JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri menuai polemik. Bahkan, atas kebijakan itu, Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adalah kelompok sipil yang menamakan dirinya Masyarakat Pemerhati Kepolisian (Mapol) yang menggugat penunjukan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri. Dalam foto surat gugatan yang diterima redaksi rmol.com (grup Sumut Pos), gugatan itu secara resmi mereka layangkan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6). Para penggugat yang menamakan diri Mapol terdiri dari Kabunang Rudfi Yanto Hunga, Wahyu Rudy Indarto, Sururudin, Udhi Wibowo dan Khaerudin.
Selaku tergugat adalah adalah Presiden Joko Widodo (Tergugat I), Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas (Tergugat II), DPR RI (Tergugat III) dan Polri selaku Turut Tergugat. Gugatan sudah didaftarkan pada hari ini di kepaniteraan Perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor 335/PDT.GBTH.PLW/2016/PN.JKT.PST.
Menurut mereka, disinyalir Presiden Jokowi telah menyalahi prosedur karena nama yang diajukan di luar nama-nama yang diajukan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti). Sedangkan, Kompolnas dalam mengajukan calon Kapolri tetap mutlak harus menunggu nama-nama yang diajukan Wanjakti karena Wanjakti adalah organ di dalam tubuh kepolisian yang mengetahui figur-figur calon Kapolri yang memenuhi syarat sebelum diajukan ke Presiden.
Menurut mereka, berdasar informasi beredar, Wanjakti Polri mengajukan tiga nama sebagai calon Kapolri pengganti Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, yaitu Komjen Pol Budi Gunawan, Komjen Pol Budi Waseso dan Komjen Pol Syafrudin.
Mapol menyatakan, pencalonan Tito tidak tepat karena menabrak UU dan tradisi organisasi yang berjalan selama ini. Mapol khawatir pencalonan Tito akan mengganggu soliditas di tubuh Polri karena nama Tito tidak masuk dalam nominasi yang diajukan Wanjakti.
Pengusulan nama Tito dapat merusak regenerasi Polri karena telah memangkas setidaknya lima lifting atau angkatan lulusan Akpol, yang dapat mengakibatkan tidak efektifnya kinerja Polri.
Meski memilih calon Kapolri adalah hak prerogatif presiden, karena itu presiden harus memperhatikan jenjang karir dan kepangkatan calon Kapolri dan menghormati tata cara dan mekanisme dalam pasal 11 UU 2/2002 tentang kepolisian yang berlaku selama ini.
“Mapol melihat Presiden diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tidak mengindahkan prosedur dan asas kepatutan yang selama ini berjalan dalam proses pergantian Kapolri,” demikian dikutip dari keterangan pers mereka.
Sementara itu, Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani menilai, Keputusan Presiden Jokowi memilih Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri bukanlah hadiah. Melainkan, tanggung jawab berat yang menuntut kerja keras, soliditas, dan dukungan politik presiden.
Menurut pengajar hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah ini, Tito yang dipersepsi reformis dan progresif merupakan antitesis dan jalan tengah dari kepolisian yang konservatif dan tarik menarik kepentingan dalam pencalonan Kapolri sebelumnya.
“Pilihan Jokowi atas Tito bukanlah tanpa risiko. Organisasi Polri yang solid berpotensi bergejolak meski tidak akan mengemuka dan mempermalukan presiden yang memotong sejumlah angkatan dalam regenerasi di tubuh Polri,” kata Ismail.
Dia meyakini, Tito akan menghadapi tantangan internal yang kuat meski semua pihak mafhum karena mantan kapolda Papua dan kapolda Metro itu memiliki kecakapan dan kepemimpinan mumpuni.
Oleh karena situasi yang tidak biasa, fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR terhadap Tito harus betul-betul dijalankan serius untuk menggali dan memetakan potensi-potensi risiko termasuk strategi mitigasinya.
“Bukan hanya DPR yang akan menyimak tapi juga publik sehingga agenda reformasi kepolisian yang menjadi tujuan presiden bisa dielaborasi dan memperoleh dukungan publik,” demikian Ismail.
Sementara Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pelaksanaan fit and proper test terhadap calon Kapolri Komjen Tito Karnavian akan dilakukan pekan depan. “Proses di komisi tiga Selasa atau Rabu (pekan depan) untuk fit and proper test,” kata Taufik, menjelaskan agenda pembahasan calon kapolri di DPR, Kamis (16/6).
Menurut politikus PAN itu, masuknya surat Presiden Joko Widodo berisi calon tunggal kapolri dibahas marathon oleh pimpinan dewan hari ini, dimulai dengan rapat pimpinan sekitar pukul 11.00 WIB.
Pukul 13.00 WIB akan berlanjut dengan rapat badan musyawarah (Bamus) yang akan menjadwalkan sidang paripurna untuk membacakan surat presiden. Sidang paripurnanya juga hari ini.
“Jam satu bamus dan jam dua (siang ini-red) langsung rapat paripurna, meneruskan surat presiden ini ke komisi tiga. Nanti akan segera ditindaklanjuti dengan fit and proper,” katanya.