26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Mendagri Ulur SK Pencopotan Bupati Palas

JAKARTA – Untuk sementara Basyrah Lubis bisa bernafas lega. Mendagri Gamawan Fauzi memberi sinyal bakal mengulur pengeluaran Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara permanen Basyrah Lubis SH dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas).

Saat memberikan arahan di acara Rakor Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Sumut di Medan, Senin (12/3), Gamawan menyampaikan bahwa dirinya tidak akan terburu-buru mengeluarkan SK pemberhentian kepala daerah yang sudah dinyatakan bersalah ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Alasan Gamawan, setalah kasasi masih ada upaya Peninjauan Kembali (PK). Katanya, jika PK ternyata menyatakan tidak bersalah, kemendagri bisa kerepotan karena kepala daerah tersebut sudah terlanjur diberhentikan secara permanen dan kursinya diisi wakil kepala daerah yang naik posisi.

“Kalau sudah incrach (putusan kasassi, red), maka bupati diberhentikan, wakil naik. Tapi ada kasus, sudah incrah, lantas PK membebaskan dia, sudah diisi wakil. Nah, dia (bupati yang telanjur dicopot, red) minta dikembalikan lagi (jabatannya),” ujar Gamawan di hadapan para kepala daerah se-Sumut, termasuk Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Yang dimaksud Gamawan adalah kasus bupati Mamasa.  Gamawan tidak menyebut pernyataannya ini terkait kasus Palas. “Tak usah saya sebutkan,” katanya di atas podium.

Gamawan mengaku telah meminta Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan agar tidak terburu-buru memproses pembuatan SK pemberhentian kepala daerah, jika masih ada peluang PK.   “Saya bilang ke Pak Dirjen, jangan buru-buru dulu. Kita tunggu sampai selesai. Kita tunggu, sabar sedikit,” ujarnya.

Pernyataan ini jelas beda dengan sebelumnya, dimana Gamawan Fauzi memastikan akan segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap Basyrah, menyusul telah keluarnya fatwa MA yang menyebutkan vonis tingkat kasasi yang dijatuhkan ke Basyrah.(sam)

JAKARTA – Untuk sementara Basyrah Lubis bisa bernafas lega. Mendagri Gamawan Fauzi memberi sinyal bakal mengulur pengeluaran Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara permanen Basyrah Lubis SH dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas).

Saat memberikan arahan di acara Rakor Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Sumut di Medan, Senin (12/3), Gamawan menyampaikan bahwa dirinya tidak akan terburu-buru mengeluarkan SK pemberhentian kepala daerah yang sudah dinyatakan bersalah ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Alasan Gamawan, setalah kasasi masih ada upaya Peninjauan Kembali (PK). Katanya, jika PK ternyata menyatakan tidak bersalah, kemendagri bisa kerepotan karena kepala daerah tersebut sudah terlanjur diberhentikan secara permanen dan kursinya diisi wakil kepala daerah yang naik posisi.

“Kalau sudah incrach (putusan kasassi, red), maka bupati diberhentikan, wakil naik. Tapi ada kasus, sudah incrah, lantas PK membebaskan dia, sudah diisi wakil. Nah, dia (bupati yang telanjur dicopot, red) minta dikembalikan lagi (jabatannya),” ujar Gamawan di hadapan para kepala daerah se-Sumut, termasuk Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Yang dimaksud Gamawan adalah kasus bupati Mamasa.  Gamawan tidak menyebut pernyataannya ini terkait kasus Palas. “Tak usah saya sebutkan,” katanya di atas podium.

Gamawan mengaku telah meminta Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan agar tidak terburu-buru memproses pembuatan SK pemberhentian kepala daerah, jika masih ada peluang PK.   “Saya bilang ke Pak Dirjen, jangan buru-buru dulu. Kita tunggu sampai selesai. Kita tunggu, sabar sedikit,” ujarnya.

Pernyataan ini jelas beda dengan sebelumnya, dimana Gamawan Fauzi memastikan akan segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap Basyrah, menyusul telah keluarnya fatwa MA yang menyebutkan vonis tingkat kasasi yang dijatuhkan ke Basyrah.(sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/