28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Mensesneg: Arcandra Pegang Paspor Indonesia

Di lain pihak, isu dwikewarganegaraan Arcandra mulai mendapatkan beragam tanggapan. Salah satu yang paling keras adalah mantan Kepala BIN AM Hendropriyono. Melalui Twitter, dia menyatakan dukungannya terhadap Arcandra untuk terus menjadi menteri. Hendro mengimbau masyarakat tidak membenci Arcandra.

“Soal dwikewarganegaraan, Loh emangnya kenapa orang mempunyai dwikenegaraan, bukan tindak pidana!,’’ cuitnya.

Hanya memang jika hal itu diketahui, maka dia harus ditanya mau terus jadi WNI atau tidak. Dalam hal ini, lanjut Hendro, Arcandra sudah memilih menjadi WNI. Maka persoalan menjadi selesai.

Tidak hanya Arcandra, semua WNI juga harus memilih, karena Indonesia memang tidak menganut dwikewarganegaraan. ’’Dia sudah memilih Indonesia, maka paspor AS-nya harus diserahkan kepada pihak pemberi paspor yaitu imigrasi AS,’’ ujar Hendro. Dia mengingatkan, dnegan memegang paspor AS sebelum menjadi menteri, dia leluasa bergerak di negeri Paman Sam.

Hendro menambahkan, jangan sampai Indonesia melepaskan Arcandra. Pengalaman Sri Mulyani direkrut Bank Dunia menjadi bukti bahwa putra terbaik bangsa banyak diincar negara lain. ’’Begitu pula kalau kita melepas Arcandra, pasti akan diserobot oleh bangsa lain,’’ tambahnya.

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean menyayangkan jika hal itu benar terjadi. Sebab, Presiden Joko Widodo telah melanggar undang-undang karena mengangkat menteri yang bukan WNI. Informasi yang dia miliki, Arcandra Tahar sudah bermukim di Amerika sekitar 20 tahun.

Artinya, hampir separoh usianya dihabiskan di Amerika dan bekerja disana. Kondisi ini membuatnya wajar dan sangat mungkin untuk mengajukan diri menjadi WN Amerika. Dia lantas menyindir nasionalisme Arcandra makin diragukan setelah melihat kebijakan-kebijakan awal menjadi menteri.

’’Seperti pemberian ijin eksport konsentrat Freeport menjadi bukti nyata dia lebih berpihak pada kepentingan asing,’’ katanya. Jika benar Arcandra punya paspor AS, dia bisa dituduhkan melakukan pelanggaran terhadap 4 UU. Yakni UU 6/2011 tentang Keimigrasian, UU 26/2006 tentang Kewarganegaraan, UU 39/2008 tentang Kementerian Negara serta UU KUHP yaitu penipuan dan kebohongan publik. Dia berharap presiden bisa mengusut dan segera mengklarifikasi isu itu.

Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan, Sya’roni meminta Presiden Jokowi segera bertindak. Menurutnya, meskipun Arcandra masih memegang paspor Indonesia, namun statusnya sebagai WNI hilang dengan sendirinya. Sebab, Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda.

“Jika kabar itu benar adanya, maka ini adalah kesalahan yang sangat fatal. Disengaja atau tidak, jelas ini sudah merupakan kecolongan yang memalukan,” katanya, Sabtu (13/8) sore.

Sya’roni menekankan, mestinya melalui instrumen intelijen, hal tersebut dapat terendus jauh sebelum penunjukkan. “Apakah Jokowi tidak melibatkan institusi intelijen ataukah intelijennya yang lemah daya ciumnya?” sambungnya.

Dia memamparkan, lolosnya WNA yang menjadi menteri di pos sangat penting, menunjukkan kecerobohan Jokowi. Dia juga telah membahayakan keamanan nasional. “Jokowi tidak bisa mengelak lagi, apalagi menyalahkan bawahan sebagaimana yang terjadi selama ini,” jelas Sya’roni.

Menurutnya, hak prerogatif pengangkatan menteri ada di tangan presiden. Maka kesalahan ini sudah selayaknya menjadi tanggung jawab presiden seorang.

“Jika terbukti Arcandra memiliki paspor AS, maka Jokowi harus segera meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan segera mencopotnya,” tegas Sya’roni.

