25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

PNS Bolos 46 Hari Bakal Langsung Dipecat

PNS
PNS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ini warning bagi PNS yang sering tak masuk kerja tanpa alasan jelas alias membolos. Kini, pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penilaian kinerja dan disiplin PNS yang memuat sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) pembolos.

Dalam RPP yang sedang dibahas itu, PNS yang membolos selama 46 hari dalam setahun bakal dipecat. Angka 46 hari itu lebih kecil dibandingkan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang memuat angkat 50 hari.

“Di dalam RPP baru aturannya makin diperketat. Bolos selama 46 hari langsung diberhentikan. Hitungan bolos ini diakumulasi selama setahun,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan Penyusunan Evaluasi Program dan Pembinaan Integritas SDM Aparatur Bambang Sumarsono, Kamis (16/7).

Selain itu, PNS yang tidak masuk kerja lima hari secara akumulasi diberi sanksi berupa teguran lisan. Untuk PNS yang membolos 6-10 hari dikenai teguran tertulis.

Adapun untuk PNS yang membolos 11-15 hari dikenai sanksi lebih tegas. Yakni atasan mengeluarkan surat pernyataan tidak puas secara tertulis. “Yang ini masuk kategori hukuman disiplin ringan,” ucap Bambang.

RPP itu juga memuat sanksi bagi PNS pembolos yang sudah masuk dalam pelanggaran disiplin sedang. Bagi PNS yang membolos 16-20 hari, bakal dikenai penundaan kenaikan gaji selama setahun.

Sedangkan untuk penundaan kenaikan pangkat selama setahun diberlakukan kepada PNS yang membolos selama 21-25 hari. Sementara penurunan pangkat selama setahun dikenakan kepada PNS yang membolos 26-30 hari.

RPP itu juga mengatur sanksi bagi PNS membolos yang termasuk pelanggaran berat. Yakni  penurunan pangkat selama tiga tahun bagi PNS yang membolos 31-37 hari. Ada juga hukuman berupa pencopotan dari jabatan bagi PNS yang bolos 38-45 hari. Sedangkan yang bolos 46 hari lebih bakal dipecat.

“Harus diingat oleh seluruh ASN, jumlah bolos ini bukan dihitung berturut-turut, tapi diakumulasi dalam setahun. Sebelum PP 53/2010, hitungannya berturut-turut, namun setelah PP 53 keluar dan PP baru digodok, penghitungannya berdasarkan akumulasi,” beber Bambang.(esy/jpnn)

PNS
PNS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ini warning bagi PNS yang sering tak masuk kerja tanpa alasan jelas alias membolos. Kini, pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penilaian kinerja dan disiplin PNS yang memuat sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) pembolos.

Dalam RPP yang sedang dibahas itu, PNS yang membolos selama 46 hari dalam setahun bakal dipecat. Angka 46 hari itu lebih kecil dibandingkan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang memuat angkat 50 hari.

“Di dalam RPP baru aturannya makin diperketat. Bolos selama 46 hari langsung diberhentikan. Hitungan bolos ini diakumulasi selama setahun,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan Penyusunan Evaluasi Program dan Pembinaan Integritas SDM Aparatur Bambang Sumarsono, Kamis (16/7).

Selain itu, PNS yang tidak masuk kerja lima hari secara akumulasi diberi sanksi berupa teguran lisan. Untuk PNS yang membolos 6-10 hari dikenai teguran tertulis.

Adapun untuk PNS yang membolos 11-15 hari dikenai sanksi lebih tegas. Yakni atasan mengeluarkan surat pernyataan tidak puas secara tertulis. “Yang ini masuk kategori hukuman disiplin ringan,” ucap Bambang.

RPP itu juga memuat sanksi bagi PNS pembolos yang sudah masuk dalam pelanggaran disiplin sedang. Bagi PNS yang membolos 16-20 hari, bakal dikenai penundaan kenaikan gaji selama setahun.

Sedangkan untuk penundaan kenaikan pangkat selama setahun diberlakukan kepada PNS yang membolos selama 21-25 hari. Sementara penurunan pangkat selama setahun dikenakan kepada PNS yang membolos 26-30 hari.

RPP itu juga mengatur sanksi bagi PNS membolos yang termasuk pelanggaran berat. Yakni  penurunan pangkat selama tiga tahun bagi PNS yang membolos 31-37 hari. Ada juga hukuman berupa pencopotan dari jabatan bagi PNS yang bolos 38-45 hari. Sedangkan yang bolos 46 hari lebih bakal dipecat.

“Harus diingat oleh seluruh ASN, jumlah bolos ini bukan dihitung berturut-turut, tapi diakumulasi dalam setahun. Sebelum PP 53/2010, hitungannya berturut-turut, namun setelah PP 53 keluar dan PP baru digodok, penghitungannya berdasarkan akumulasi,” beber Bambang.(esy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/