JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/10). Alasan pembatalan tersebut dikarenakan kondisi kesehatannya.
“Ada beberapa, asam lambung, gula, kan gitu ya. Kan saya harus makan obat pengencer darah, jadi saya tidak jadi diperiksa hari ini,” kata Bonaran di KPK, Jakarta, Rabu (15/10).
Bonaran keluar sekitar pukul 11.15 WIB. Ia mengaku sudah 10 hari tidak makan obat. “Sejak saya ditahan saya sudah minta obat saya tapi tidak dikasih,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bonaran mengirimkan surat ke Komnas HAM, Jumat (10/10) pekan lalu, karena merasa dipersulit untuk menerima kiriman obat pengencer darah dari pihak keluarga.
Sampai-sampai, suratnya yang dikirim ke Komnas HAM dan Ketua DPR itu diberi judul “Jangan Bunuh Saya”.
Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini ia mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur. (gil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/10). Alasan pembatalan tersebut dikarenakan kondisi kesehatannya.
“Ada beberapa, asam lambung, gula, kan gitu ya. Kan saya harus makan obat pengencer darah, jadi saya tidak jadi diperiksa hari ini,” kata Bonaran di KPK, Jakarta, Rabu (15/10).
Bonaran keluar sekitar pukul 11.15 WIB. Ia mengaku sudah 10 hari tidak makan obat. “Sejak saya ditahan saya sudah minta obat saya tapi tidak dikasih,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bonaran mengirimkan surat ke Komnas HAM, Jumat (10/10) pekan lalu, karena merasa dipersulit untuk menerima kiriman obat pengencer darah dari pihak keluarga.
Sampai-sampai, suratnya yang dikirim ke Komnas HAM dan Ketua DPR itu diberi judul “Jangan Bunuh Saya”.
Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini ia mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur. (gil/jpnn)