“Juga patut ditelusuri apakah ada hubungan penunjukkan Arcandra dengan pengamanan kepentingan AS di Indonesia. ini terkait perpanjangan kontrak Freeport dan izin ekspor konsentratnya. Kasus ini harus segera diusut tuntas,” tandasnya. (byu/dim/jpg/adz)

Di lain pihak, isu dwikewarganegaraan Arcandra mulai mendapatkan beragam tanggapan. Salah satu yang paling keras adalah mantan Kepala BIN AM Hendropriyono. Melalui Twitter, dia menyatakan dukungannya terhadap Arcandra untuk terus menjadi menteri. Hendro mengimbau masyarakat tidak membenci Arcandra.

“Soal dwikewarganegaraan, Loh emangnya kenapa orang mempunyai dwikenegaraan, bukan tindak pidana!,’’ cuitnya.

Hanya memang jika hal itu diketahui, maka dia harus ditanya mau terus jadi WNI atau tidak. Dalam hal ini, lanjut Hendro, Arcandra sudah memilih menjadi WNI. Maka persoalan menjadi selesai.

Tidak hanya Arcandra, semua WNI juga harus memilih, karena Indonesia memang tidak menganut dwikewarganegaraan. ’’Dia sudah memilih Indonesia, maka paspor AS-nya harus diserahkan kepada pihak pemberi paspor yaitu imigrasi AS,’’ ujar Hendro. Dia mengingatkan, dnegan memegang paspor AS sebelum menjadi menteri, dia leluasa bergerak di negeri Paman Sam.

Hendro menambahkan, jangan sampai Indonesia melepaskan Arcandra. Pengalaman Sri Mulyani direkrut Bank Dunia menjadi bukti bahwa putra terbaik bangsa banyak diincar negara lain. ’’Begitu pula kalau kita melepas Arcandra, pasti akan diserobot oleh bangsa lain,’’ tambahnya.

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean menyayangkan jika hal itu benar terjadi. Sebab, Presiden Joko Widodo telah melanggar undang-undang karena mengangkat menteri yang bukan WNI. Informasi yang dia miliki, Arcandra Tahar sudah bermukim di Amerika sekitar 20 tahun.

Artinya, hampir separoh usianya dihabiskan di Amerika dan bekerja disana. Kondisi ini membuatnya wajar dan sangat mungkin untuk mengajukan diri menjadi WN Amerika. Dia lantas menyindir nasionalisme Arcandra makin diragukan setelah melihat kebijakan-kebijakan awal menjadi menteri.

’’Seperti pemberian ijin eksport konsentrat Freeport menjadi bukti nyata dia lebih berpihak pada kepentingan asing,’’ katanya. Jika benar Arcandra punya paspor AS, dia bisa dituduhkan melakukan pelanggaran terhadap 4 UU. Yakni UU 6/2011 tentang Keimigrasian, UU 26/2006 tentang Kewarganegaraan, UU 39/2008 tentang Kementerian Negara serta UU KUHP yaitu penipuan dan kebohongan publik. Dia berharap presiden bisa mengusut dan segera mengklarifikasi isu itu.

Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan, Sya’roni meminta Presiden Jokowi segera bertindak. Menurutnya, meskipun Arcandra masih memegang paspor Indonesia, namun statusnya sebagai WNI hilang dengan sendirinya. Sebab, Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda.

“Jika kabar itu benar adanya, maka ini adalah kesalahan yang sangat fatal. Disengaja atau tidak, jelas ini sudah merupakan kecolongan yang memalukan,” katanya, Sabtu (13/8) sore.

Sya’roni menekankan, mestinya melalui instrumen intelijen, hal tersebut dapat terendus jauh sebelum penunjukkan. “Apakah Jokowi tidak melibatkan institusi intelijen ataukah intelijennya yang lemah daya ciumnya?” sambungnya.

Dia memamparkan, lolosnya WNA yang menjadi menteri di pos sangat penting, menunjukkan kecerobohan Jokowi. Dia juga telah membahayakan keamanan nasional. “Jokowi tidak bisa mengelak lagi, apalagi menyalahkan bawahan sebagaimana yang terjadi selama ini,” jelas Sya’roni.

Menurutnya, hak prerogatif pengangkatan menteri ada di tangan presiden. Maka kesalahan ini sudah selayaknya menjadi tanggung jawab presiden seorang.

“Jika terbukti Arcandra memiliki paspor AS, maka Jokowi harus segera meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan segera mencopotnya,” tegas Sya’roni.

“Juga patut ditelusuri apakah ada hubungan penunjukkan Arcandra dengan pengamanan kepentingan AS di Indonesia. ini terkait perpanjangan kontrak Freeport dan izin ekspor konsentratnya. Kasus ini harus segera diusut tuntas,” tandasnya. (byu/dim/jpg/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/