30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Harga Meningkat, Paket Haji Kilat Sepi Peminat

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setiap tahun, peminat haji nonkuota atau mujamalah masih cukup besar. Namun karena harganya terlalu tinggi, pendaftar haji mujamalah tahun ini menurun. Sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) menjual paket haji mujamalah di rentang USD 22.000 – USD 37.000 atau setara Rp 326 juta sampai Rp 548 juta per jamaah.

Paket haji dengan visa mujamalah memang mahal Untuk harga visanya saja mulai dari USD 8.000 sampai USD 10.000 (Rp 118 juta hingga Rp 148 juta) per jamaah. Biaya haji mujamalah memang berlipat-lipat dibandingkan dengan ongkos haji khusus, apalagi haji reguler. Tetapi kelebihannya tidak perlu antri.

Jamaah yang mendaftar haji mujamalah tahun ini, langsung berhaji tahun ini juga. Alias haji kilat. Sebelumnya, haji dengan visa mujamalah ini sering disebut dengan haji furoda. Atau haji dengan visa undangan dan bukan kuota resmi untuk pemerintah Indonesia.

Salah satu PIHK yang menjual paket haji mujamalah adalah Patuna. Pemilik travel Patuna Syam Resfiadi mengatakan, haji mujamalah adalah legal. “Haji mujamalah diamanahkan kepada PIHK resmi,” kata Syam, Kamis (16/6) malam. Dia mengatakan, travel non-PIHK dilarang menjual paket haji khusus, maupun paket haji mujamalah.

Dia mengatakan, peminat haji mujamalah tahun ini cukup tinggi. Tetapi karena harganya mahal, yang benar-benar membeli paket haji mujamalah tidak banyak. Syam mengatakan, di travel yang dia pimpin, tahun ini ada 40 jamaah haji mujamalah. Angka ini lebih sedikit dibandingkan musim haji 2019 lalu yang berjumlah 45 orang.

Sedangkan pada 2020 lalu jumlah pendaftar haji mujamalah mencapai 150 orang, tetapi sayangnya tidak ada pemberangkatan akibat pandemi. Untuk masa tinggal, Syam mengatakan, jamaah haji mujamalah berada di Saudi sekitar 30 sampai 32 hari. “Tergantung jadwal pesawatnya,” katanya.

Dia mengatakan, seluruh PIHK resmi wajib melaporkan jumlah jemaah haji mujamalahnya di sistem Kementerian Agama (Kemenag). Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin menyampaikan pesan kepada masyarakat, supaya hati-hati ketika mendapatkan tawaran haji furoda atau haji mujamalah. “Jangan sampai masyarakat menjadi korban penipuan berkedok pemberangkatan haji khusus,” tuturnya.

Dia mengatakan, ada perbedaan antara haji khusus dengan haji mujamalah atau furoda. Haji khusus menggunakan kuota resmi yang diberikan pemerintah Saudi ke pemerintah Indonesia. Sedangkan haji mujamalah tidak menggunakan kuota negara. “Haji khusus ini dulu dikenal haji ONH Plus,” tuturnya.

Arifin mengatakan, pemerintah Indonesia melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan haji khusus, yang dilakukan oleh PIHK. Sedangkan untuk haji mujamalah, pemerintah tidak menetapkan standar pelayanannya. Hanya diatur bahwa keberangkatan haji mujamalah wajib melalui PIHK yang memiliki legalitas atau izin dari Kemenag.

Arifin mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan pemberangkatan haji mujamalah dari para PIHK. Tetapi dia memprediksi kuota sekaligus peminat haji mujamalah secara nasional naik. Penyebabnya adalah pandemi yang mulai terkendali, serta kuota haji yang lebih sedikit dibandingkan sebelumnya.

35 Jamaah Sudah Tiba di Madinah

Sebanyak 35 jamaah haji khusus asal Indonesia, tiba di Madinah pada Rabu (15/6) siang waktu setempat. Mereka akan berada di Tanah Suci selama 28 hari buat melaksanakan rangkaian ibadah haji.

