25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diduga Terima Hadiah dari Gatot-Evy, Sekjen NasDem Jadi Tersangka

Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella (PRC) sebagai tersangka. Dia diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (GPN) dan istri mudanya Evy Susanti (ES).

“Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka selaku anggota DPR,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (15/10).

Johan menjelaskan, pemberian suap ini terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan daerah bawaan, bantuan sosial, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumut. Sayang dia enggan mengungkapkan berapa besar suap yang diterima Rio Capella.

Lebih lanjut dikatakannya, Gatot dan Evy pun dijerat dalam perkara ini sebagai tersangka pemberi suap. “GPN dan ES diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 Undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.

Dengan penetapan ini, tambah Johan lagi, KPK akan memeriksa Rio Capella, Gatot dan Evy. Namun Johan belum bisa memastikan kapan pemeriksaan bakal dilakukan. (dil/jpnn)

Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella (PRC) sebagai tersangka. Dia diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (GPN) dan istri mudanya Evy Susanti (ES).

“Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka selaku anggota DPR,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (15/10).

Johan menjelaskan, pemberian suap ini terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan daerah bawaan, bantuan sosial, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumut. Sayang dia enggan mengungkapkan berapa besar suap yang diterima Rio Capella.

Lebih lanjut dikatakannya, Gatot dan Evy pun dijerat dalam perkara ini sebagai tersangka pemberi suap. “GPN dan ES diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 Undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.

Dengan penetapan ini, tambah Johan lagi, KPK akan memeriksa Rio Capella, Gatot dan Evy. Namun Johan belum bisa memastikan kapan pemeriksaan bakal dilakukan. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/