25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Pekerja Outsourcing dan Kontrak Berhak Dapat THR

Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah terus memastikan para pekerja mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka. Tak hanya bagi perkerja tetap, tapi juga untuk semua pekerja baik outsourcing (alih daya) maupun kontrak.

“Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 3 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR juga,” ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, kemarin (17/07).

Muhaimin mengatakan, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha bagu buruh/ pekerja. Oleh karena itu, pekerja non tetap pun berhak mendapat THR sesuai ketentuan yang diatur, yakni satu kali upah. THR wajib diberikan paling lambat seminggu sebelum lebaran.

Bahkan, kata MUhaimin, THR ini juga wajib diberikan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan syarat, PHK dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya. Ketentuan itu diatur dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994.

“Disitu jelas disebutkan, pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR,” tegasnya.

Dalam mengawal pembayaran THR ini pun, Muhaimin membuka posko pengaduan di setiap dinas tenaga kerja masing-masing provinsi. Di Jakarta sendiri, posko dibuka langsung di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

JIka ditemukan perusahaan nakal, MUhaimin menjanjikan akan langsung memberi tindakan tegas. Mulai dari penyadaran, mediasi teguran surat peringatan, sampai tuntutan hukum ke pengadilan hubungan industrial. “Dan nama perusahaannya akan kita umumkan. Biar tahu semua,” tandas Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ketentuan ini, lanjut dia, bukan hanya wajib diberikan saat lebaran. Namun wajib diberikan juga pada perayaan hari raya agama lainnya. (mia)

Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah terus memastikan para pekerja mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka. Tak hanya bagi perkerja tetap, tapi juga untuk semua pekerja baik outsourcing (alih daya) maupun kontrak.

“Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 3 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR juga,” ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, kemarin (17/07).

Muhaimin mengatakan, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha bagu buruh/ pekerja. Oleh karena itu, pekerja non tetap pun berhak mendapat THR sesuai ketentuan yang diatur, yakni satu kali upah. THR wajib diberikan paling lambat seminggu sebelum lebaran.

Bahkan, kata MUhaimin, THR ini juga wajib diberikan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan syarat, PHK dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya. Ketentuan itu diatur dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994.

“Disitu jelas disebutkan, pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR,” tegasnya.

Dalam mengawal pembayaran THR ini pun, Muhaimin membuka posko pengaduan di setiap dinas tenaga kerja masing-masing provinsi. Di Jakarta sendiri, posko dibuka langsung di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

JIka ditemukan perusahaan nakal, MUhaimin menjanjikan akan langsung memberi tindakan tegas. Mulai dari penyadaran, mediasi teguran surat peringatan, sampai tuntutan hukum ke pengadilan hubungan industrial. “Dan nama perusahaannya akan kita umumkan. Biar tahu semua,” tandas Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ketentuan ini, lanjut dia, bukan hanya wajib diberikan saat lebaran. Namun wajib diberikan juga pada perayaan hari raya agama lainnya. (mia)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/