30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dampak Virus Corona, Status Darurat Bencana hingga 29 Mei

CEK FASILITAS: Presiden Joko Widodo mengecek fasilitas pencegahan virus Corona di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (13/3).
CEK FASILITAS: Presiden Joko Widodo mengecek fasilitas pencegahan virus Corona di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (13/3).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Status darurat bencana akibat virus corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

“Ya benar (ada surat keputusan),” ujar Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB), Rita Rosita, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/3).

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesian

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB. Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo mengatakan, status darurat bencana akibat virus corona sebenarnya sudah ditetapkan sejak 28 Januari 2020. “Bahwa status keadaan tertentu penanganan darurat itu sudah ditetapkan oleh kepala BNPB pada 28 Januari 2020, pada saat rapat koordinasi di Kemenko PMK untuk memulangkan para WNI dari Wuhan, China,” ujar Agus dalam konferensi pers yang digelar di Graha BNPB, Selasa (17/3).

Alasan penetapan saat itu menurut Agus, karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum menentukan status keadaan darurat. Agus menjelaskan, status keadaan darurat terdiri dari tiga kondisi. Pertama, status siaga darurat yakni jika bencana belum terjadi. Kedua status tanggap darurat saat bencana sudah terjadi. Ketiga, status transisi darurat ke pemulihan.

Adapun status keadaan darurat tertentu saat itu berlaku hingga 28 Februari 2020. Status itu lantas dilanjutkan karena ekskalasi penularan virus corona yang makin besar. “Karena skala makin besar dan Presiden perintahkan percepatan maka ada perpanjangan status lagi. Sehinga BNPB perlu perpanjang lagi dari 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020,” ucap Agus.

Alasan perpanjangan masa darurat bencana, salahsatunya agar pemerintah daerah juga segera menetapkan status yang sama. “Jadi diperpanjang lagi supaya lebih fleksibel. Sebab kami menunggu daerah-daerah yang mengeluarkan penetapan keadaan darurat,” ujar Agus dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (17/3).

Menurut Agus, seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, kepala daerah diminta untuk menentukan dua status keadaan darurat, yakni status siaga darurat dan tanggap darurat. Untuk status siaga darurat, kata dia, bisa diterapkan bagi daerah yang belum ada kasus penularan. “Kemudian yang tanggap darurat diperuntukkan bagi daerah dengan banyak kasus penularan seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat,” ungkap Agus.

Namun, menurut dia, penetapan status oleh daerah harus melalui konsultasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Coron, Doni Monardo. “Nanti ada tim yang bisa jawab pertanyaan masyarakat. Kemudian, jika daerah sudah tetapkan status keadaan darurat maka status yang dikeluarkan BNPB bisa tidak lagi berlaku,” jelasnya.

Bencana Skala Nasional

Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) menyebutkan bahwa penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia dapat dikategorikan sebagai bencana yang setara dengan skala nasional.

“Ini bisa juga disebut bencana nasional, skalanya setara dengan bencana nasional,” kata Agus Wibowo. Agus menjelaskan, pandemi Covid-19 dinyatakan sebagai bencana skala nasional dikarenakan seluruh usaha, daya, dan upaya pemerintah dikerahkan untuk menanggulanginya agar selesai.

Pandemi Covid-19 di Indonesia sendiri dikategorikan BNPB sebagai bencana nonalam. “Karena dengan status tersebut (bencana skala nasional), pemerintah mengerahkan segala potensi yang ada di Indonesia,” kata dia.

Pengerahan tersebut dilakukan dari berbagai sektor, mulai dari TNI/Polri, dunia usaha, media, dan masih banyak lagi. “Itu untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan Covid-19 ini,” kata dia.

Sejauh ini, pemerintah telah mengumumkan ada 172 pasien yang terkonfirmasi mengidap virus corona atau Covid-19. Sejauh ini, Covid-19 telah menyebar ke sejumlah daerah, antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Kepulauan Riau.

Ancaman penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19 di Indonesia mulai terasa sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ada dua orang yang positif terpapar pada 2 Maret 2020.

