30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Nyabu Bareng Profesor, Dua Mahasiswi Bisa DO

Prof. Dr. Musakkir, SH, MH
Prof. Dr. Musakkir, SH, MH

MAKASSAR, SUMUTPOS.CO- Siapa sebenarnya teman nyabu Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas), Profesor Musakkir? Tak perlu lama, polisi akhirnya mengungkap dua mahasiswi yang tertangkap basah nyabu bersama sang profesor di Hotel Grand Malibu, Makassar, Jumat dini hari (14/11) itu.

Seiring itu, kemarin, sang profesor pun dipastikan positif  mengonsumsi narkoba. Dua mahasiswi yang dimaksud  adalah Nilam Ummi Qalbi dan Ainun Naqyah.

Keduanya merupakan mahasiswi STIEM Bongaya Makassar. Nilam merupakan mahasiswi jurusan manajemen angkatan 2013. Sedangkan Ainun jurusan manajemen angkatan 2014.

Kerabat Nilam Ummi Qalbi mengatakan Nilam sempat izin kuliah sebelum ditangkap bersama Prof Musakkir pada Jumat dini hari lalu. Menurut dia, Nilam sering keluar malam lantaran ada jadwal kuliah pada malam hari. “Saya sempat cerita pada Kamis sore (dengan Nilam), dan dia minta izin keluar pergi kuliah,” kata kerabat Nilam yang enggan menyebutkan identitasnya saat membesuk Nilam di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sabtu sore, (15/11).

Kerabat Nilam tersebut mengatakan, jika keluar malam, Nilam biasanya menginap di rumah temannya. Sebab, Nilam takut pulang sendirian ke rumah pada malam hari. “Nilam kalau keluar hanya nginap di rumah teman,” tutur kerabat Nilam yang tinggal di Perumahan Dosen Unhas tersebut.

Sementara menurut pihak STIEM Bongaya, Nilam dan Ainun kurang aktif dalam mengikuti proses belajar mengajar. “Apabila memang terbukti dan dinyatakan tersangka, maka pihak kampus akan langsung mengambil langkah tegas. Yang terberat kedua mahasiswi tersebut bisa di-DO (drop out, Red),” kata Asisten Wakil Ketua III Bagian Kemahasiswaan STIEM Bongaya, Abdul Mansyur Mus kepada FAJAR (grup Sumut Pos), Sabtu (15/11).

Dari penelusuran FAJAR, Nilam memiliki akun facebook bernama Nilam Ummi Qalbi. Terakhir kali mengganti foto sampulnya pada pukul 02.25 Wita, Kamis (13/11), sehari sebelum ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kamar hotel nomor 312. Nilam meng-upload foto dirinya mengenakan celana jin pendek biru dengan baju kaus cokelat. Beberapa foto lain juga terdapat di album facebook alumni SMA N 10 Makassar tersebut. Salah satunya Nilam tersenyum manis ke arah lensa kamera dan mengacungkan dua jarinya hingga tampak tato di lengan kirinya. Di foto lain, Nilam memamerkan tato di punggungnya.

Nilam Ummi Qalbi
Nilam Ummi Qalbi

Hari Ini Gelar Perkara
Di sisi lain, kemarin Prof Musakkir dinyatakan positif menggunakan narkoba. Dalam pemeriksaan darah dan urine, pembantu rektor III Unhas itu dianggap terbukti menggunakan sabu-sabu. Padahal sebelumnya, pengacaranya guru besar hukum itu menyangkal mati-matian.

Kepastian itu diperoleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Ferry Abraham. “Iya pemeriksaan darah dan urine menunjukkan dia positif,” ujarnya.

Ferry menyebutkan rencananya hari ini, Senin (17/11), penyidik melakukan gelar perkara istimewa untuk mencari tahu apa dan bagaimana peran masing-masing. “Besok pagi (hari ini, Red) kita gelar, hasilnya langsung kami informasikan juga,” jelasnya.

Musakkir diamankan Satnarkoba Polrestabes Makassar di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Jalan Pelita Raya, Makassar bersama dosen Unhas Ismail Alrip, dan mahasiswi, Nilam. Ada dua paket sabu dan alat isap (bong) ditemukan di kamar tersebut. Lalu di kamar 308, polisi kemudian mengamankan Andi Syamsuddin dan mahasiswi, Ainun. Sedangkan di kamar 205, polisi juga mengamankan Harianto.

