27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dugaan Korupsi Merugikan PT Antam Rp1,2 Triliun, Pengusaha Asal Surabaya Diselkan

SUMUTPOS.CO – September lalu, Budi Said memenangkan kasus perdata di Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, PT Aneka Tambang (Antam) harus menyerahkan 1,1 ton emas kepada pengusaha asal Surabaya tersebut.

Kamis petang (18/1) penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) me-netapkan Budi sebagai tersangka. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan duduk perkara yang menjerat Budi. Dia menyebut, perkara terjadi pada Maret – November 2018. Bersama-sama dengan beberapa pegawai PT Antam, pengusaha properti itu sepakat melakukan tindak kejahatan. “Tersangka BS (Budi Said, Red) bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam merekayasa transaksi jual beli emas logam mulia,” kata dia kepada awak media di Jakarta.

Kuntadi menyebut, mereka melakukan permufakatan jahat dan merekayasa transaksi dengan cara menetapkan harga jual lebih rendah dari harga yang ditetapkan oleh PT Antam. “Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon,” bebernya.

Untuk menutupi rekayasa transaksi tersebut, Budi bersama EA dan pegawai PT Antam berinisial EK, AP, dan MD memakai pola transaksi di luar mekanisme yang berlaku.

Alhasil PT Antam tidak bisa mengontrol arus keluar – masuk emas dan uang yang ditransaksikan. Sampai-sampai muncul selisih yang sangat besar dalam transaksi tersebut. “Guna menutupi jumlah selisih tersebut, para pelaku membuat surat yang diduga palsu,” kata Kuntandi.

Pokok surat tersebut menyatakan transaksi benar terjadi dan PT Antam belum menyerahkan seluruh emas yang dibeli oleh Budi. Akibatnya, perusahaan BUMN itu merugi.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah total kerugian yang dialami oleh PT Antam mencapai 1.136 kilogram emas. Bila dikonversi menjadi uang dengan harga emas terkini, kerugian PT Antam mencapai Rp1,266 triliun.

Kerugian itu jelas tidak sedikit. Karena itu, menjerat Budi dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menetapkan Budi sebagai tersangka dan menyeret yang bersangkutan ke dalam tahanan, lanjut Kuntadi, kemarin pihaknya juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Di antaranya di rumah dan kantor milik Budi. Sampai kemarin petang, penyidik JAM Pidsus Kejagung sudah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya emas. “Sedang dilakukan penghitungan dan penyitaan,” terang dia. Tidak hanya itu, dari tangan Budi juga disita uang Rp 130 juta.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa dalam kasus tersebut sudah ada 24 sanksi yang diperiksa. Dia memastikan, pihaknya bakal terus didalami dan dikembangkan. Pasal yang dijeratkan kepada Budi membuka peluang penyidik untuk menetapkan tersangka lain.

“Sudah pasti akan dipertimbangkan segera akan ada tersangka baru dalam perkara ini,” tegasnya.

Ketut menambahkan, JAM Pidsus Kejagung tidak terpengaruh dengan proses hukum perdata yang ditempuh oleh tersangka. Apalagi proses hukum itu diduga dilakukan untuk menutupi perbuatan terlarang yang dilakukan oleh yang bersangkutan. “Pak Dirdik sudah menyampaikan secara tegas, sudah ditemukan permufakatan jahat di antara mereka,” kata dia. Perbuatan itu yang kemudian ditelisik oleh penyidik hingga diketahui merugikan PT Antam. (syn/jpg/ila)

SUMUTPOS.CO – September lalu, Budi Said memenangkan kasus perdata di Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, PT Aneka Tambang (Antam) harus menyerahkan 1,1 ton emas kepada pengusaha asal Surabaya tersebut.

Kamis petang (18/1) penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) me-netapkan Budi sebagai tersangka. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan duduk perkara yang menjerat Budi. Dia menyebut, perkara terjadi pada Maret – November 2018. Bersama-sama dengan beberapa pegawai PT Antam, pengusaha properti itu sepakat melakukan tindak kejahatan. “Tersangka BS (Budi Said, Red) bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam merekayasa transaksi jual beli emas logam mulia,” kata dia kepada awak media di Jakarta.

Kuntadi menyebut, mereka melakukan permufakatan jahat dan merekayasa transaksi dengan cara menetapkan harga jual lebih rendah dari harga yang ditetapkan oleh PT Antam. “Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon,” bebernya.

Untuk menutupi rekayasa transaksi tersebut, Budi bersama EA dan pegawai PT Antam berinisial EK, AP, dan MD memakai pola transaksi di luar mekanisme yang berlaku.

Alhasil PT Antam tidak bisa mengontrol arus keluar – masuk emas dan uang yang ditransaksikan. Sampai-sampai muncul selisih yang sangat besar dalam transaksi tersebut. “Guna menutupi jumlah selisih tersebut, para pelaku membuat surat yang diduga palsu,” kata Kuntandi.

Pokok surat tersebut menyatakan transaksi benar terjadi dan PT Antam belum menyerahkan seluruh emas yang dibeli oleh Budi. Akibatnya, perusahaan BUMN itu merugi.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah total kerugian yang dialami oleh PT Antam mencapai 1.136 kilogram emas. Bila dikonversi menjadi uang dengan harga emas terkini, kerugian PT Antam mencapai Rp1,266 triliun.

Kerugian itu jelas tidak sedikit. Karena itu, menjerat Budi dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menetapkan Budi sebagai tersangka dan menyeret yang bersangkutan ke dalam tahanan, lanjut Kuntadi, kemarin pihaknya juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Di antaranya di rumah dan kantor milik Budi. Sampai kemarin petang, penyidik JAM Pidsus Kejagung sudah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya emas. “Sedang dilakukan penghitungan dan penyitaan,” terang dia. Tidak hanya itu, dari tangan Budi juga disita uang Rp 130 juta.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa dalam kasus tersebut sudah ada 24 sanksi yang diperiksa. Dia memastikan, pihaknya bakal terus didalami dan dikembangkan. Pasal yang dijeratkan kepada Budi membuka peluang penyidik untuk menetapkan tersangka lain.

“Sudah pasti akan dipertimbangkan segera akan ada tersangka baru dalam perkara ini,” tegasnya.

Ketut menambahkan, JAM Pidsus Kejagung tidak terpengaruh dengan proses hukum perdata yang ditempuh oleh tersangka. Apalagi proses hukum itu diduga dilakukan untuk menutupi perbuatan terlarang yang dilakukan oleh yang bersangkutan. “Pak Dirdik sudah menyampaikan secara tegas, sudah ditemukan permufakatan jahat di antara mereka,” kata dia. Perbuatan itu yang kemudian ditelisik oleh penyidik hingga diketahui merugikan PT Antam. (syn/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/