Menurut Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daerah Kerja Madinah Rudi Ambari, pada tahun ini terdapat 7.226 jamaah haji khusus, termasuk petugas, asal Indonesia dari kuota sebesar 100.051 jamaah. Jumlah itu sama dengan 8 persen dari kuota haji yang diberikan kepada Indonesia pada 2022.

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Indonesia juga diimbau untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai kontrak dalam musim haji 2022. Tiga hal yang harus dipenuhi penyelenggara haji khusus bagi para jemaahnya meliputi konsumsi, akomodasi, dan transportasi.

Kepala Daerah Kerja Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Madinah, Amin Handoyo mengatakan, mereka akan secara rutin memantau dan melakukan inspeksi mendadak buat memeriksa pemenuhan pelayanan terhadap jemaah haji khusus.

Kepala Bidang PIHK Daerah Kerja Madinah Mujib Roni memperingatkan ada ancaman sanksi bagi para pengelola haji khusus yang tidak memenuhi kontrak pelayanan kepada jamaah. Meski tetap dipantau, kata Rudi, PIHK yang bertanggung jawab penuh dalam pendampingan dan pemenuhan hak jemaah haji khusus. Mujib mengatakan, salah satu sanksi bagi PIHK yang melanggar kontrak adalah pencabutan izin.

Menurut dia, pada tahun ini ada 233 PIHK yang berhak mengirimkan jemaah haji dengan tarif mulai dari 8.000 hingga 25.000 Dollar Amerika Serikat. Para jamaah haji khusus yang baru tiba Rabu kemarin langsung ditempatkan di hotel yang sudah disewa oleh PIHK. Para jamaah haji khusus itu mempunyai alasan mengapa rela merogoh kocek lebih dalam demi menunaikan ibadah haji dengan harapan mendapat pelayanan dan fasilitas lebih baik. (jpc/kps/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setiap tahun, peminat haji nonkuota atau mujamalah masih cukup besar. Namun karena harganya terlalu tinggi, pendaftar haji mujamalah tahun ini menurun. Sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) menjual paket haji mujamalah di rentang USD 22.000 – USD 37.000 atau setara Rp 326 juta sampai Rp 548 juta per jamaah.

Paket haji dengan visa mujamalah memang mahal Untuk harga visanya saja mulai dari USD 8.000 sampai USD 10.000 (Rp 118 juta hingga Rp 148 juta) per jamaah. Biaya haji mujamalah memang berlipat-lipat dibandingkan dengan ongkos haji khusus, apalagi haji reguler. Tetapi kelebihannya tidak perlu antri.

Jamaah yang mendaftar haji mujamalah tahun ini, langsung berhaji tahun ini juga. Alias haji kilat. Sebelumnya, haji dengan visa mujamalah ini sering disebut dengan haji furoda. Atau haji dengan visa undangan dan bukan kuota resmi untuk pemerintah Indonesia.

Salah satu PIHK yang menjual paket haji mujamalah adalah Patuna. Pemilik travel Patuna Syam Resfiadi mengatakan, haji mujamalah adalah legal. “Haji mujamalah diamanahkan kepada PIHK resmi,” kata Syam, Kamis (16/6) malam. Dia mengatakan, travel non-PIHK dilarang menjual paket haji khusus, maupun paket haji mujamalah.

Dia mengatakan, peminat haji mujamalah tahun ini cukup tinggi. Tetapi karena harganya mahal, yang benar-benar membeli paket haji mujamalah tidak banyak. Syam mengatakan, di travel yang dia pimpin, tahun ini ada 40 jamaah haji mujamalah. Angka ini lebih sedikit dibandingkan musim haji 2019 lalu yang berjumlah 45 orang.

