26.6 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Gaji ke-13 PNS Cair Juni Ini Paling Telat Juli

JAKARTA-Sudah tidak ada alasan lagi bagi seluruh pemda untuk tidak segera membayarkan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri dan pensiunan. Juni 2012 ini segala pembayaran pun harus diselesaikan.

Pasalnya, aturan yang menjadi petunjuk teknis sudah diterbitkan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012.

Pembayaran hak para Pegawai Negeri itu, baik sipil maupun militer, harus sudah dibayarkan Juni 2012. Ini sesuai ketentuan di PMK tersebutn
Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, dengan terbitnya PMK itu maka gaji ke-13 sudah bisa segera dibayarkan.  Paling telat Juli. “Karena tujuannya bersamaan dengan masuknya tahun ajaran baru,” ujar Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, kemarin.

PMK itu merupakan penjabaran teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012.

Dalam pasal 14 PMK itu disebutkan, gaji bulan ke-13 untuk PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dibayarkan pada bulan Juni 2012.  Namun jika dalam kondisi terpaksa, sesuai ketentuan di PMK, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012.

Disebutkan juga, dalam hal pemberian gaji bulan ke-13 belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji bulan ke-13. Aturan yang sama berlaku bagi pegawai negeri pusat. Untuk pegawai negeri daerah menjadi beban APBD, sedang pegawai negeri pusat menjadi tanggungan APBN.

Secara detil, PMK mengatur, pegawai negeri yang berhak menerima gaji ke-13 adalah pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, pegawai pegeri yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri.

Namun, tidak termasuk pegawai negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012. Penghasilan sebagaimana dimaksud bagi pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus.
Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, dan Penerima Tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Diatur juga ketentuan, dalam hal pegawai negeri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat pegawai negeri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang terlanjur menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila pegawai negeri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda, kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ke-13. “Ketentuan dalam peraturan menteri ini berlaku juga bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah dan pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat menteri,” demikian bunyi ketentuan di PMK.

Pemprovsu Belum Bisa Pastikan Pembayaran

Sayangnya, terkait hal itu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), tidak bisa memberikan kepastian terkait hal itu. Karena sejauh ini, Pemprovsu belum mendapat informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Itu dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu, Suherman yang dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (19/6). “Tidak tahu. Kami belum mendapat informasi dari pusat. Jadi kami belum bisa memastikan atas hal itu,” jawabnya.

Lebih jauh Suherman mengatakan, sejauh ini pemerintah daerah yang telah membayarkan gaji ke-13 terhadap PNS nya adalah Pemerintah Daerah (Pemda) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Dan itu pun, akunya, diketahui dari pemberitaan media massa. “Saya baca di media, yang sudah membayarkan gaji ke-13 PNS nya masih Aceh. Kalau yang lainnya, saya belum tahu. Itu pun tahunya dari media massa,” tambahnya lagi. (sam/ari)

JAKARTA-Sudah tidak ada alasan lagi bagi seluruh pemda untuk tidak segera membayarkan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri dan pensiunan. Juni 2012 ini segala pembayaran pun harus diselesaikan.

Pasalnya, aturan yang menjadi petunjuk teknis sudah diterbitkan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012.

Pembayaran hak para Pegawai Negeri itu, baik sipil maupun militer, harus sudah dibayarkan Juni 2012. Ini sesuai ketentuan di PMK tersebutn
Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, dengan terbitnya PMK itu maka gaji ke-13 sudah bisa segera dibayarkan.  Paling telat Juli. “Karena tujuannya bersamaan dengan masuknya tahun ajaran baru,” ujar Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, kemarin.

PMK itu merupakan penjabaran teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012.

Dalam pasal 14 PMK itu disebutkan, gaji bulan ke-13 untuk PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dibayarkan pada bulan Juni 2012.  Namun jika dalam kondisi terpaksa, sesuai ketentuan di PMK, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012.

Disebutkan juga, dalam hal pemberian gaji bulan ke-13 belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji bulan ke-13. Aturan yang sama berlaku bagi pegawai negeri pusat. Untuk pegawai negeri daerah menjadi beban APBD, sedang pegawai negeri pusat menjadi tanggungan APBN.

Secara detil, PMK mengatur, pegawai negeri yang berhak menerima gaji ke-13 adalah pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, pegawai pegeri yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri.

Namun, tidak termasuk pegawai negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012. Penghasilan sebagaimana dimaksud bagi pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus.
Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, dan Penerima Tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Diatur juga ketentuan, dalam hal pegawai negeri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat pegawai negeri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang terlanjur menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila pegawai negeri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda, kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ke-13. “Ketentuan dalam peraturan menteri ini berlaku juga bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah dan pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat menteri,” demikian bunyi ketentuan di PMK.

Pemprovsu Belum Bisa Pastikan Pembayaran

Sayangnya, terkait hal itu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), tidak bisa memberikan kepastian terkait hal itu. Karena sejauh ini, Pemprovsu belum mendapat informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Itu dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu, Suherman yang dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (19/6). “Tidak tahu. Kami belum mendapat informasi dari pusat. Jadi kami belum bisa memastikan atas hal itu,” jawabnya.

Lebih jauh Suherman mengatakan, sejauh ini pemerintah daerah yang telah membayarkan gaji ke-13 terhadap PNS nya adalah Pemerintah Daerah (Pemda) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Dan itu pun, akunya, diketahui dari pemberitaan media massa. “Saya baca di media, yang sudah membayarkan gaji ke-13 PNS nya masih Aceh. Kalau yang lainnya, saya belum tahu. Itu pun tahunya dari media massa,” tambahnya lagi. (sam/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/