30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Dahlan Iskan: Saya Ambil Tanggung Jawab Ini

Foto: M. Ali/Jawa Pos Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6).
Foto: M. Ali/Jawa Pos
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan gardu induk untuk mengatasi krisis listrik di Indonesia malah mengakibatkan Dahlan Iskan menjadi tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN itu sebagai tersangka karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek-proyek tersebut.

“Setelah mengevaluasi hasil keterangan dan pemeriksaan hari ini, kami memutuskan menetapkan Saudara Dahlan Iskan sebagai tersangka,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman.

Pernyataan itu disampaikan dua jam setelah Dahlan menjalani pemeriksaan kali kedua kemarin (5/6). Dahlan juga sempat menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya.

Terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, berikut penjelasan Dahlan Iskan:
“Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab. Setelah ini, saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya.

Saya ambil tanggung jawab ini karena sebagai KPA saya memang harus bertanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apa pun yang dilakukan anak buah. Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu.

Saya juga banyak ditanya soal usulan-usulan saya untuk menerobos peraturan-peraturan yang berlaku. Saya jawab bahwa itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan. Saya kemukakan kepada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan, beberapa kali saya mengemukakan bahwa saya siap masuk penjara karena itu.

Kini, ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya. Hanya, saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melarang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami sudah lebih dari cukup.

Saya akan minta teman-teman direksi PLN untuk mengizinkan saya melihat dokumen-dokumen lama karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN.”

Foto: M. Ali/Jawa Pos Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6).
Foto: M. Ali/Jawa Pos
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan gardu induk untuk mengatasi krisis listrik di Indonesia malah mengakibatkan Dahlan Iskan menjadi tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN itu sebagai tersangka karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek-proyek tersebut.

“Setelah mengevaluasi hasil keterangan dan pemeriksaan hari ini, kami memutuskan menetapkan Saudara Dahlan Iskan sebagai tersangka,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman.

Pernyataan itu disampaikan dua jam setelah Dahlan menjalani pemeriksaan kali kedua kemarin (5/6). Dahlan juga sempat menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya.

Terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, berikut penjelasan Dahlan Iskan:
“Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab. Setelah ini, saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya.

Saya ambil tanggung jawab ini karena sebagai KPA saya memang harus bertanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apa pun yang dilakukan anak buah. Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu.

Saya juga banyak ditanya soal usulan-usulan saya untuk menerobos peraturan-peraturan yang berlaku. Saya jawab bahwa itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan. Saya kemukakan kepada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan, beberapa kali saya mengemukakan bahwa saya siap masuk penjara karena itu.

Kini, ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya. Hanya, saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melarang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami sudah lebih dari cukup.

Saya akan minta teman-teman direksi PLN untuk mengizinkan saya melihat dokumen-dokumen lama karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN.”

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/