Sedangkan pada 2020 lalu jumlah pendaftar haji mujamalah mencapai 150 orang, tetapi sayangnya tidak ada pemberangkatan akibat pandemi. Untuk masa tinggal, Syam mengatakan, jamaah haji mujamalah berada di Saudi sekitar 30 sampai 32 hari. “Tergantung jadwal pesawatnya,” katanya.

Dia mengatakan, seluruh PIHK resmi wajib melaporkan jumlah jemaah haji mujamalahnya di sistem Kementerian Agama (Kemenag). Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin menyampaikan pesan kepada masyarakat, supaya hati-hati ketika mendapatkan tawaran haji furoda atau haji mujamalah. “Jangan sampai masyarakat menjadi korban penipuan berkedok pemberangkatan haji khusus,” tuturnya.

Dia mengatakan, ada perbedaan antara haji khusus dengan haji mujamalah atau furoda. Haji khusus menggunakan kuota resmi yang diberikan pemerintah Saudi ke pemerintah Indonesia. Sedangkan haji mujamalah tidak menggunakan kuota negara. “Haji khusus ini dulu dikenal haji ONH Plus,” tuturnya.

Arifin mengatakan, pemerintah Indonesia melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan haji khusus, yang dilakukan oleh PIHK. Sedangkan untuk haji mujamalah, pemerintah tidak menetapkan standar pelayanannya. Hanya diatur bahwa keberangkatan haji mujamalah wajib melalui PIHK yang memiliki legalitas atau izin dari Kemenag.

Arifin mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan pemberangkatan haji mujamalah dari para PIHK. Tetapi dia memprediksi kuota sekaligus peminat haji mujamalah secara nasional naik. Penyebabnya adalah pandemi yang mulai terkendali, serta kuota haji yang lebih sedikit dibandingkan sebelumnya.

35 Jamaah Sudah Tiba di Madinah

Sebanyak 35 jamaah haji khusus asal Indonesia, tiba di Madinah pada Rabu (15/6) siang waktu setempat. Mereka akan berada di Tanah Suci selama 28 hari buat melaksanakan rangkaian ibadah haji.

Menurut Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daerah Kerja Madinah Rudi Ambari, pada tahun ini terdapat 7.226 jamaah haji khusus, termasuk petugas, asal Indonesia dari kuota sebesar 100.051 jamaah. Jumlah itu sama dengan 8 persen dari kuota haji yang diberikan kepada Indonesia pada 2022.

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Indonesia juga diimbau untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai kontrak dalam musim haji 2022. Tiga hal yang harus dipenuhi penyelenggara haji khusus bagi para jemaahnya meliputi konsumsi, akomodasi, dan transportasi.

Kepala Daerah Kerja Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Madinah, Amin Handoyo mengatakan, mereka akan secara rutin memantau dan melakukan inspeksi mendadak buat memeriksa pemenuhan pelayanan terhadap jemaah haji khusus.

Kepala Bidang PIHK Daerah Kerja Madinah Mujib Roni memperingatkan ada ancaman sanksi bagi para pengelola haji khusus yang tidak memenuhi kontrak pelayanan kepada jamaah. Meski tetap dipantau, kata Rudi, PIHK yang bertanggung jawab penuh dalam pendampingan dan pemenuhan hak jemaah haji khusus. Mujib mengatakan, salah satu sanksi bagi PIHK yang melanggar kontrak adalah pencabutan izin.

Menurut dia, pada tahun ini ada 233 PIHK yang berhak mengirimkan jemaah haji dengan tarif mulai dari 8.000 hingga 25.000 Dollar Amerika Serikat. Para jamaah haji khusus yang baru tiba Rabu kemarin langsung ditempatkan di hotel yang sudah disewa oleh PIHK. Para jamaah haji khusus itu mempunyai alasan mengapa rela merogoh kocek lebih dalam demi menunaikan ibadah haji dengan harapan mendapat pelayanan dan fasilitas lebih baik. (jpc/kps/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/