34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ini 9 Syarat Dasar yang Harus Dipenuhi Pelamar CPNS

BKN-Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pembukaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018 akan dibuka besok pada Rabu (19/9/2018). Badan Kepegawaian Negara ( BKN) mengingatkan masyarakat yang berkeinginan mengikuti seleksi CPNS ini harus memenuhi sembilan syarat dasar.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi seorang PNS, sesuai Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Persyaratan dasar tersebut adalah sebagai berikut, seperti diambil dari situs Setkab.go.id:

  1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi berusia 35 tahun pada saat melamar. Terkait dengan batas umur ini, dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yakni berusia paling tinggi 40 tahun.
  2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
  6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  9. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Lalu apakah masih ada persyaratan lain? “Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D),” kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Senin (17/9/2018).

Menurut Ridwan, pada Rabu (19/9/2018), web sscn. bkn.go.id akan diaktifkan. Namun, informasi yang ditampilkan pada laman ini hanya formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Terkait pembukaan penerimaan melalui situs SSCN, akan diumumkan kemudian.

Seperti diketahui, CPNS tahun ini akan dibuka untuk 238.015 formasi, terbagi menjadi 51.271 formasi instansi pusat dan 186.744 formasi instansi daerah. Sebanyak 24.817 merupakan formasi jabatan inti dari pelamar umum. 12.000 formasi di antaranya adalah guru madrasah Kementerian Agama yang bertugas di kabupaten atau kota.

Formasi dosen Kemenristek Dikti (Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi) dan Kementerian Agama sebanyak 14.454. Lalu, di instansi pemerintah daerah terdiri dari 88.000 formasi guru kelas dan mata pelajaran dan 8.000 formasi guru agama.

Tak hanya itu, sebanyak 60.315 untuk formasi tenaga kesehatan, seperti dokter umum, dokter gigi, dan tenaga medis atau para medis. Sedangkan, 30.429 formasi tenaga teknis yang diisi dari pelamar umum. (mela/kps)

BKN-Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pembukaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018 akan dibuka besok pada Rabu (19/9/2018). Badan Kepegawaian Negara ( BKN) mengingatkan masyarakat yang berkeinginan mengikuti seleksi CPNS ini harus memenuhi sembilan syarat dasar.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi seorang PNS, sesuai Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Persyaratan dasar tersebut adalah sebagai berikut, seperti diambil dari situs Setkab.go.id:

  1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi berusia 35 tahun pada saat melamar. Terkait dengan batas umur ini, dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yakni berusia paling tinggi 40 tahun.
  2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
  6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  9. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Lalu apakah masih ada persyaratan lain? “Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D),” kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Senin (17/9/2018).

Menurut Ridwan, pada Rabu (19/9/2018), web sscn. bkn.go.id akan diaktifkan. Namun, informasi yang ditampilkan pada laman ini hanya formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Terkait pembukaan penerimaan melalui situs SSCN, akan diumumkan kemudian.

Seperti diketahui, CPNS tahun ini akan dibuka untuk 238.015 formasi, terbagi menjadi 51.271 formasi instansi pusat dan 186.744 formasi instansi daerah. Sebanyak 24.817 merupakan formasi jabatan inti dari pelamar umum. 12.000 formasi di antaranya adalah guru madrasah Kementerian Agama yang bertugas di kabupaten atau kota.

Formasi dosen Kemenristek Dikti (Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi) dan Kementerian Agama sebanyak 14.454. Lalu, di instansi pemerintah daerah terdiri dari 88.000 formasi guru kelas dan mata pelajaran dan 8.000 formasi guru agama.

Tak hanya itu, sebanyak 60.315 untuk formasi tenaga kesehatan, seperti dokter umum, dokter gigi, dan tenaga medis atau para medis. Sedangkan, 30.429 formasi tenaga teknis yang diisi dari pelamar umum. (mela/kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/