26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

KPK Geledah Rumah Bos PT PLN

Foto: ISSAK/JAWAPOS.COM
Penyidik KPK saat membawa sejumlah barang dari Rumah Dirut PLN Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II Nomor 3, Jakarta Pusat saat digeledah oleh sejumlah penyidik KPK.

Eni diduga menerima suap dari Johanes, terkait proyek pembangkit listrik PT PLN di Riau, uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak 4 kali, dengan total mencapai Rp4,8 miliar. “Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan yang keempat dari pengusaha JBK (Johanes B Kotjo) kepada EMS (Eni Maulani Saragih) dengan nilai total Rp4,8 miliar,” kata Basaria, dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7) lalu.

Basaria merinci, penerimaan Eni yang sudah dilakukan, yakni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta, dan terakhir pada 13 Juli 2018 sebesar Rp500 juta. “Diduga uang diberikan oleh JBK kepada EMS melalui staf dan keluarga,” ujarnya.

Uang yang diterima Eni itu disinyalir merupakan bagian komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diterima politikus Partai Golkar san kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau.

Sebelumnya, selain rumah dinas Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, penyidik KPK juga menggeledah 4 lokasi lainnya, termasuk rumah tersangka EMS. Penggeledahan itu tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait PLTU Riau 1 pada 13 Juli lalu.

“Setelah kemarin mengumumkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau 1, hari ini (kemairn, red), tim KPK melakukan penggeledahan di 5 lokasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (15/7).

Febri menerangkan, selain rumah Sofyan Basir di Jalan Bendungan Jatiluhur, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (15/7), penyidik KPK juga menggeledah rumah Anggota Komisi VII DPR Eni Saragih di Larangan, Jakarta Selatan. Sementara terkait Pimpinan PT Blackgold Natural Recourses Limited Johanes B Kotjo, petugas lembaga antirasuah itu menggeledah rumah, kantor, dan apartemen miliknya. “Kami harap semua pihak bersikap kooperatif terhadap tim KPK yang sedang menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Penggeledahan ini merupakan pendalaman terkait kasus suap yang menjerat Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo. (rdw/jpc/saz)

 

 

Foto: ISSAK/JAWAPOS.COM
Penyidik KPK saat membawa sejumlah barang dari Rumah Dirut PLN Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II Nomor 3, Jakarta Pusat saat digeledah oleh sejumlah penyidik KPK.

Eni diduga menerima suap dari Johanes, terkait proyek pembangkit listrik PT PLN di Riau, uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak 4 kali, dengan total mencapai Rp4,8 miliar. “Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan yang keempat dari pengusaha JBK (Johanes B Kotjo) kepada EMS (Eni Maulani Saragih) dengan nilai total Rp4,8 miliar,” kata Basaria, dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7) lalu.

Basaria merinci, penerimaan Eni yang sudah dilakukan, yakni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta, dan terakhir pada 13 Juli 2018 sebesar Rp500 juta. “Diduga uang diberikan oleh JBK kepada EMS melalui staf dan keluarga,” ujarnya.

Uang yang diterima Eni itu disinyalir merupakan bagian komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diterima politikus Partai Golkar san kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau.

Sebelumnya, selain rumah dinas Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, penyidik KPK juga menggeledah 4 lokasi lainnya, termasuk rumah tersangka EMS. Penggeledahan itu tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait PLTU Riau 1 pada 13 Juli lalu.

“Setelah kemarin mengumumkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau 1, hari ini (kemairn, red), tim KPK melakukan penggeledahan di 5 lokasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (15/7).

Febri menerangkan, selain rumah Sofyan Basir di Jalan Bendungan Jatiluhur, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (15/7), penyidik KPK juga menggeledah rumah Anggota Komisi VII DPR Eni Saragih di Larangan, Jakarta Selatan. Sementara terkait Pimpinan PT Blackgold Natural Recourses Limited Johanes B Kotjo, petugas lembaga antirasuah itu menggeledah rumah, kantor, dan apartemen miliknya. “Kami harap semua pihak bersikap kooperatif terhadap tim KPK yang sedang menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Penggeledahan ini merupakan pendalaman terkait kasus suap yang menjerat Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo. (rdw/jpc/saz)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/