JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam menuntaskan kasus suap cek perjalanan (travellers cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 lalu. Lembaga antikorupsi tersebut mulai melimpahkan berkas penyidikan tersebut kasus ke tahap penuntutan. Berkas penyidikan Max Moein dan empat tersangka lainnya yakni Agus Condro Prayitno, Willem Tutuarima, Poltak Sitorus dan Rusman Lumbantoruan, dinyatakan lengkap. Mereka akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kemarin (14/3).
Johan memaparkan, pemeriksaan kelima mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, dari Fraksi PDIP itu dibuat dalam satu berkas. “Berkas mereka sudah pelimpahan tahap dua ke penuntutan,” ujar Johan.
Setelah berkas lima tersangka dilimpahkan, masih tersisa 20 tersangka yang yang berkasnya masih dilengkapi oleh penyidik KPK. Johan memperkirakan, pelimpahan berkas yang tersisa segera dilakukan dalam waktu dekat.
Sementara itu, terkait kasus yang juga menyeret Mantan DGS BI Miranda Goeltom tersebut, lembaga superbodi tersebut kembali menerima pengembalian salah seorang tersangka. Yakni, sang whistleblower kasus tersebut, Agus Condro Prayitno. Uang pengembalian tersebut diberikan oleh yang bersangkutan, dalam bentuk satu unit apartemen yang harganya ditaksir senilai Rp400 juta.
Johan memaparkan, apartemen atas nama istri Agus Condro tersebut, berlokasi di Teluk Intan, Jakarta Barat. Apartemen diserahkan pada Rabu pekan lalu (15/3). “Istri agus Condro menyerahkan apartemen miliknya di Teluk Intan sebagai pengembalian ke KPK,” ungkap Johan.(ken/jpnn)