JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajaran pimpinan KPK sepakat, untuk segera menentukan status kasus Formula E. Hal ini dikatakan Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean.
“Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK,” ungkap Tumpak, dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Antara, Kamis (16/2).
Tumpak menjelaskan, kesepakatan tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Triwulan 4 2022, antara Dewas dan Pimpinan KPK. Satu poin pembahasannya adalah apakah kasus tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi, harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, begitu pula sebaliknya,” jelasnya.
Dia pun membenarkan soal adanya laporan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E.
Terkait hal itu, Tumpak mengungkapkan, yang sebenarnya terjadi adalah adanya perbedaan pendapat dalam penanganan kasus Formula E.
“Dewas berpandangan, dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim. Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang untuk selanjutnya dapat diambil keputusan,” pungkasnya. (jpc/saz)