
JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Usai rumahnya digeledah KPK, Minggu (15/7), Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basyir mengaku, kerap membawa dokumen-dokumen kerjanya ke rumah. Ia menuturkan, dokumen-dokumen yang dibawa bukan merupakan dokumen penting melainkan hanya dokumen yang sifatnya umum saja.
โDokumen di kantor, tapi (soft) copy dikasih baca di rumah. Itu cuma dokumen-dokumen umum yang bisa setiap saat didapatkan, seperti proposal. Bukan dokumen-dokumen rahasia. Dokumen go public,โ tutur Sofyan di kantornya, saat konferensi pers, Senin (16/7).
Selain dokumen-dokumen tersebut, Sofyan mengatakan, perihal surat menyurat yang mau ditandatangani olehnya juga dikasih soft copy dan dititipkan. โAda juga proposal-proposal, misal regional Sumatera-Kalimantan, reporting bulanan diberikan kepada saya. Semua baca di rumah. Laporan keuangan-keuangan, cashflow masalah likuiditas,โ bebernya.
Ia juga mengatakan, sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi. Sofyan pun mengaku, menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga mengaku, saat digeledah KPK, ia sedang tidak berada di kediaman. โKami sebagai tuan rumah membantu, kasih informasi terkait Riau 1, dan dokumen-dokumen terkait yang diperiksa,โ ungkapnya.
Sofyan menuturkan, PLTU Riau 1 yang memiliki kapsitas 2ร300 MW itu, merupakan bagian dari proyek 35.000 MW. Proyek bernilai 900 juta dolar AS, atau setara Rp12,6 triliun (kurs Rp14.000) itu pembangunannya ditangani Samantaka, yang merupakan anak perusahaan Blackgold Natural Resource Ltd, dan konsorsium lewat penunjukkan langsung. โYang nego kan si konsorsium, nego sama kami. Nah, insha Allah untuk proses dan progres kami akan laksanakan seprofesional mungkin,โ jelasnya.
Selanjutnya, ia mengatakan, mengenai kasus yang terjadi antara Blackgold dengan Eni Saragih, bukan menjadi lingkup PLN. Ia beralasan, masalah konsorsium sudah berada di luar lini PLN maupun PJB. โKalau ada masalah di konsorsium, kami enggak bisa dalami. Karena kami (PLN) urusannya sama anak usaha kami (PJB). Konsorsium dan pihak asing (legislatif) itu satu bagian sendiri,โ pungkas Sofyan. (uji/jpc/saz)