27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Setnov Mangkir. KPK Datangi Rumahnya

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, Setnov menggunakan argumen yang dipakai KPK. Selama ini, komisi antirasuah selalu berdalih menunggu putusan MK ketika dipanggil Pansus Angket KPK. Jadi, argumen yang dipakai KPK dan Setnov sama. Komisi yang diketuai Agus Rahardjo itu yang lebih dulu berlindung di balik putusan MK, sehingga pansus tidak bisa mendengarkan keterangan dari lembaga yang sudah 15 tahun berdiri itu. Sekarang alasan hukum itu digunakan Setnov untuk mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.

Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, bila Setnov tidak hadir pemeriksaan, maka akan ada evaluasi yang harus ditempuh. ”Lima pimpinan KPK ini harus membicarakan langkah-langkah berikutnya,” jelasnya. KPK bakal mengkaji sejauh mana alasan-alasan hukum Setnov tidak hadir panggilan penyidik komisi antirasuah.

Nantinya, pimpinan KPK juga akan mendapatkan masukan dari penyidik terkait langkah lanjutan setelah Setnov tidak hadir dalam pemanggilan. ”Apa langkah-langkahnya, nanti menunggu rapat dulu,” paparnya. KPK menegaskan belum mempertimbangkan opsi jemput paksa terhadap Setnov. Sebab, lembaga superbodi itu masih fokus terhadap agenda pemeriksaan saksi-saksi e-KTP yang lain.

Apakah dilakukan pemanggilan kembali? Dia mengatakan bahwa sangat mungkin dilakukan pemanggilan terhadap Setnov. Terkait waktunya tentu diharapkan bisa secepatnya. ”Ya, mungkin secepatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo tidak banyak berkomentar mengenai keinginan Setnov, agar KPK meminta izin dirinya untuk memeriksa politikus Partai Golkar itu. Dia kembali mengisyaratkan bahwa hukum tidak bisa dicampuri. Jokowi meminta semua pihak mengikuti aturan yang ada, karena bagaimanapun aturan tersebut sudah disepakati bersama.

’’Buka undang-undangnya semua. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti,’’ ujarnya usai membuka Komgres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado kemarin. Tidak perlu dijadikan polemik karena sejak awal aturan perundang-undangannya sudah ada. Semua pihak tinggal mengikuti. (lum/tyo/idr/byu/jun/jpg)

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, Setnov menggunakan argumen yang dipakai KPK. Selama ini, komisi antirasuah selalu berdalih menunggu putusan MK ketika dipanggil Pansus Angket KPK. Jadi, argumen yang dipakai KPK dan Setnov sama. Komisi yang diketuai Agus Rahardjo itu yang lebih dulu berlindung di balik putusan MK, sehingga pansus tidak bisa mendengarkan keterangan dari lembaga yang sudah 15 tahun berdiri itu. Sekarang alasan hukum itu digunakan Setnov untuk mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.

Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, bila Setnov tidak hadir pemeriksaan, maka akan ada evaluasi yang harus ditempuh. ”Lima pimpinan KPK ini harus membicarakan langkah-langkah berikutnya,” jelasnya. KPK bakal mengkaji sejauh mana alasan-alasan hukum Setnov tidak hadir panggilan penyidik komisi antirasuah.

Nantinya, pimpinan KPK juga akan mendapatkan masukan dari penyidik terkait langkah lanjutan setelah Setnov tidak hadir dalam pemanggilan. ”Apa langkah-langkahnya, nanti menunggu rapat dulu,” paparnya. KPK menegaskan belum mempertimbangkan opsi jemput paksa terhadap Setnov. Sebab, lembaga superbodi itu masih fokus terhadap agenda pemeriksaan saksi-saksi e-KTP yang lain.

Apakah dilakukan pemanggilan kembali? Dia mengatakan bahwa sangat mungkin dilakukan pemanggilan terhadap Setnov. Terkait waktunya tentu diharapkan bisa secepatnya. ”Ya, mungkin secepatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo tidak banyak berkomentar mengenai keinginan Setnov, agar KPK meminta izin dirinya untuk memeriksa politikus Partai Golkar itu. Dia kembali mengisyaratkan bahwa hukum tidak bisa dicampuri. Jokowi meminta semua pihak mengikuti aturan yang ada, karena bagaimanapun aturan tersebut sudah disepakati bersama.

’’Buka undang-undangnya semua. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti,’’ ujarnya usai membuka Komgres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado kemarin. Tidak perlu dijadikan polemik karena sejak awal aturan perundang-undangannya sudah ada. Semua pihak tinggal mengikuti. (lum/tyo/idr/byu/jun/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/