25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Pungli Terhadapa para Tahanan KPK Dilakukan Terstruktur, Masukkan HP ke Rutan Bayar Rp20 Juta

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK berjanji bakal menuntaskan perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Cabang KPK. Praktik pemerasan kepada para tahanan itu, diakui berlangsung secara terstuktur dan melibatkan sipir hingga koordinator rutan.

PRAKTIK culas meminta duit ke para tahanan itu sudah berlangsung sejak 2016. Namun, KPK melihat potensi pemerasan dilakukan secara terstuktur pada akhir 2018. Di tandai dengan adanya koordinasi antara sipir hingga ke koordinator rutan. Dan memunculkan istilah lurah, koordinaror hunian hingga pengepul duit dari para tahanan.

“Kami sampaikan ini sudah sangat terstruktur,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih, kemarin (23/1).

Di antaranya, duit yang sudah terkumpul itu ditransfer di luar rekening mereka yang terlibat. Kasus inilah yang membuat praktik lancung ini sudah sangat terkoordinasi.

Menurut Ali, KPK telah melakukan penyelidikan terhadap 191 orang mengenai kasus perkara pungli ini. Mereka diduga kuat mengetahui ataupun terlibat langsung dalam kasus yang kembali mencoreng marwah lembaga antirasuah ini. Dua ahli hukum juga telah dimintai pendapat oleh KPK. Untuk memastikan kasus ini bisa ditangani secara menyeluruh oleh KPK sendiri.

KPK telah menjalankan pemeriksaan di beberapa tempat tentang perkara ini. Ini menyesuaikan dengan posisi tahanan yang sudah berpindah ke penahanan di tempat lain. Di antaranya di Jakarta, Bekasi, hingga Kalimantan Timur.”Ada sekitar 45 mantan tahanan dan narapidana yang sudah diperiksa,” paparnya. Termasuk dari pihak swasta.

Selain itu, juga ada penjaga rutan dari Kemenkumham, pegawai tetap dan outsourching di KPK yang diperiksa. Ali menyebut, oknum dari Kemenkuham juga diperiksa lantaran kewenangan Rutan sebenarnya juga dibawah lembaga tersebut.

Di singgung soal status tersangka, Ali belum memberikan rinciannya. Yang pasti proses sedang dalam penyelidikan. Nantinya akan dilanjut ke proses penyidikan. “Untuk tersangka akan kami sampaikan selanjutnya,” terangnya.

Ali mengatakan, komitmen KPK dalam menuntaskan perkara pungli di Rutan ini bagian dari upaya menjaga marwah lembaga. Munculnya kasus ini juga akan menjadi evaluasi terhadap tata kelola rutan. Sebab, adanya kecurangan ini menjadi indikasi adanya kelemahan sistem. “Untuk itu, perbaikan sistem akan menjadi fokus kami ke depan,” terangnya.

Sementara itu, kemarin, Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali melangsungkan pemeriksaan saksi-saksi terkait sidang pelanggaran etik pungli Rutan. “Ada 13 orang saksi yang diperiksa,” terang Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kemarin. Total, Dewas sudah memeriksa 76 saksi dari total 93 orang yang bakal diperiksa.

Kasus pungli di Rutan KPK sendiri mulanya memang ditemukan Dewas tahun lalu. Dengan periode waktu pungutan berlangsung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Dari hasil pemeriksaan Dewas terbaru, total pungli di KPK mencapai Rp6,148 miliar.

Syamsuddin memastikan, pungli ini terjadi di tiga Rutan KPK. Yakni di Rutan Gedung Merah Putih, Rutan di gedung C1 KPK, dan Rutan Guntur. Dewas KPK membagi enam klaster dalam perkara ini untuk mempermudah dalam pemeriksaan etik.

Temuan sementara Dewas, beberapa duit yang dikumpulkan dari para tahanan itu dibuat untuk macam-macam keperluan. “Ada yang dibuat untuk beli makan. Ada pula untuk beli bensin,” katanya. Sebab, dari praktik lancung itu, mereka yang bermain tak mendapat uang setiap hari. Ada yang sebulan dapat satu juta. Ada yang dapat satu setengah juta.

Sementara Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, salah satu modus yang diduga digunakan para pelaku ialah, menyelundupkan handphone (HP) dan jasa pengecasan. “Dia (tahanan) harus membayar berapa? Untuk bawa HP itu, harus bayar berapa? Jadi, mereka itukan ada koordinatornya juga,” kata Albertina kepada wartawan, Selasa (23 /1).

