26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PPP: Naikkan BBM Rp 2000, Jokowi Pantas Diturunkan

FOTO: ANDRI GINTING/SUMUT POS Antrean panjang kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (17/11) malam.  Pemerintah menaikkan  harga BBM premium dari Rp6.500 menjadi Rp8.500.
FOTO: ANDRI GINTING/SUMUT POS
Antrean panjang kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (17/11) malam. Pemerintah menaikkan harga BBM premium dari Rp6.500 menjadi Rp8.500.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan harga BBM tanpa membicarakannya dengan DPR adalah inkonstitusional. Jokowi menurutnya, sudah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014.

“Dalam Pasal 14 Ayat (13) Anggaran untuk Subsidi Energi yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun Anggaran Berjalan berdasarkan Realisasi Harga Minyak Mentah (ICP) dan Nilai Tukar Rupiah,” kata Fernita, di Jakarta, Selasa (18/9).

Apalagi lanjutnya, saat ini harga minyak mentah dunia jatuh, bahkan telah berada dibawah 80 US$ per barel. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pemerintah Jokowi Menaikkan harga BBM.

“Kewajiban pemerintah Jokowi-JK meminta persetujuan DPR jika menaikkan harga BBM kembali diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015,” jelasnya.

Menurut Fernita, dalam Pasal 13 ayat (3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.

“Ayat (4) berisi dalam hal perubahan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa perubahan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah membahas perubahan tersebut dengan komisi terkait di DPR RI untuk mendapatkan persetujuan,” tegasnya.

Maka tidak heran kata Fernita, banyak pihak menyebut keputusan Jokowi menaikkan harga BBM seolah “kesurupan” selepas kunjungannya ke luar negeri menghadiri pertemuan APEC CEO Summit, ASEAN Summit, dan G20 Summit, ditenggarai merupakan hasil deal-deal Jokowi dengan perusahaan Multinasional dan Negara maju yang mendesak Liberalsasi Migas.

“Keputusan Jokowi yang menaikkan harga Premium menjadi Rp 8.500 dan Solar menjadi Rp 7.500 adalah kebijakan ilegal dan Jokowi dapat di-impeach. Intinya kalau Jokowi bisa menaikan harga BBM Rp 2000 per liternya, rakyat tentunya bisa menurunkan Jokowi dalam 2 bulan. Untuk itu PPP akan menggalang seluruh unsur elemen masyarakat untuk menurunkan Jokowi,” pungkasnya.(fas/jpnn)

FOTO: ANDRI GINTING/SUMUT POS Antrean panjang kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (17/11) malam.  Pemerintah menaikkan  harga BBM premium dari Rp6.500 menjadi Rp8.500.
FOTO: ANDRI GINTING/SUMUT POS
Antrean panjang kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (17/11) malam. Pemerintah menaikkan harga BBM premium dari Rp6.500 menjadi Rp8.500.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan harga BBM tanpa membicarakannya dengan DPR adalah inkonstitusional. Jokowi menurutnya, sudah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014.

“Dalam Pasal 14 Ayat (13) Anggaran untuk Subsidi Energi yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun Anggaran Berjalan berdasarkan Realisasi Harga Minyak Mentah (ICP) dan Nilai Tukar Rupiah,” kata Fernita, di Jakarta, Selasa (18/9).

Apalagi lanjutnya, saat ini harga minyak mentah dunia jatuh, bahkan telah berada dibawah 80 US$ per barel. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pemerintah Jokowi Menaikkan harga BBM.

“Kewajiban pemerintah Jokowi-JK meminta persetujuan DPR jika menaikkan harga BBM kembali diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015,” jelasnya.

Menurut Fernita, dalam Pasal 13 ayat (3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.

“Ayat (4) berisi dalam hal perubahan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa perubahan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah membahas perubahan tersebut dengan komisi terkait di DPR RI untuk mendapatkan persetujuan,” tegasnya.

Maka tidak heran kata Fernita, banyak pihak menyebut keputusan Jokowi menaikkan harga BBM seolah “kesurupan” selepas kunjungannya ke luar negeri menghadiri pertemuan APEC CEO Summit, ASEAN Summit, dan G20 Summit, ditenggarai merupakan hasil deal-deal Jokowi dengan perusahaan Multinasional dan Negara maju yang mendesak Liberalsasi Migas.

“Keputusan Jokowi yang menaikkan harga Premium menjadi Rp 8.500 dan Solar menjadi Rp 7.500 adalah kebijakan ilegal dan Jokowi dapat di-impeach. Intinya kalau Jokowi bisa menaikan harga BBM Rp 2000 per liternya, rakyat tentunya bisa menurunkan Jokowi dalam 2 bulan. Untuk itu PPP akan menggalang seluruh unsur elemen masyarakat untuk menurunkan Jokowi,” pungkasnya.(fas/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/