25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Johan Budi Sendirian

FOTO : KHAIRIZAL ANWAR / RAKYAT MERDEKA Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi duduk dihalaman gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari (19/02). Presiden Joko Widodo mengumumkan pengangkatan Johan Budi sebagai pimpinan sementara KPK menggantikan Abraham Samad.
FOTO : KHAIRIZAL ANWAR / RAKYAT MERDEKA
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi duduk dihalaman gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari (19/02). Presiden Joko Widodo mengumumkan pengangkatan Johan Budi sebagai pimpinan sementara KPK menggantikan Abraham Samad.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keputusan Presiden Jokowi menyikapi kisruh KPK v Polri mengundang kritik penggiat antikorupsi. Apalagi, dari tiga Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi dianggap sendirian karena Taufikqurahman Ruki dan Indriyanto Seno Aji, disebut lebih condong ke Komjen Budi Gunawan (BG).

Hal ini diungkapkan Sekjen Transparancy International Indonesia (TII) Dadang Tri Sasongko. Dia pun menganggap keputusan presiden itu dianggap belum akan memutus kriminalisasi terhadap KPK. Bahkan, penghentian pimpinan KPK dengan yang diikuti dengan penerbitan perppu Plt, semakin mempertegas bahwa Jokowi mengganggap serangkaian kriminalisasi selama ini merupakan penegakan hukum biasa.

“Penghentian dua pimpinan itu bisa diartikan presiden menilai tidak ada kriminalisasi,” jelasnya.

Dalam mengeluarkan putusan itu, presiden dinilai melakukan tindakan timpang atau unequal treatment. Dengan begitu, komitmen pemberantasan korupsi Jokowi patut dipertanyakan. TII dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi juga mempertanyakan kredibilitasi para plt pimpinan KPK, terutama sosok Indriyanto Seno Adji dan Taufiequrahman Ruki. Dalam konflik KPK, keduanya memang kerap mengeluarkan statemen yang condong membela Budi Gunawan.

“Oleh karena itu, kami meminta mereka melakukan deklarasi integritas dan deklarasi bebas konflik kepentingan,” tegas Dadang. Konflik kepentingan yang dimaksud berkaitan dengan kapasitas Indriyanto dan Ruki sebelum terpilih menjadi pelaksana tugas.

Dalam penelusuran Sumut Pos, Indriyanto adalah sosok yang mengapresiasi putusan Hakim Sapin Rizaldi dalam memenangkan siding praperadilan Komjen BG.  “Hakim Sarpin sudah memperlihatkan bahwa seorang hakim bukanlah menjadi corong undang-undang dengan tidak semata mengacu pada pasal 77 KUHAP,” begitu katanya pada media, Selasa (17/2) lalu.

Indriyanto berpendapat penetapan tersangka merupakan upaya paksa yang bila dilakukan tanpa kehati-hatian patut untuk diuji. Ia, juga merupakan salah seorang penyusun RUU KUHAP.

Sebagai pengacara, Indriyanto mewakili dua orang dalam kasus Bank Century, Hesyam Al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani Hasan Rais, ia juga menjadi pengacaranya. Kedua kasus ini ditangani oleh KPK. Terhadap kisruh yang melanda KPK versus Polri, ia berpandangan Komite Etik sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Tak berbeda, Ruki juga kerap menyuarakan sahnya pengujian terhadap penetapan tersangka BG. Hal tersebut disampaikan saat dia menjadi narasumber dalam dialog di TV swasta.

Ruki juga mempermasalahkan penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK padahal belum pernah diperiksa. Dia kerap mengkritisi kinerja pimpinan KPK jilid kedua dan jilid ketiga. Meskipun, di internal KPK, kinerja pimpinan KPK jilid pertama yang dipimpin Ruki tidak menonjol.

Bahkan, informasi yang beredar, saat menjabat pimpinan KPK, Ruki dikenal dekat dengan BG. BG kabarnya kerap datang ke kantor KPK tidak lewat pintu depan sebagaimana tamu pada umumnya. Jawa Pos (grup Sumut Pos) sempat mendapati foto Ruki bersama BG beberapa tahun lalu.

FOTO : KHAIRIZAL ANWAR / RAKYAT MERDEKA Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi duduk dihalaman gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari (19/02). Presiden Joko Widodo mengumumkan pengangkatan Johan Budi sebagai pimpinan sementara KPK menggantikan Abraham Samad.
FOTO : KHAIRIZAL ANWAR / RAKYAT MERDEKA
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi duduk dihalaman gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari (19/02). Presiden Joko Widodo mengumumkan pengangkatan Johan Budi sebagai pimpinan sementara KPK menggantikan Abraham Samad.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keputusan Presiden Jokowi menyikapi kisruh KPK v Polri mengundang kritik penggiat antikorupsi. Apalagi, dari tiga Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi dianggap sendirian karena Taufikqurahman Ruki dan Indriyanto Seno Aji, disebut lebih condong ke Komjen Budi Gunawan (BG).

Hal ini diungkapkan Sekjen Transparancy International Indonesia (TII) Dadang Tri Sasongko. Dia pun menganggap keputusan presiden itu dianggap belum akan memutus kriminalisasi terhadap KPK. Bahkan, penghentian pimpinan KPK dengan yang diikuti dengan penerbitan perppu Plt, semakin mempertegas bahwa Jokowi mengganggap serangkaian kriminalisasi selama ini merupakan penegakan hukum biasa.

“Penghentian dua pimpinan itu bisa diartikan presiden menilai tidak ada kriminalisasi,” jelasnya.

Dalam mengeluarkan putusan itu, presiden dinilai melakukan tindakan timpang atau unequal treatment. Dengan begitu, komitmen pemberantasan korupsi Jokowi patut dipertanyakan. TII dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi juga mempertanyakan kredibilitasi para plt pimpinan KPK, terutama sosok Indriyanto Seno Adji dan Taufiequrahman Ruki. Dalam konflik KPK, keduanya memang kerap mengeluarkan statemen yang condong membela Budi Gunawan.

“Oleh karena itu, kami meminta mereka melakukan deklarasi integritas dan deklarasi bebas konflik kepentingan,” tegas Dadang. Konflik kepentingan yang dimaksud berkaitan dengan kapasitas Indriyanto dan Ruki sebelum terpilih menjadi pelaksana tugas.

Dalam penelusuran Sumut Pos, Indriyanto adalah sosok yang mengapresiasi putusan Hakim Sapin Rizaldi dalam memenangkan siding praperadilan Komjen BG.  “Hakim Sarpin sudah memperlihatkan bahwa seorang hakim bukanlah menjadi corong undang-undang dengan tidak semata mengacu pada pasal 77 KUHAP,” begitu katanya pada media, Selasa (17/2) lalu.

Indriyanto berpendapat penetapan tersangka merupakan upaya paksa yang bila dilakukan tanpa kehati-hatian patut untuk diuji. Ia, juga merupakan salah seorang penyusun RUU KUHAP.

Sebagai pengacara, Indriyanto mewakili dua orang dalam kasus Bank Century, Hesyam Al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani Hasan Rais, ia juga menjadi pengacaranya. Kedua kasus ini ditangani oleh KPK. Terhadap kisruh yang melanda KPK versus Polri, ia berpandangan Komite Etik sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Tak berbeda, Ruki juga kerap menyuarakan sahnya pengujian terhadap penetapan tersangka BG. Hal tersebut disampaikan saat dia menjadi narasumber dalam dialog di TV swasta.

Ruki juga mempermasalahkan penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK padahal belum pernah diperiksa. Dia kerap mengkritisi kinerja pimpinan KPK jilid kedua dan jilid ketiga. Meskipun, di internal KPK, kinerja pimpinan KPK jilid pertama yang dipimpin Ruki tidak menonjol.

Bahkan, informasi yang beredar, saat menjabat pimpinan KPK, Ruki dikenal dekat dengan BG. BG kabarnya kerap datang ke kantor KPK tidak lewat pintu depan sebagaimana tamu pada umumnya. Jawa Pos (grup Sumut Pos) sempat mendapati foto Ruki bersama BG beberapa tahun lalu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/