28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Labora Akhirnya Setuju Dibui

ROSMINI/RADAR SORONG/JPNN SIDANG: Sidang putusan terdakwa Aiptu Labora Sitorus (tengah) di Pengadilan Negeri Sorong.  Senin kemarin (17/2) berakhir dengan suasana penuh bahagia dari segenap keluarga dan massa pendukung terdakwa LS, yang di vonis 2 tahun penjara dari tuntutan jaksa 15 tahun. FOTO:
ROSMINI/RADAR SORONG/JPNN
SIDANG: Sidang putusan terdakwa Aiptu Labora Sitorus (tengah) di Pengadilan Negeri Sorong.

SORONG, SUMUTPOS.CO- Labora Sitorus setuju untuk ditahan Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat. Namun, terpidana kasus pencucian uang serta penimbunan bahan bakar minyak dan pembalakan liar kayu itu mengajukan sejumlah opsi sebelum pelaksanaan eksekusi penahanan. Hal ini disampaikan Ketua Forum Lintas Suku Asli Papua Wilayah Sorong Jeri Gemenop saat ditemui wartawan di kediamannya di Kota Sorong, Sabtu (14/2).

Jeri mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Fredy Fakdawer, juru bicara Labora, Jumat (13/2) lalu. Dalam pertemuan itu, pihak Labora menginginkan penahanan dilaksanakan setelah ada tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang dijadwalkan tiba di Sorong pada 17 Februari. “Mereka pun meminta Labora tetap ditahan di Sorong sehingga tidak dipisahkan dari keluarga. Kondisi kesehatan Labora belum pulih setelah terkena stroke beberapa bulan lalu,” katanya.

Jeri mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan para petinggi dari Kepolisian Daerah Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk membahas sejumlah opsi yang diajukan Labora pada Senin (16/2) ini.

Selain itu, Jeri juga meminta aparat kejaksaan tidak mempersulit Labora untuk upaya peninjauan kembali (PK) kasusnya.

“Dengan PK, Labora bisa mengajukan bukti baru dalam kasusnya. Kami akan mengupayakan ada kesepakatan bersama, antara pihak Labora dan aparat penegak hukum. Intinya, Labora wajib mengikuti peraturan hukum di Indonesia,” ucap Jeri.

Ia pun menegaskan, eksekusi penahanan Labora tidak akan menyebabkan PT Rotua ditutup jika para petinggi dan karyawan tidak menghalangi aparat keamanan untuk menahan Labora.

“Seseorang jika menghalangi upaya penegakan hukum wajib ditahan. Karena itu, para karyawan tak boleh menghalangi tugas aparat untuk menahan Labora dan menyita barang bukti perkara,” katanya. (net/azw)

ROSMINI/RADAR SORONG/JPNN SIDANG: Sidang putusan terdakwa Aiptu Labora Sitorus (tengah) di Pengadilan Negeri Sorong.  Senin kemarin (17/2) berakhir dengan suasana penuh bahagia dari segenap keluarga dan massa pendukung terdakwa LS, yang di vonis 2 tahun penjara dari tuntutan jaksa 15 tahun. FOTO:
ROSMINI/RADAR SORONG/JPNN
SIDANG: Sidang putusan terdakwa Aiptu Labora Sitorus (tengah) di Pengadilan Negeri Sorong.

SORONG, SUMUTPOS.CO- Labora Sitorus setuju untuk ditahan Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat. Namun, terpidana kasus pencucian uang serta penimbunan bahan bakar minyak dan pembalakan liar kayu itu mengajukan sejumlah opsi sebelum pelaksanaan eksekusi penahanan. Hal ini disampaikan Ketua Forum Lintas Suku Asli Papua Wilayah Sorong Jeri Gemenop saat ditemui wartawan di kediamannya di Kota Sorong, Sabtu (14/2).

Jeri mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Fredy Fakdawer, juru bicara Labora, Jumat (13/2) lalu. Dalam pertemuan itu, pihak Labora menginginkan penahanan dilaksanakan setelah ada tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang dijadwalkan tiba di Sorong pada 17 Februari. “Mereka pun meminta Labora tetap ditahan di Sorong sehingga tidak dipisahkan dari keluarga. Kondisi kesehatan Labora belum pulih setelah terkena stroke beberapa bulan lalu,” katanya.

Jeri mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan para petinggi dari Kepolisian Daerah Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk membahas sejumlah opsi yang diajukan Labora pada Senin (16/2) ini.

Selain itu, Jeri juga meminta aparat kejaksaan tidak mempersulit Labora untuk upaya peninjauan kembali (PK) kasusnya.

“Dengan PK, Labora bisa mengajukan bukti baru dalam kasusnya. Kami akan mengupayakan ada kesepakatan bersama, antara pihak Labora dan aparat penegak hukum. Intinya, Labora wajib mengikuti peraturan hukum di Indonesia,” ucap Jeri.

Ia pun menegaskan, eksekusi penahanan Labora tidak akan menyebabkan PT Rotua ditutup jika para petinggi dan karyawan tidak menghalangi aparat keamanan untuk menahan Labora.

“Seseorang jika menghalangi upaya penegakan hukum wajib ditahan. Karena itu, para karyawan tak boleh menghalangi tugas aparat untuk menahan Labora dan menyita barang bukti perkara,” katanya. (net/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/