Albertina mengungkapkan, untuk menyelundupkan handphone ke dalam rutan KPK, tahanan harus membayar sekitar Rp10 juta sampai Rp 20 juta. Bahkan, ada lagi uang bulanan yang harus dibayarkan. “Sekitar berapa ya? Rp10 juta hingga Rp20 juta, selama dia mempergunakan HP itu. Tapi, ada lagi bulanan yang harus dibayarkan,” ucap Albertina.

Tidak hanya itu, tahanan KPK juga harus membayar jasa pengecasan handphone yang biayanya senilai Rp200 ribu sampai Rp300 ribu untuk satu kali pengisian. “Ngecas HP-nya sekitar Rp200 ribu-Rp300 ribu, persatu kali cas,” tandasnya.

 

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi

Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin (22/1). Di gugatan bernomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu, Firli melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Pengajuan praperadilan kedua ini berbeda dengan yang pertama. Di mana, saat praperadilan pertama, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Namun, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati tak menerima pengajuan praperadilan itu pada 19 Desember.

“Kita mengajukan permohonan praperadilan karena yang pertama dianggap tidak jelas (Abskuur label) dan putusan Hakim menyatakan permohoman pemohon tidak diterima,” jelas Firli dalam keterangan tertulisnya. Dia pun meminta agar tim kuasa hukumnya tak menyerah dalam menjemput keadilan.

Sementara itu, Ade merespon atas gugatan yang diterimanya. Menurutnya, gugatan kedua tersebut materinya sudah diuji dan diajukan saat sidang pertama. Dia pun optimistis, bahwa gugatan kedua itu juga bakal ditolak oleh Hakim. “Karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang syah,” katanya.

Kemarin, di pengadilan yang sama, Eks Wamenkuham Edward Omar Sharif Hiariej juga sedang melakukan upaya praperadilan. Sama dengan Firli, Eddy juga mengajukan praperadilan kedua. Bedanya, di permohonan pertama, sebelum diputus oleh Hakim, Eddy mencabut surat permohonan itu. Dan sidang kemarin, bagian dari upaya mengajukan kembali praperadilan.

Tim kuasa hukum KPK membacakan eksepsi terkait penetapan tersangka Eddy. Kabag Litigasi dan Perlindungan Hukum KPK Iskandar Murwanto mengatakan, permohonan kedua ini seperti pengulangan dari sebelumnya. Bedanya, menambahkan dalil soal berkenaan penetapan tersangka tersebut dinilai belum memenuhi syarat kolektif kolegial. Mereka mempermasalahkan, karena mengacu pada sprindik yang ditetapkan. Di mana saat itu, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. (elo/jpg/adz)

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK berjanji bakal menuntaskan perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Cabang KPK. Praktik pemerasan kepada para tahanan itu, diakui berlangsung secara terstuktur dan melibatkan sipir hingga koordinator rutan.

PRAKTIK culas meminta duit ke para tahanan itu sudah berlangsung sejak 2016. Namun, KPK melihat potensi pemerasan dilakukan secara terstuktur pada akhir 2018. Di tandai dengan adanya koordinasi antara sipir hingga ke koordinator rutan. Dan memunculkan istilah lurah, koordinaror hunian hingga pengepul duit dari para tahanan.

“Kami sampaikan ini sudah sangat terstruktur,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih, kemarin (23/1).

Di antaranya, duit yang sudah terkumpul itu ditransfer di luar rekening mereka yang terlibat. Kasus inilah yang membuat praktik lancung ini sudah sangat terkoordinasi.

Menurut Ali, KPK telah melakukan penyelidikan terhadap 191 orang mengenai kasus perkara pungli ini. Mereka diduga kuat mengetahui ataupun terlibat langsung dalam kasus yang kembali mencoreng marwah lembaga antirasuah ini. Dua ahli hukum juga telah dimintai pendapat oleh KPK. Untuk memastikan kasus ini bisa ditangani secara menyeluruh oleh KPK sendiri.

KPK telah menjalankan pemeriksaan di beberapa tempat tentang perkara ini. Ini menyesuaikan dengan posisi tahanan yang sudah berpindah ke penahanan di tempat lain. Di antaranya di Jakarta, Bekasi, hingga Kalimantan Timur.”Ada sekitar 45 mantan tahanan dan narapidana yang sudah diperiksa,” paparnya. Termasuk dari pihak swasta.

Selain itu, juga ada penjaga rutan dari Kemenkumham, pegawai tetap dan outsourching di KPK yang diperiksa. Ali menyebut, oknum dari Kemenkuham juga diperiksa lantaran kewenangan Rutan sebenarnya juga dibawah lembaga tersebut.

Di singgung soal status tersangka, Ali belum memberikan rinciannya. Yang pasti proses sedang dalam penyelidikan. Nantinya akan dilanjut ke proses penyidikan. “Untuk tersangka akan kami sampaikan selanjutnya,” terangnya.

