26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Akun Palsu Gampang Terdeteksi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, tak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan di ruang digital. Meski orang tersebut memakai akun palsu untuk menyebarkan konten hoaks ataupun menyebar kebencian, tetap bisa ditelusuri dan diproses hukum.

“Mau pakai nama palsu, pakai fotonya siapa, kita bisa temukan. Tidak bisa sembunyi di ruang digital,” ujar Semuel dalam diskusi “Milenial dalam Pusaran Hoaks dan Masa Depan Bangsa” di Jakarta, Rabu (16/8).

Oleh karena itu, kata Semuel, masyarakat harus punya kesadaran itu agar tak terjerat Undang-Undang ITE. Selain itu, ia menilai, masyarakat harus sadar bahwa konten yang sudah diposting di media sosial jejak digitalnya tak bisa 100 persen hilang meski sudah dihapus.

Ia mencontohkan hoaks soal kontainer yang mengangkut surat suara tercoblos di Tanjung Priok. Meski postingan itu sudah dihapus, sudah banyak yang meneruskan informasi tersebut, bahkan membumbuinya jadi lebih provokatif.

“Di timeline kita sudah enggak ada, tetapi di mana pun, siapa pun, sudah capture itu. Maka di ruang digital apa yang kita baca, lihat, dan tonton, tidak bisa dipercaya sampai kita tahu sumbernya bisa dipercaya,” kata Semuel.

Ke depannya, kata Semuel, teknologi akan semakin canggih. Maka, cara orang melakukan kejahatan di dunia maya pun juga akan berkembang dan lebih parah lagi.

Oleh karena itu, Semuel menekankan pentingnya melakukan cek dan ricek informasi sebelum menelannya dan menyebarkan ke orang lain. Sebab, tak sedikit warganet yang terprovokasi unggahan yang viral di media sosial hanya dengan melihat judul atau captionnya saja tanpa membaca utuh isi berita.

Jika ragu dengan kebenaran informasi yang diterima, Kemenkominfo juga menyediakan kanal untuk mengeceknya di stophoax.id. (bbs/ala)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, tak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan di ruang digital. Meski orang tersebut memakai akun palsu untuk menyebarkan konten hoaks ataupun menyebar kebencian, tetap bisa ditelusuri dan diproses hukum.

“Mau pakai nama palsu, pakai fotonya siapa, kita bisa temukan. Tidak bisa sembunyi di ruang digital,” ujar Semuel dalam diskusi “Milenial dalam Pusaran Hoaks dan Masa Depan Bangsa” di Jakarta, Rabu (16/8).

Oleh karena itu, kata Semuel, masyarakat harus punya kesadaran itu agar tak terjerat Undang-Undang ITE. Selain itu, ia menilai, masyarakat harus sadar bahwa konten yang sudah diposting di media sosial jejak digitalnya tak bisa 100 persen hilang meski sudah dihapus.

Ia mencontohkan hoaks soal kontainer yang mengangkut surat suara tercoblos di Tanjung Priok. Meski postingan itu sudah dihapus, sudah banyak yang meneruskan informasi tersebut, bahkan membumbuinya jadi lebih provokatif.

“Di timeline kita sudah enggak ada, tetapi di mana pun, siapa pun, sudah capture itu. Maka di ruang digital apa yang kita baca, lihat, dan tonton, tidak bisa dipercaya sampai kita tahu sumbernya bisa dipercaya,” kata Semuel.

Ke depannya, kata Semuel, teknologi akan semakin canggih. Maka, cara orang melakukan kejahatan di dunia maya pun juga akan berkembang dan lebih parah lagi.

Oleh karena itu, Semuel menekankan pentingnya melakukan cek dan ricek informasi sebelum menelannya dan menyebarkan ke orang lain. Sebab, tak sedikit warganet yang terprovokasi unggahan yang viral di media sosial hanya dengan melihat judul atau captionnya saja tanpa membaca utuh isi berita.

Jika ragu dengan kebenaran informasi yang diterima, Kemenkominfo juga menyediakan kanal untuk mengeceknya di stophoax.id. (bbs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/