Meski demikian, sudah ada 9 pasien yang dinyatakan sembuh dan bisa pulang dari total kasus yang ditemukan itu. (kps/net)

CEK FASILITAS: Presiden Joko Widodo mengecek fasilitas pencegahan virus Corona di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (13/3).
CEK FASILITAS: Presiden Joko Widodo mengecek fasilitas pencegahan virus Corona di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (13/3).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Status darurat bencana akibat virus corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

“Ya benar (ada surat keputusan),” ujar Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB), Rita Rosita, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/3).

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesian

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB. Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo mengatakan, status darurat bencana akibat virus corona sebenarnya sudah ditetapkan sejak 28 Januari 2020. “Bahwa status keadaan tertentu penanganan darurat itu sudah ditetapkan oleh kepala BNPB pada 28 Januari 2020, pada saat rapat koordinasi di Kemenko PMK untuk memulangkan para WNI dari Wuhan, China,” ujar Agus dalam konferensi pers yang digelar di Graha BNPB, Selasa (17/3).

Alasan penetapan saat itu menurut Agus, karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum menentukan status keadaan darurat. Agus menjelaskan, status keadaan darurat terdiri dari tiga kondisi. Pertama, status siaga darurat yakni jika bencana belum terjadi. Kedua status tanggap darurat saat bencana sudah terjadi. Ketiga, status transisi darurat ke pemulihan.

Adapun status keadaan darurat tertentu saat itu berlaku hingga 28 Februari 2020. Status itu lantas dilanjutkan karena ekskalasi penularan virus corona yang makin besar. “Karena skala makin besar dan Presiden perintahkan percepatan maka ada perpanjangan status lagi. Sehinga BNPB perlu perpanjang lagi dari 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020,” ucap Agus.

Alasan perpanjangan masa darurat bencana, salahsatunya agar pemerintah daerah juga segera menetapkan status yang sama. “Jadi diperpanjang lagi supaya lebih fleksibel. Sebab kami menunggu daerah-daerah yang mengeluarkan penetapan keadaan darurat,” ujar Agus dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (17/3).

Menurut Agus, seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, kepala daerah diminta untuk menentukan dua status keadaan darurat, yakni status siaga darurat dan tanggap darurat. Untuk status siaga darurat, kata dia, bisa diterapkan bagi daerah yang belum ada kasus penularan. “Kemudian yang tanggap darurat diperuntukkan bagi daerah dengan banyak kasus penularan seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat,” ungkap Agus.

Namun, menurut dia, penetapan status oleh daerah harus melalui konsultasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Coron, Doni Monardo. “Nanti ada tim yang bisa jawab pertanyaan masyarakat. Kemudian, jika daerah sudah tetapkan status keadaan darurat maka status yang dikeluarkan BNPB bisa tidak lagi berlaku,” jelasnya.

Bencana Skala Nasional

Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) menyebutkan bahwa penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia dapat dikategorikan sebagai bencana yang setara dengan skala nasional.

“Ini bisa juga disebut bencana nasional, skalanya setara dengan bencana nasional,” kata Agus Wibowo. Agus menjelaskan, pandemi Covid-19 dinyatakan sebagai bencana skala nasional dikarenakan seluruh usaha, daya, dan upaya pemerintah dikerahkan untuk menanggulanginya agar selesai.

Pandemi Covid-19 di Indonesia sendiri dikategorikan BNPB sebagai bencana nonalam. “Karena dengan status tersebut (bencana skala nasional), pemerintah mengerahkan segala potensi yang ada di Indonesia,” kata dia.

Pengerahan tersebut dilakukan dari berbagai sektor, mulai dari TNI/Polri, dunia usaha, media, dan masih banyak lagi. “Itu untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan Covid-19 ini,” kata dia.

Sejauh ini, pemerintah telah mengumumkan ada 172 pasien yang terkonfirmasi mengidap virus corona atau Covid-19. Sejauh ini, Covid-19 telah menyebar ke sejumlah daerah, antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Kepulauan Riau.

Ancaman penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19 di Indonesia mulai terasa sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ada dua orang yang positif terpapar pada 2 Maret 2020.

Meski demikian, sudah ada 9 pasien yang dinyatakan sembuh dan bisa pulang dari total kasus yang ditemukan itu. (kps/net)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/