30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Meneg BUMN Surati PN Medan dan Kapolri

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bergerak cepat menanggapi polemik sengketa lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang diklaim PT Arga Citra Kharisma (ACK). Ia meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda proses eksekusi lahan, yang sebelumnya nyaris berlangsung ricuh.

“Iya betul (saya telah berkirim surat ke PN Medan meminta eksekusi aset PT KAI Medan ditunda),” ujarnya kepada Sumut Pos ini di Jakarta, Rabu (14/8).
Menurut Dahlan, surat permohonan dilayangkan sebagai langkah antisipasi mengingat lahan yang terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan tersebut, murni aset negara yang selama ini dipercayakan kepada PT KAI.

Hal tersebut sebagaimana tertera dalam Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990, tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134, tertanggal 9 Januari 1991 lalu. Dimana disebutkan tanah tersebut merupakan hasil konversi hak barat yang dikuasai sepenuhnya BUMN, yang berasal dari ex Elgendom Verponding Nomor 33 dan Elgendom Verponding Nomor 9. Karena itu demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Menteri BUMN juga mengaku telah berkirim surat yang sama kepada Kapolri Jend (Pol) Timur Pradopo. “Jadi karena itu aset negara. Kita semua harus menjaga dan mengamankan,” ujarnya.

Sementara itu, sehari pasca-penggagalan eksekusi lahan Jalan Jawa pada Selasa (13/8), PT KAI angkat bicara soal uang ganti-rugi Rp13 miliar yang dititipkan PT ACK kepada PN Medan. Selain menolak uang titipan tersebut, PT KAI juga  melaporkan PN Medan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) karena menerima uang titipan ganti-rugi pada saat PT KAI mengajukan proses Peninjauan kembali (PK) ke MA.

‘’Kami komitmen tak memberi celah sedikitpun kepada PN Medan untuk menyita lahan tersebut,’’ tegas Kuasa Hukum PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional Sumut-Aceh, Muhammad Yahya Rasyid kepada Sumut Pos, Rabu (14/8).

Dia mengaku tak habis pikir soal status lahan Kompleks Medan Center Point yang dikembangkan oleh PT Arga Citra Kharisma  (ACK), sekaligus pihak yang mengklaim kepemilikan lahan yang secara historis dikuasai PT Kereta Api Indoensia (KAI) sebagai aset negara tersebut.

“Secara historis lahan Jalan Jawa, Jalan Madura, Jalan Timor, dan Gang Buntu itu dicicil pembeliannya oleh Menteri Keuangan Negara dari pihak Hindia Belanda. Aset itu kemudian diserahkan kepemilikan dan pengelolaannya kepada PT KAI. Dari luas total 74.000 meter persegi kini tinggal lahan di Jalan Jawa seluas 3.700 meter persegi yang dikuasai PT KAI. Selebihnya sudah dikuasai PT ACK. Padahal  PT KAI dan PT ACK tak memiliki hubungan atau  kerjasama selama ini,’’ paparnya.(dek/mag-9/omi/mag-10)

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bergerak cepat menanggapi polemik sengketa lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang diklaim PT Arga Citra Kharisma (ACK). Ia meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda proses eksekusi lahan, yang sebelumnya nyaris berlangsung ricuh.

“Iya betul (saya telah berkirim surat ke PN Medan meminta eksekusi aset PT KAI Medan ditunda),” ujarnya kepada Sumut Pos ini di Jakarta, Rabu (14/8).
Menurut Dahlan, surat permohonan dilayangkan sebagai langkah antisipasi mengingat lahan yang terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan tersebut, murni aset negara yang selama ini dipercayakan kepada PT KAI.

Hal tersebut sebagaimana tertera dalam Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990, tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134, tertanggal 9 Januari 1991 lalu. Dimana disebutkan tanah tersebut merupakan hasil konversi hak barat yang dikuasai sepenuhnya BUMN, yang berasal dari ex Elgendom Verponding Nomor 33 dan Elgendom Verponding Nomor 9. Karena itu demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Menteri BUMN juga mengaku telah berkirim surat yang sama kepada Kapolri Jend (Pol) Timur Pradopo. “Jadi karena itu aset negara. Kita semua harus menjaga dan mengamankan,” ujarnya.

Sementara itu, sehari pasca-penggagalan eksekusi lahan Jalan Jawa pada Selasa (13/8), PT KAI angkat bicara soal uang ganti-rugi Rp13 miliar yang dititipkan PT ACK kepada PN Medan. Selain menolak uang titipan tersebut, PT KAI juga  melaporkan PN Medan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) karena menerima uang titipan ganti-rugi pada saat PT KAI mengajukan proses Peninjauan kembali (PK) ke MA.

‘’Kami komitmen tak memberi celah sedikitpun kepada PN Medan untuk menyita lahan tersebut,’’ tegas Kuasa Hukum PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional Sumut-Aceh, Muhammad Yahya Rasyid kepada Sumut Pos, Rabu (14/8).

Dia mengaku tak habis pikir soal status lahan Kompleks Medan Center Point yang dikembangkan oleh PT Arga Citra Kharisma  (ACK), sekaligus pihak yang mengklaim kepemilikan lahan yang secara historis dikuasai PT Kereta Api Indoensia (KAI) sebagai aset negara tersebut.

“Secara historis lahan Jalan Jawa, Jalan Madura, Jalan Timor, dan Gang Buntu itu dicicil pembeliannya oleh Menteri Keuangan Negara dari pihak Hindia Belanda. Aset itu kemudian diserahkan kepemilikan dan pengelolaannya kepada PT KAI. Dari luas total 74.000 meter persegi kini tinggal lahan di Jalan Jawa seluas 3.700 meter persegi yang dikuasai PT KAI. Selebihnya sudah dikuasai PT ACK. Padahal  PT KAI dan PT ACK tak memiliki hubungan atau  kerjasama selama ini,’’ paparnya.(dek/mag-9/omi/mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/