Ngaku Garap Karya Ilmiah
Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Unhas, Acram Mappaona Azis, mengatakan pihaknya mengetahui penangkapan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin, Prof Dr Musakkir, dalam kasus dugaan pesta sabu pada Jumat siang, (14/11). Karena itu, Acram baru datang ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar sekitar pukul 13.00 Wita hari itu juga.

“Saya sudah ketemu sama WR III yang diduga nyabu,” kata Acram. Namun, kata Acram, Musakkir mengaku masuk hotel itu sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.

Menurut Acram, Musakkir ke hotel untuk mengerjakan karya ilmiah dan dia hanya sendiri. Kemudian sekitar pukul 02.00 Wita datang dua orang rekannya dan mahasiswi.

Saat datang kedua orang itu, kata Arcam, Musakkir melihat ada alat yang dipakai nyabu dibawa kedua orang itu. Sehingga, Musakkir menghancurkannya. Musakkir kemudian mengatakan jangan bermain dengan alat seperti itu. “Lalu WR III ini kembali beraktivitas,” ujar Acram. Namun, kata dosen Fakultas Hukum ini, Musakkir tetap akan mengikuti proses hukum.

Informasi yang dihimpun LBH Unhas, awalnya Musakkir berjanji dengan rekannya untuk mengerjakan karya ilmiah di Hotel Grand Clarion. Karena Hotel Grand Clarion penuh, mereka pindah ke Hotel Santika.

Di sisi lain, Sabtu (15/11) Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu telah menonaktifkan Wakil Rektor III Unhas Musakkir. Dwia mengangkat Wakil Rektor I Junaedi Muhidong sebagai Pelaksana Tugas Wakil Rektor III.

“Kami juga membentuk tim pendukung pelaksana kegiatan kemahasiswaan dan menjamin segala urusan kemahasiswaan yang menjadi bidang kerja yang bersangkutan agar tetap terlaksana,” kata Dwia. (ris/bbs/jpnn/rbb)

Prof. Dr. Musakkir, SH, MH
Prof. Dr. Musakkir, SH, MH

MAKASSAR, SUMUTPOS.CO- Siapa sebenarnya teman nyabu Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas), Profesor Musakkir? Tak perlu lama, polisi akhirnya mengungkap dua mahasiswi yang tertangkap basah nyabu bersama sang profesor di Hotel Grand Malibu, Makassar, Jumat dini hari (14/11) itu.

Seiring itu, kemarin, sang profesor pun dipastikan positif  mengonsumsi narkoba. Dua mahasiswi yang dimaksud  adalah Nilam Ummi Qalbi dan Ainun Naqyah.

Keduanya merupakan mahasiswi STIEM Bongaya Makassar. Nilam merupakan mahasiswi jurusan manajemen angkatan 2013. Sedangkan Ainun jurusan manajemen angkatan 2014.

Kerabat Nilam Ummi Qalbi mengatakan Nilam sempat izin kuliah sebelum ditangkap bersama Prof Musakkir pada Jumat dini hari lalu. Menurut dia, Nilam sering keluar malam lantaran ada jadwal kuliah pada malam hari. “Saya sempat cerita pada Kamis sore (dengan Nilam), dan dia minta izin keluar pergi kuliah,” kata kerabat Nilam yang enggan menyebutkan identitasnya saat membesuk Nilam di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sabtu sore, (15/11).

Kerabat Nilam tersebut mengatakan, jika keluar malam, Nilam biasanya menginap di rumah temannya. Sebab, Nilam takut pulang sendirian ke rumah pada malam hari. “Nilam kalau keluar hanya nginap di rumah teman,” tutur kerabat Nilam yang tinggal di Perumahan Dosen Unhas tersebut.

Sementara menurut pihak STIEM Bongaya, Nilam dan Ainun kurang aktif dalam mengikuti proses belajar mengajar. “Apabila memang terbukti dan dinyatakan tersangka, maka pihak kampus akan langsung mengambil langkah tegas. Yang terberat kedua mahasiswi tersebut bisa di-DO (drop out, Red),” kata Asisten Wakil Ketua III Bagian Kemahasiswaan STIEM Bongaya, Abdul Mansyur Mus kepada FAJAR (grup Sumut Pos), Sabtu (15/11).

