Sementara, Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan Bonaran bebas menyampaikan apapun. Termasuk kalau mau melaporkan Bambang Widjojanto. Yang pasti, pihaknya sudah punya alat bukti saat menetapkan dia sebagai tersangka. “Kalau mau beradu bukti, bisa di pengadilan,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak mempermasalahkan laporan Bonaran.
“Silahkan dilaporkan dan saya tunggu saja laporannya. Karena nanti akan bisa dinilai ini sensasi atau fitnah atau ada relevansinya dengan kapasitas saya sebagai pimpinan KPK,” kata Bambang dalam pesan singkat, Rabu (15/10).
Menurut Bambang, dalam kariernya sebagai pengacara, dirinya tidak pernah melakukan suap. “Karena saya bukan tipikal lawyer seperti itu,” ujarnya.
Bambang mengaku tidak pernah membicarakan soal pilkada di dalam mobil dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar. “Saya tidak pernah bicara pilkada selain di sidang pengadilan yang memeriksa soal itu apalagi di dalam mobil. Saya juga tidak pernah semobil dengan Akil untuk urusan kasus suap menyuap,” tegasnya.
“Ada banyak koruptor mencari cara untuk menyelamatkan dirinya. Salah satu caranya adalah membuat sensasi, fitnah, dan menarik pihak lain terlibat atau membuat isu lain yang jauh dari kepentingan untuk membela kesalahannya atas tuduhan korupsi,” tambah BW.
BW pun menyarankan, sebaiknya Bonaran fokus menghadapi kasus dugaan penyuapan yang dilakukan dalam sengketa Pilkada di MK.
“Untuk itu diusulkan agar dia mempersiapkan pembelaan yang sebaik-baiknya karena itu jauh lebih penting. Saya heran kenapa Bonaran begitu begitu berang dengan kasus dulu ketika saya sebagai lawyer KPK berhadapan dengan Bonaran sebaga lawyer Anggodo yang kemudian terbukti di PN Tipikor melakukan Tipikor,” jelasnya.
“Saat itu, saya juga menyarankan kepada Anggodo untuk mencari lawyer yang baik yang bisa mempertahnkan hak-haknya,” tutup dia.(dim/end/gil/jpnn/rbb)