29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lagi, Ketua KPU Terseret Dugaan Kasus Asusila

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari kembali terseret kasus dugaan asusila. Kali ini, Hasyim dilaporkan oleh seorang wanita yang juga mantan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada Dewan Kehormatan Penyerenggara Pemilu (DKPP).

Laporan korban disampaikan melalui kuasa hukumnya, yakni Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan mengatakan, pertemuan awal korban dengan Hasyim terjadi sejak Agustus 2023. Kala itu, Hasyim berkunjung ke luar negeri dalam rangka dinas persiapan Pemilu 2024.

Pasca pertemuan, Hasyim melakukan komunikasi dan upaya yang menjurus pada tindakan asusila kepada korban. Itu terjadi pada rentang Agustus 2023 – Maret 2024. “Merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” ujarnya di Kantor DKPP RI, kemarin (18/4).

Untuk mendukung laporan, pihaknya membawa sejumlah bukti seperti momen percakapan, foto hingga yang tertulis. “Tentunya gak bisa ungkapkan semua barang buktinya di sini, karena ini sensitif,” ujarnya.

Lantas, kenapa baru diadukan? Aristo beralasan, melaporkan kasus tersebut bukan hal mudah. Apalagi ada hubungan relasi kuasa antara korban dengan Hasyim. Butuh waktu bagi korban mengumpulkan keberanian untuk melapor. “Patut dicatat, tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban,” kata dia.

Terseretnya Hasyim bukan yang pertama. Pada 2022 lalu, Hasyim juga terbukti melakukan perjalanan nondinas dengan Hasnaeni atau wanita emas yang kala itu berstatus ketua umum partai politik calon peserta pemilu. Saat itu, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Hasyim belum mau berkomentar. “Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” ujarnya. (far/bay/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari kembali terseret kasus dugaan asusila. Kali ini, Hasyim dilaporkan oleh seorang wanita yang juga mantan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada Dewan Kehormatan Penyerenggara Pemilu (DKPP).

Laporan korban disampaikan melalui kuasa hukumnya, yakni Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan mengatakan, pertemuan awal korban dengan Hasyim terjadi sejak Agustus 2023. Kala itu, Hasyim berkunjung ke luar negeri dalam rangka dinas persiapan Pemilu 2024.

Pasca pertemuan, Hasyim melakukan komunikasi dan upaya yang menjurus pada tindakan asusila kepada korban. Itu terjadi pada rentang Agustus 2023 – Maret 2024. “Merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” ujarnya di Kantor DKPP RI, kemarin (18/4).

Untuk mendukung laporan, pihaknya membawa sejumlah bukti seperti momen percakapan, foto hingga yang tertulis. “Tentunya gak bisa ungkapkan semua barang buktinya di sini, karena ini sensitif,” ujarnya.

Lantas, kenapa baru diadukan? Aristo beralasan, melaporkan kasus tersebut bukan hal mudah. Apalagi ada hubungan relasi kuasa antara korban dengan Hasyim. Butuh waktu bagi korban mengumpulkan keberanian untuk melapor. “Patut dicatat, tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban,” kata dia.

Terseretnya Hasyim bukan yang pertama. Pada 2022 lalu, Hasyim juga terbukti melakukan perjalanan nondinas dengan Hasnaeni atau wanita emas yang kala itu berstatus ketua umum partai politik calon peserta pemilu. Saat itu, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Hasyim belum mau berkomentar. “Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” ujarnya. (far/bay/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/