26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Anggota Partai Harus Tersebar di 50 Persen Kecamatan

DPR juga dinilai tidak konsisten ketika membuat syarat untuk partai peserta pemilu. ’’Jangan ingin mempersulit orang lain, tapi giliran menimpa dirinya sendiri terus ngeles dengan berbagai jurus,’’ sindirnya.

Dari parlemen, anggota komisi II Yandri Susanto mengungkapkan, verifikasi parpol sangat bergantung pada KPU. Sekarang, kata dia, penyelenggara pemilu harus membuat metode verifikasi yang praktis agar bisa selesai tanpa menabrak UU No 7/2017 tentang Pemilu. ’’Sekarang tinggal masalah teknis pelaksanaan verifikasi di lapangan,’’ kata anggota DPR dari Fraksi PAN itu.

Dia menerangkan, partainya siap diverifikasi. Sebenarnya, verifikasi administrasi lewat sistem informasi partai politik (sipol) sudah cukup detail. Misalnya, dalam pengecekan kartu tanda anggota (KTA) partai di Kabupaten Yahukimo, Papua. Dari sekian banyak anggota, hanya 7 data yang benar. ’’Artinya, sudah dilakukan verifikasi faktual,’’ tuturnya.

Yandri menyatakan, dalam rapat Kamis malam (18/1) disepakati, verifikasi anggota dilakukan terhadap 5 persen dari jumlah anggota partai. Namun, yang menjadi persoalan, jika pengecekan dilakukan dengan mengumpulkan anggota di sekretariat partai, seperti apa pelaksanaannya? Apakah dilakukan secara serempak di masing-masing sekretariat atau bergantian.

Kalau dilakukan serempak, KPU membutuhkan banyak personel. Jika tidak menambah personel, harus ada cara lain untuk mengecek jumlah anggota partai. ’’Teknisnya, kami serahkan ke KPU,’’ ucapnya.

Yang penting, tutur dia, verifikasi bisa selesai sebelum 17 Februari. Sebab, pada tanggal itu, KPU harus mengumumkan parpol yang lolos menjadi peserta pemilu. (far/lum/c5/oni/jpnn)

DPR juga dinilai tidak konsisten ketika membuat syarat untuk partai peserta pemilu. ’’Jangan ingin mempersulit orang lain, tapi giliran menimpa dirinya sendiri terus ngeles dengan berbagai jurus,’’ sindirnya.

Dari parlemen, anggota komisi II Yandri Susanto mengungkapkan, verifikasi parpol sangat bergantung pada KPU. Sekarang, kata dia, penyelenggara pemilu harus membuat metode verifikasi yang praktis agar bisa selesai tanpa menabrak UU No 7/2017 tentang Pemilu. ’’Sekarang tinggal masalah teknis pelaksanaan verifikasi di lapangan,’’ kata anggota DPR dari Fraksi PAN itu.

Dia menerangkan, partainya siap diverifikasi. Sebenarnya, verifikasi administrasi lewat sistem informasi partai politik (sipol) sudah cukup detail. Misalnya, dalam pengecekan kartu tanda anggota (KTA) partai di Kabupaten Yahukimo, Papua. Dari sekian banyak anggota, hanya 7 data yang benar. ’’Artinya, sudah dilakukan verifikasi faktual,’’ tuturnya.

Yandri menyatakan, dalam rapat Kamis malam (18/1) disepakati, verifikasi anggota dilakukan terhadap 5 persen dari jumlah anggota partai. Namun, yang menjadi persoalan, jika pengecekan dilakukan dengan mengumpulkan anggota di sekretariat partai, seperti apa pelaksanaannya? Apakah dilakukan secara serempak di masing-masing sekretariat atau bergantian.

Kalau dilakukan serempak, KPU membutuhkan banyak personel. Jika tidak menambah personel, harus ada cara lain untuk mengecek jumlah anggota partai. ’’Teknisnya, kami serahkan ke KPU,’’ ucapnya.

Yang penting, tutur dia, verifikasi bisa selesai sebelum 17 Februari. Sebab, pada tanggal itu, KPU harus mengumumkan parpol yang lolos menjadi peserta pemilu. (far/lum/c5/oni/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru