28 C
Medan
Friday, January 3, 2025
spot_img

Lagi, Presiden Kunjungi Korban Gempa Aceh

Dia menyatakan, perbaikan prasarana dan sarana PUPR seperti air bersih, sanitasi, jembatan, dan jalan, dan fasilitas sebenarnya lainnya sudah dilakukan sejak tahap tanggap darurat. Namun, dia juga memprioritaskan fasilitas lainnya seperti rekonstruksi Masjid At-Taqarrub di Kabupaten Pidie Jaya yang sempat dikunjungi Jokowi.

’’Selanjutnya kita akan berkordinasi dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Masjid dan Pesantren yang terkena dampak. Sebagian akan ditangani melalui CSR perusahaan, swadaya masyarakat/donatur, APBD dan APBN termasuk Kementerian PUPR,’’ jelasnya.

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa memastikan santunan telah diserahkan pada korban. Sebanyak 103 orang ahi waris telah menerima santunan sebesar Rp 15 juta per orang. Kemudian, 168 orang luka berat telah menerima santunan Rp 5 juta per orang.

Bantuan pun tak hanya disitu saja. Kemensos juga menyiapkan bantuan Jaminan Hidup (Jadup) untuk pengungsi gempa Aceh. Saat ini, tim terpadu Kemensos tengah melakukan verifikasi dan validasi data kerusakan rumah warga.

“Ketika mereka sudah teridentifikasi, lalu berhak untuk terima Hunian Sementara (Huntara) atau Hunian Tetap (Huntap) dari Badan Nasional Penanggulangam Bencana (BNPB). Setelah itu Kemensos akan sesegera mungkin mendistribusikan Jadupnya,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015, jadup diberikan bagi keluarga yang rumahnya rusak berat. Jadup diberikan satu kali dan pencairannya dilakukan setelah masa tanggap darurat selesai. “Warga yang masuk dalam kategori penerima huntara BNPB kita akan cek berapa anggota keluarganya. Jumlah itu yang akan mendapat jadup,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Harry Hikmat menambahkan, korban yang rumahnya rusak berat akan diberikan jaminan hidup sebesar Rp 10 ribu dikali 90 hari. Jumlah itu dikalikan dengan jumlah anggota keluarga setelah proses verivali rampung. “Jika sudah di hunian sementara atau hunian tetap, bantuan isi rumah baru disalurkan. senilai maksimal Rp3 juta,” tuturnya. (byu/mia/bil/jun/jpg/adz)

Dia menyatakan, perbaikan prasarana dan sarana PUPR seperti air bersih, sanitasi, jembatan, dan jalan, dan fasilitas sebenarnya lainnya sudah dilakukan sejak tahap tanggap darurat. Namun, dia juga memprioritaskan fasilitas lainnya seperti rekonstruksi Masjid At-Taqarrub di Kabupaten Pidie Jaya yang sempat dikunjungi Jokowi.

’’Selanjutnya kita akan berkordinasi dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Masjid dan Pesantren yang terkena dampak. Sebagian akan ditangani melalui CSR perusahaan, swadaya masyarakat/donatur, APBD dan APBN termasuk Kementerian PUPR,’’ jelasnya.

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa memastikan santunan telah diserahkan pada korban. Sebanyak 103 orang ahi waris telah menerima santunan sebesar Rp 15 juta per orang. Kemudian, 168 orang luka berat telah menerima santunan Rp 5 juta per orang.

Bantuan pun tak hanya disitu saja. Kemensos juga menyiapkan bantuan Jaminan Hidup (Jadup) untuk pengungsi gempa Aceh. Saat ini, tim terpadu Kemensos tengah melakukan verifikasi dan validasi data kerusakan rumah warga.

“Ketika mereka sudah teridentifikasi, lalu berhak untuk terima Hunian Sementara (Huntara) atau Hunian Tetap (Huntap) dari Badan Nasional Penanggulangam Bencana (BNPB). Setelah itu Kemensos akan sesegera mungkin mendistribusikan Jadupnya,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015, jadup diberikan bagi keluarga yang rumahnya rusak berat. Jadup diberikan satu kali dan pencairannya dilakukan setelah masa tanggap darurat selesai. “Warga yang masuk dalam kategori penerima huntara BNPB kita akan cek berapa anggota keluarganya. Jumlah itu yang akan mendapat jadup,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Harry Hikmat menambahkan, korban yang rumahnya rusak berat akan diberikan jaminan hidup sebesar Rp 10 ribu dikali 90 hari. Jumlah itu dikalikan dengan jumlah anggota keluarga setelah proses verivali rampung. “Jika sudah di hunian sementara atau hunian tetap, bantuan isi rumah baru disalurkan. senilai maksimal Rp3 juta,” tuturnya. (byu/mia/bil/jun/jpg/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/