25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Demi Pilkada Bupati Subang Terima Suap

Sesuai ketentuan yang berlaku, pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, empat di antara delapan orang yang diamankan oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka. ”Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji (suap) oleh bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang,” terang Basaria. Empat tersangka tersebut adalah IA, ASP, MTH, serta D.

Lebih lanjut, Basaria menyampaikan, MTH yang berasal dari pihak swasta diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan IA bersama ASP, dan D diduga menerima suap. Berdasar data KPK, diduga kuat suap diberikan untuk memuluskan izin yang diajukan dua perusahaan. Yakni PT ASP dan PT PBM. ”Senilai Rp 1,4 miliar,” beber dia. Izin yang dimaksud, masih kata Basaria, merupakan izin pembangunan pabrik atau tempat usaha. ”Di Subang kan memang banyak pabrik,” ujarnya.

Hasil penyidikan sementara, uang suap diberikan melalui orang dekat bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana juga berperan sebagai perantara. Kuat dugaan komitmen fee yang sudah disepakati oleh pemberi dan perantara suap sebanyak Rp 4,5 miliar. Namun jatah untuk IA hanya Rp 1,5 miliar. Sisanya Rp 3 miliar merupakan bagian perantara. ”Jadi, lebih besar untuk perantara,” terang pejabat berkacamata tersebut.

Lantara IA turut ambil bagian dalam pilkada serentak di Subang tahun ini, KPKmenduga uang suap digunakan IA untuk kebutuhan politiknya. ”Dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bupati,” ujar Basaria. Sebab, bukan hanya uang yang diterima oleh IA. Dia juga mendapat fasilitas berkaitan dengan pencalonannya sebagai bupati. Yakni berupa pemasangan baliho serta sewa kendaraan untuk keperluan kampanye.

Berdasar data yang diperoleh Jawa Pos dari laman acch.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik IA mencatat bahwa perempuan berusia 66 tahun itu sudah pernah melapor sebanyak lima kali. Yakni pada 2003, 2008, 2013, 2014, dan 2016. Terakhir Imas membuat LHKPN ketika menduduki posisi pelaksana tugas (Plt) bupati Subang pada periode 2013 – 2018. Dengan harta kekayaan berada pada angka Rp 50,9 miliar.

Sebelum menduduki kursi bupati Subang, IA memang pernah menjadi plt bupati. Dia menggantikan Ojang Sohandi yang ditetapkan tersangka oleh KPK pasca OTT dua tahun lalu. Kini, mendekati akhir masa jabatannya, IA mengalami hal serupa. Dia kena OTT oleh KPK. Padahal, dia sudah memastikan turut ambil bagian dalam pertarung pilkada Subang tahun ini. Bersama Sutarno, dia diusung Partai Golkar dan PKB dengan total 12 kursi di DPRD Subang.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, empat di antara delapan orang yang diamankan oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka. ”Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji (suap) oleh bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang,” terang Basaria. Empat tersangka tersebut adalah IA, ASP, MTH, serta D.

Lebih lanjut, Basaria menyampaikan, MTH yang berasal dari pihak swasta diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan IA bersama ASP, dan D diduga menerima suap. Berdasar data KPK, diduga kuat suap diberikan untuk memuluskan izin yang diajukan dua perusahaan. Yakni PT ASP dan PT PBM. ”Senilai Rp 1,4 miliar,” beber dia. Izin yang dimaksud, masih kata Basaria, merupakan izin pembangunan pabrik atau tempat usaha. ”Di Subang kan memang banyak pabrik,” ujarnya.

Hasil penyidikan sementara, uang suap diberikan melalui orang dekat bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana juga berperan sebagai perantara. Kuat dugaan komitmen fee yang sudah disepakati oleh pemberi dan perantara suap sebanyak Rp 4,5 miliar. Namun jatah untuk IA hanya Rp 1,5 miliar. Sisanya Rp 3 miliar merupakan bagian perantara. ”Jadi, lebih besar untuk perantara,” terang pejabat berkacamata tersebut.

Lantara IA turut ambil bagian dalam pilkada serentak di Subang tahun ini, KPKmenduga uang suap digunakan IA untuk kebutuhan politiknya. ”Dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bupati,” ujar Basaria. Sebab, bukan hanya uang yang diterima oleh IA. Dia juga mendapat fasilitas berkaitan dengan pencalonannya sebagai bupati. Yakni berupa pemasangan baliho serta sewa kendaraan untuk keperluan kampanye.

Berdasar data yang diperoleh Jawa Pos dari laman acch.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik IA mencatat bahwa perempuan berusia 66 tahun itu sudah pernah melapor sebanyak lima kali. Yakni pada 2003, 2008, 2013, 2014, dan 2016. Terakhir Imas membuat LHKPN ketika menduduki posisi pelaksana tugas (Plt) bupati Subang pada periode 2013 – 2018. Dengan harta kekayaan berada pada angka Rp 50,9 miliar.

Sebelum menduduki kursi bupati Subang, IA memang pernah menjadi plt bupati. Dia menggantikan Ojang Sohandi yang ditetapkan tersangka oleh KPK pasca OTT dua tahun lalu. Kini, mendekati akhir masa jabatannya, IA mengalami hal serupa. Dia kena OTT oleh KPK. Padahal, dia sudah memastikan turut ambil bagian dalam pertarung pilkada Subang tahun ini. Bersama Sutarno, dia diusung Partai Golkar dan PKB dengan total 12 kursi di DPRD Subang.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/