Ali mengatakan, komitmen KPK dalam menuntaskan perkara pungli di Rutan ini bagian dari upaya menjaga marwah lembaga. Munculnya kasus ini juga akan menjadi evaluasi terhadap tata kelola rutan. Sebab, adanya kecurangan ini menjadi indikasi adanya kelemahan sistem. “Untuk itu, perbaikan sistem akan menjadi fokus kami ke depan,” terangnya.

Sementara itu, kemarin, Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali melangsungkan pemeriksaan saksi-saksi terkait sidang pelanggaran etik pungli Rutan. “Ada 13 orang saksi yang diperiksa,” terang Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kemarin. Total, Dewas sudah memeriksa 76 saksi dari total 93 orang yang bakal diperiksa.

Kasus pungli di Rutan KPK sendiri mulanya memang ditemukan Dewas tahun lalu. Dengan periode waktu pungutan berlangsung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Dari hasil pemeriksaan Dewas terbaru, total pungli di KPK mencapai Rp6,148 miliar.

Syamsuddin memastikan, pungli ini terjadi di tiga Rutan KPK. Yakni di Rutan Gedung Merah Putih, Rutan di gedung C1 KPK, dan Rutan Guntur. Dewas KPK membagi enam klaster dalam perkara ini untuk mempermudah dalam pemeriksaan etik.

Temuan sementara Dewas, beberapa duit yang dikumpulkan dari para tahanan itu dibuat untuk macam-macam keperluan. “Ada yang dibuat untuk beli makan. Ada pula untuk beli bensin,” katanya. Sebab, dari praktik lancung itu, mereka yang bermain tak mendapat uang setiap hari. Ada yang sebulan dapat satu juta. Ada yang dapat satu setengah juta.

Sementara Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, salah satu modus yang diduga digunakan para pelaku ialah, menyelundupkan handphone (HP) dan jasa pengecasan. “Dia (tahanan) harus membayar berapa? Untuk bawa HP itu, harus bayar berapa? Jadi, mereka itukan ada koordinatornya juga,” kata Albertina kepada wartawan, Selasa (23 /1).

Albertina mengungkapkan, untuk menyelundupkan handphone ke dalam rutan KPK, tahanan harus membayar sekitar Rp10 juta sampai Rp 20 juta. Bahkan, ada lagi uang bulanan yang harus dibayarkan. “Sekitar berapa ya? Rp10 juta hingga Rp20 juta, selama dia mempergunakan HP itu. Tapi, ada lagi bulanan yang harus dibayarkan,” ucap Albertina.

Tidak hanya itu, tahanan KPK juga harus membayar jasa pengecasan handphone yang biayanya senilai Rp200 ribu sampai Rp300 ribu untuk satu kali pengisian. “Ngecas HP-nya sekitar Rp200 ribu-Rp300 ribu, persatu kali cas,” tandasnya.

 

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi

Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin (22/1). Di gugatan bernomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu, Firli melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Pengajuan praperadilan kedua ini berbeda dengan yang pertama. Di mana, saat praperadilan pertama, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Namun, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati tak menerima pengajuan praperadilan itu pada 19 Desember.

“Kita mengajukan permohonan praperadilan karena yang pertama dianggap tidak jelas (Abskuur label) dan putusan Hakim menyatakan permohoman pemohon tidak diterima,” jelas Firli dalam keterangan tertulisnya. Dia pun meminta agar tim kuasa hukumnya tak menyerah dalam menjemput keadilan.

Sementara itu, Ade merespon atas gugatan yang diterimanya. Menurutnya, gugatan kedua tersebut materinya sudah diuji dan diajukan saat sidang pertama. Dia pun optimistis, bahwa gugatan kedua itu juga bakal ditolak oleh Hakim. “Karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang syah,” katanya.

Kemarin, di pengadilan yang sama, Eks Wamenkuham Edward Omar Sharif Hiariej juga sedang melakukan upaya praperadilan. Sama dengan Firli, Eddy juga mengajukan praperadilan kedua. Bedanya, di permohonan pertama, sebelum diputus oleh Hakim, Eddy mencabut surat permohonan itu. Dan sidang kemarin, bagian dari upaya mengajukan kembali praperadilan.

Tim kuasa hukum KPK membacakan eksepsi terkait penetapan tersangka Eddy. Kabag Litigasi dan Perlindungan Hukum KPK Iskandar Murwanto mengatakan, permohonan kedua ini seperti pengulangan dari sebelumnya. Bedanya, menambahkan dalil soal berkenaan penetapan tersangka tersebut dinilai belum memenuhi syarat kolektif kolegial. Mereka mempermasalahkan, karena mengacu pada sprindik yang ditetapkan. Di mana saat itu, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. (elo/jpg/adz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/