bay/far/syn/jpg/adz)

“Berkas permohonan pendapat Hukum sudah kami sampaikan ke sekretariat MA,” ujarnya.

Tjahjo berjanji, apapun yang menjadi fatwa dari MA, maka akan dilakukannya. Termasuk jika MA memutuskan bahwa pasal tersebut mengharuskan Ahok harus diberhentikan sementara. “Ya pasti (dilaksanakan),” imbuhnya.

Mantan Sekjen PDIP itu juga menegaskan, jika pihaknya saat ini belum memutuskan Ahok diberhentikan atau tidak. Melainkan masih dalam proses menunggu pasal mana yang akan digunakan sebagai tuntutan jaksa penuntut umum. Meski demikian, dia mengaku menghargai apa yang menjadi usulan dan pendapat dari anggota DPR.

Terkait permintaan Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua MA M Hatta Ali belum mengambil sikap. Selain berjumpa langsung dengan Tjaho kemarin (14/2), Hatta Ali mengaku sudah menerima surat dari menteri yang juga politisi PDIP tersebut. Isi surat itu tidak lain adalah permintaan agar MA mengeluarkan fatwa guna menengahi polemik soal status Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Meski sudah dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama, pejabat yang akrab dipanggil Ahok itu belum dinonaktifkan oleh Kemendagri. Langkah tersebut menuai banyak kritik. Karena itu Tjahjo meminta MA mengeluarkan fatwa. “Kemendagri ada bagian (yang mengurus) hukum juga. Seyogyanya dibahas di sana,” ucap Hatta Ali menanggapi permintaan Tjahjo.

Hatta Ali menegaskan, MA tidak bisa sembarangan mengeluarkan fatwa. “Kami harus mempertimbangkan dampak positif dan negatif ketika menerbitkan fatwa,” jelas dia. Proses peradilan Ahok yang masih berlangsung pun turut menjadi pertimbangan. Dia tidak ingin fatwa MA membuat konsentrasi hakim dalam peradilan Ahok terganggu. Lebih dari itu, dia khwatir hakim dalam persidangan yang masih berproses merasa tertekan oleh fatwa MA.

Namun demikian, bukan berarti MA menolak permintaan Tjahjo. Hatta Ali mengungkapkan, pihaknya bakal melihat lebih jauh permintaan yang disampaikan oleh orang nomor satu di Kemendagri itu. “Akan kami lihat. Relevan atau tidak (apabila) MA mengeluarkan pendapat (fatwa),” ujarnya. Yang pasti, sambung dia, keputusan soal status Ahok tidak bergantung fatwa MA. Melainkan merujuk keputusan Kemendagri. Sebab, fatwa MA tidak mengikat. “Boleh diikuti. Tidak (diikuti) juga silakan,” kata dia.(lum/bay/far/syn/jpg/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/