26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

ICW Dorong Guru Lawan JR Saragih

JAKARTA -Perkara dugaan korupsi APBD Simalungun mendapat sorotan dari Indonesia Corruptions Watch (ICW). Secara khusus, masalah  pengalihan dana insentif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun, mendapat tanggapan Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri.

Menurut Febri, pengalihan dana insentif para guru itu menunjukkan Pemda Simalungun dan DPRD-nya tidak peduli dengan nasib para guru. Jika ini dibiarkan saja, maka kejadian-kejadian serupa yang mendiskriminasi para guru bisa terulang lagi. Para penguasa lokal, lanjutnya, akan senantiasa meletakkan guru pada posisi yang lemah.

“Kami menyesalkan ini. Dalam birokrasi di daerah, guru selalu berada dalam posisi paling bawah sehingga dana-dana untuk guru  potensial selalu dipotong,” ujar Febri Hendri kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (15/11).

Karenanya, Febri mendorong para guru untuk melakukan perlawanan, termasuk kepada DPRD Simalungun. Perlawanan yang dilakukan guru pun tidak boleh secara sporadis.

“Mereka harus membuat perlawanan yang terorganisir, yang sistematis, yang berdampak luas. Jika hanya sporadis, guru bisa diintimidasi, ditekan,” ujar aktivis ICW yang konsen mengurusi perkara korupsi yang terkait dengan urusan pendidikan ini.
Lantaran perkara ini sudah dilaporkan ke KPK, para guru juga disarankan untuk mendatangi KPK beramai-ramai. “Para guru harus datang langsung ke KPK. Nanti kita dorong KPK untuk segera mengusutnya,” ujar Febri.

Menurut Febri, dengan mengalihkan dana insentif guru untuk membeli mobil anggota DPRD, maka unsur perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi.

Seperti diberitakan,anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik sudah melaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan JR Saragih pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar, pada 30 September 2011.

Selain dugaan korupsi dana APBD, JR Saragih juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Solidaritas Anak Bangsa (SAB), dengan No Surat 001/SAB/IX/2011 Tanggal 28 September 2011. JR Saragih diduga berkolusi dengan Ketua  DPRD Simalungun Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk  membeli mobil anggota DPRD Simalungun. (sam)

JAKARTA -Perkara dugaan korupsi APBD Simalungun mendapat sorotan dari Indonesia Corruptions Watch (ICW). Secara khusus, masalah  pengalihan dana insentif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun, mendapat tanggapan Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri.

Menurut Febri, pengalihan dana insentif para guru itu menunjukkan Pemda Simalungun dan DPRD-nya tidak peduli dengan nasib para guru. Jika ini dibiarkan saja, maka kejadian-kejadian serupa yang mendiskriminasi para guru bisa terulang lagi. Para penguasa lokal, lanjutnya, akan senantiasa meletakkan guru pada posisi yang lemah.

“Kami menyesalkan ini. Dalam birokrasi di daerah, guru selalu berada dalam posisi paling bawah sehingga dana-dana untuk guru  potensial selalu dipotong,” ujar Febri Hendri kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (15/11).

Karenanya, Febri mendorong para guru untuk melakukan perlawanan, termasuk kepada DPRD Simalungun. Perlawanan yang dilakukan guru pun tidak boleh secara sporadis.

“Mereka harus membuat perlawanan yang terorganisir, yang sistematis, yang berdampak luas. Jika hanya sporadis, guru bisa diintimidasi, ditekan,” ujar aktivis ICW yang konsen mengurusi perkara korupsi yang terkait dengan urusan pendidikan ini.
Lantaran perkara ini sudah dilaporkan ke KPK, para guru juga disarankan untuk mendatangi KPK beramai-ramai. “Para guru harus datang langsung ke KPK. Nanti kita dorong KPK untuk segera mengusutnya,” ujar Febri.

Menurut Febri, dengan mengalihkan dana insentif guru untuk membeli mobil anggota DPRD, maka unsur perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi.

Seperti diberitakan,anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik sudah melaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan JR Saragih pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar, pada 30 September 2011.

Selain dugaan korupsi dana APBD, JR Saragih juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Solidaritas Anak Bangsa (SAB), dengan No Surat 001/SAB/IX/2011 Tanggal 28 September 2011. JR Saragih diduga berkolusi dengan Ketua  DPRD Simalungun Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk  membeli mobil anggota DPRD Simalungun. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/