25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Bertandang ke Markas Polisi, Elanto si Pencegat Moge Beri Masukan

Dalam diskusi yang berlangsung tertutup dari media itu, Elanto menyebutkan, salah point yang disepakati dalam diskusi antara warga dengan polisi yaitu terkait izin pengawalan polisi untuk event-event harus diperketat. Menurutnya polisi harus lebih selektif dalam memberikan pengawalan apalagi jika acara tersebut tidak ada kaitannya dengan urusan negara dan kondisi darurat.

Seperti dia mencontohkan konvoi moge, parpol dan supporter. Jangan sampai, jika polisi tidak bisa menjalankan tugasnya untuk menindak pelanggaran lalu lintas, masyarakat yang turun tangan. “Warga mendorong polisi memperketat izin pengawalan. Itu salah satu kesepakatan dalam diskusi tadi,” katanya pada wartawan.

Ditanyakan mengenai pertemuan tersebut, Dirlantas Polda DIJ, AKBP Tulus Ikhlas Pamuji mengatakan jika pengawalan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 dan 135.

Meski dalam penjelasan pasal 134 huruf G hanya menyebutkan konvoi yang dimaksud adalah kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru hara, dan kendaraan untuk bencana alam, namun dia menganggap hal tersebut cuma contoh dalam undang-undang saja. “Dalam penjelasan tidak disebutkan soal konvoi moge, adanya soal terorisme, bencana dan lainnya. Tapi itu hanya contoh saja. Tidak dituliskan mendetail di sana,” katanya pada wartawan usai bertemu dengan Elanto.

Sementara itu terkait dengan pelanggaran kelengkapan yang dilakukan oleh pengendara Harley Davidson mulai dari penggunaan lampu rotator, sirine dan helm yang tidak standard, pihaknya mengaku sudah memperingatkan supaya mereka mematuhi aturan.

Dia pun menegaskan jika pengawalan yang dilakukan polisi tersebut sifatnya situasional. Artinya polisi tetap akan mempertimbangkan kondisi yang mungkin terjadi jika tidak ada pengawalan. “Kami sebelum konvoi sudah mengingatkan supaya tetap mematuhi aturan, itu sudah sudah kami sampaikan. Kalau konvoi menimbulkan kemacetan dan menggangu, karena itu pengawalan tetap melihat situasi,” tandasnya.

Pihaknya juga berjanji akan melakukan sosialisasi lebih masif terkait dengan pengawalan polisi. Pihaknya akan memposting informasi tersebut melalui website dan juga kerjasama dengan radio-radio di Jogjakarta. “Kita punya website, nanti akan kita sosialisasikan di sana, juga lewat radio-radio yang selama ini bekerjasama dengan Polisi,” tandasnya. (riz/radarjogja/jpnn)

Dalam diskusi yang berlangsung tertutup dari media itu, Elanto menyebutkan, salah point yang disepakati dalam diskusi antara warga dengan polisi yaitu terkait izin pengawalan polisi untuk event-event harus diperketat. Menurutnya polisi harus lebih selektif dalam memberikan pengawalan apalagi jika acara tersebut tidak ada kaitannya dengan urusan negara dan kondisi darurat.

Seperti dia mencontohkan konvoi moge, parpol dan supporter. Jangan sampai, jika polisi tidak bisa menjalankan tugasnya untuk menindak pelanggaran lalu lintas, masyarakat yang turun tangan. “Warga mendorong polisi memperketat izin pengawalan. Itu salah satu kesepakatan dalam diskusi tadi,” katanya pada wartawan.

Ditanyakan mengenai pertemuan tersebut, Dirlantas Polda DIJ, AKBP Tulus Ikhlas Pamuji mengatakan jika pengawalan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 dan 135.

Meski dalam penjelasan pasal 134 huruf G hanya menyebutkan konvoi yang dimaksud adalah kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru hara, dan kendaraan untuk bencana alam, namun dia menganggap hal tersebut cuma contoh dalam undang-undang saja. “Dalam penjelasan tidak disebutkan soal konvoi moge, adanya soal terorisme, bencana dan lainnya. Tapi itu hanya contoh saja. Tidak dituliskan mendetail di sana,” katanya pada wartawan usai bertemu dengan Elanto.

Sementara itu terkait dengan pelanggaran kelengkapan yang dilakukan oleh pengendara Harley Davidson mulai dari penggunaan lampu rotator, sirine dan helm yang tidak standard, pihaknya mengaku sudah memperingatkan supaya mereka mematuhi aturan.

Dia pun menegaskan jika pengawalan yang dilakukan polisi tersebut sifatnya situasional. Artinya polisi tetap akan mempertimbangkan kondisi yang mungkin terjadi jika tidak ada pengawalan. “Kami sebelum konvoi sudah mengingatkan supaya tetap mematuhi aturan, itu sudah sudah kami sampaikan. Kalau konvoi menimbulkan kemacetan dan menggangu, karena itu pengawalan tetap melihat situasi,” tandasnya.

Pihaknya juga berjanji akan melakukan sosialisasi lebih masif terkait dengan pengawalan polisi. Pihaknya akan memposting informasi tersebut melalui website dan juga kerjasama dengan radio-radio di Jogjakarta. “Kita punya website, nanti akan kita sosialisasikan di sana, juga lewat radio-radio yang selama ini bekerjasama dengan Polisi,” tandasnya. (riz/radarjogja/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/