28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kemenag Wacanakan: Jamaah Haji Waiting List Dapat Pembinaan Manasik

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) menyusun desain manasik haji sepanjang tahun bagi jamaah. Hal itu sebagai implementasi dari pasal 32 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, selama ini fokus pembinaan masih terfokus untuk jamaah yang akan berangkat pada tahun berjalan. Kemenag berencana mengubah pola tersebut.

“Ke depan, perlu inovasi agar jemaah yang masih dalam masa tunggu (waiting list) juga mendapatkan pembinaan manasik. Ini penting guna meningkatkan kemandirian mereka saat pelaksanaan haji,” kata Hilman.

Sementara itu, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menjelaskan, setiap warga negara yang telah mendaftarkan diri dan memiliki porsi adalah jamaah haji. Mereka secara regulasin

sudah memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam PMA 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler Pasal 32 ayat (3) dilakukan dengan cara penyuluhan dan pembimbingan.

“Pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan terhadap Jemaah Waiting List harus terencana, terukur, terstruktur, dan terpadu. Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan sebuah pedoman sebagai parameter dan rambu dalam melaksanakan amanah PMA dimaksud,” kata Arsad.

Pedoman manasik ini akan mengatur mekanisme pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan, sarana dan prasarana pelaksanaan, serta materi yang disampaikan.

Dari proses diskusi, disepakati desain manasik haji terbagi dalam tiga kategori. Pertama manasik haji reguler bagi jamaah haji tahun berjalan. Kedua penyuluhan bagi jamaah haji waiting list dua tahun jelang keberangkatan. Dan ketiga Sapa Jamaah dalam bentuk podcast, seminar dan konsultasi bagi jamaah haji waiting list di atas 3 tahun dan masyarakat. (jpc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) menyusun desain manasik haji sepanjang tahun bagi jamaah. Hal itu sebagai implementasi dari pasal 32 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, selama ini fokus pembinaan masih terfokus untuk jamaah yang akan berangkat pada tahun berjalan. Kemenag berencana mengubah pola tersebut.

“Ke depan, perlu inovasi agar jemaah yang masih dalam masa tunggu (waiting list) juga mendapatkan pembinaan manasik. Ini penting guna meningkatkan kemandirian mereka saat pelaksanaan haji,” kata Hilman.

Sementara itu, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menjelaskan, setiap warga negara yang telah mendaftarkan diri dan memiliki porsi adalah jamaah haji. Mereka secara regulasin

sudah memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam PMA 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler Pasal 32 ayat (3) dilakukan dengan cara penyuluhan dan pembimbingan.

“Pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan terhadap Jemaah Waiting List harus terencana, terukur, terstruktur, dan terpadu. Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan sebuah pedoman sebagai parameter dan rambu dalam melaksanakan amanah PMA dimaksud,” kata Arsad.

Pedoman manasik ini akan mengatur mekanisme pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan, sarana dan prasarana pelaksanaan, serta materi yang disampaikan.

Dari proses diskusi, disepakati desain manasik haji terbagi dalam tiga kategori. Pertama manasik haji reguler bagi jamaah haji tahun berjalan. Kedua penyuluhan bagi jamaah haji waiting list dua tahun jelang keberangkatan. Dan ketiga Sapa Jamaah dalam bentuk podcast, seminar dan konsultasi bagi jamaah haji waiting list di atas 3 tahun dan masyarakat. (jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/