Dari penelusuran FAJAR, Nilam memiliki akun facebook bernama Nilam Ummi Qalbi. Terakhir kali mengganti foto sampulnya pada pukul 02.25 Wita, Kamis (13/11), sehari sebelum ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kamar hotel nomor 312. Nilam meng-upload foto dirinya mengenakan celana jin pendek biru dengan baju kaus cokelat. Beberapa foto lain juga terdapat di album facebook alumni SMA N 10 Makassar tersebut. Salah satunya Nilam tersenyum manis ke arah lensa kamera dan mengacungkan dua jarinya hingga tampak tato di lengan kirinya. Di foto lain, Nilam memamerkan tato di punggungnya.

Nilam Ummi Qalbi
Nilam Ummi Qalbi

Hari Ini Gelar Perkara
Di sisi lain, kemarin Prof Musakkir dinyatakan positif menggunakan narkoba. Dalam pemeriksaan darah dan urine, pembantu rektor III Unhas itu dianggap terbukti menggunakan sabu-sabu. Padahal sebelumnya, pengacaranya guru besar hukum itu menyangkal mati-matian.

Kepastian itu diperoleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Ferry Abraham. “Iya pemeriksaan darah dan urine menunjukkan dia positif,” ujarnya.

Ferry menyebutkan rencananya hari ini, Senin (17/11), penyidik melakukan gelar perkara istimewa untuk mencari tahu apa dan bagaimana peran masing-masing. “Besok pagi (hari ini, Red) kita gelar, hasilnya langsung kami informasikan juga,” jelasnya.

Musakkir diamankan Satnarkoba Polrestabes Makassar di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Jalan Pelita Raya, Makassar bersama dosen Unhas Ismail Alrip, dan mahasiswi, Nilam. Ada dua paket sabu dan alat isap (bong) ditemukan di kamar tersebut. Lalu di kamar 308, polisi kemudian mengamankan Andi Syamsuddin dan mahasiswi, Ainun. Sedangkan di kamar 205, polisi juga mengamankan Harianto.

Ngaku Garap Karya Ilmiah
Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Unhas, Acram Mappaona Azis, mengatakan pihaknya mengetahui penangkapan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin, Prof Dr Musakkir, dalam kasus dugaan pesta sabu pada Jumat siang, (14/11). Karena itu, Acram baru datang ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar sekitar pukul 13.00 Wita hari itu juga.

“Saya sudah ketemu sama WR III yang diduga nyabu,” kata Acram. Namun, kata Acram, Musakkir mengaku masuk hotel itu sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.

Menurut Acram, Musakkir ke hotel untuk mengerjakan karya ilmiah dan dia hanya sendiri. Kemudian sekitar pukul 02.00 Wita datang dua orang rekannya dan mahasiswi.

Saat datang kedua orang itu, kata Arcam, Musakkir melihat ada alat yang dipakai nyabu dibawa kedua orang itu. Sehingga, Musakkir menghancurkannya. Musakkir kemudian mengatakan jangan bermain dengan alat seperti itu. “Lalu WR III ini kembali beraktivitas,” ujar Acram. Namun, kata dosen Fakultas Hukum ini, Musakkir tetap akan mengikuti proses hukum.

Informasi yang dihimpun LBH Unhas, awalnya Musakkir berjanji dengan rekannya untuk mengerjakan karya ilmiah di Hotel Grand Clarion. Karena Hotel Grand Clarion penuh, mereka pindah ke Hotel Santika.

Di sisi lain, Sabtu (15/11) Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu telah menonaktifkan Wakil Rektor III Unhas Musakkir. Dwia mengangkat Wakil Rektor I Junaedi Muhidong sebagai Pelaksana Tugas Wakil Rektor III.

“Kami juga membentuk tim pendukung pelaksana kegiatan kemahasiswaan dan menjamin segala urusan kemahasiswaan yang menjadi bidang kerja yang bersangkutan agar tetap terlaksana,” kata Dwia. (ris/bbs/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/