32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Perampok Diculik Teman Sendiri

Ilustrasi

BATANG, SUMUTPOS.CO – Seorang perangkat desa di Batang, Jateng, ditangkap polisi karena menjadi otak penculikan. Bukan main-main, yang diculik adalah seorang rampok. Motifnya, kecewa karena hasil rampokan di Jakarta tidak dibagi rata.

TR (29) adalah seorang perangkat desa di Kecamatan Bawang, Batang, Jateng. Dia bersama 7 orang temannya melakukan aksi penculikan dengan menyergap LY (32 tahun) warga Desa Pasukan, Kecamatan Bawang, Batang. TR bertindak sebagai perencana atau otak dari aksi tersebut.

TR mendapat informasi dari Ali, bahwa dia dan LY pernah melakukan aksi perampokan di Jakarta yang mendapatkan hasil rampokan senilai Rp 7 miliar. Namun LY enggan berbagi. Semua hasil kejatahan itu dikuasai sendiri.

Selanjutnya mereka berencana memaksa LY untuk membagi hasil rampokan. Jalan yang dipilih adalah menyergap LY di jalan seolah-olah ditangkap oleh aparat. Ada yang berpura-pura menjadi polisi, ada pula yang bertugas menghubungi keluarga LY. Semua diatur oleh TR.

“Mereka melakukan penculikan dengan menodongkan senjata api palsu. Setelah itu meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebanyak 300 juta. Para pelaku akan dijerat Pasal 328 dan 368 Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ” kata Kapolres Batang, AKBP Juli Agung Pramono, Rabu (17/5/2017).

Dari 8 tersangka, 6 orang diantaranya telah tertangkap, sedangkan 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran, termasuk Ali. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 150 juta berupa perhiasan, kendaraan roda dua dan empat.

“Saya disuruh oleh Pak TR menjadi menyamar polisi. Saya mendapat bagian uang Rp 30 juta, sekarang sudah habis untuk bayar hutang,” jelas Js, salah satu pelaku yang tertangkap.(bbs)

Ilustrasi

BATANG, SUMUTPOS.CO – Seorang perangkat desa di Batang, Jateng, ditangkap polisi karena menjadi otak penculikan. Bukan main-main, yang diculik adalah seorang rampok. Motifnya, kecewa karena hasil rampokan di Jakarta tidak dibagi rata.

TR (29) adalah seorang perangkat desa di Kecamatan Bawang, Batang, Jateng. Dia bersama 7 orang temannya melakukan aksi penculikan dengan menyergap LY (32 tahun) warga Desa Pasukan, Kecamatan Bawang, Batang. TR bertindak sebagai perencana atau otak dari aksi tersebut.

TR mendapat informasi dari Ali, bahwa dia dan LY pernah melakukan aksi perampokan di Jakarta yang mendapatkan hasil rampokan senilai Rp 7 miliar. Namun LY enggan berbagi. Semua hasil kejatahan itu dikuasai sendiri.

Selanjutnya mereka berencana memaksa LY untuk membagi hasil rampokan. Jalan yang dipilih adalah menyergap LY di jalan seolah-olah ditangkap oleh aparat. Ada yang berpura-pura menjadi polisi, ada pula yang bertugas menghubungi keluarga LY. Semua diatur oleh TR.

“Mereka melakukan penculikan dengan menodongkan senjata api palsu. Setelah itu meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebanyak 300 juta. Para pelaku akan dijerat Pasal 328 dan 368 Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ” kata Kapolres Batang, AKBP Juli Agung Pramono, Rabu (17/5/2017).

Dari 8 tersangka, 6 orang diantaranya telah tertangkap, sedangkan 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran, termasuk Ali. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 150 juta berupa perhiasan, kendaraan roda dua dan empat.

“Saya disuruh oleh Pak TR menjadi menyamar polisi. Saya mendapat bagian uang Rp 30 juta, sekarang sudah habis untuk bayar hutang,” jelas Js, salah satu pelaku yang tertangkap.(bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/