JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan akhirnya dapat melakukan eksekusi terhadap Labora Sitorus pada Jumat (20/2). Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung HM. Prasetyo di Istana Negara, Jakarta.
“Sudah dieksekusi. Alhamdulilah. Sudah berhasil kita eksekeusi,” ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, penangkapan terhadap buron kasus pembalakan liar dan penyelundupan bahan bakar itu itu akhirnya mendapat dukungan dari masyarakat setelah sebelumnya ditentang. Ia menyatakan penangkapan kembali Labora tanpa perlawanan dan berjalan lancar.
“Mereka akhirnya pahami, eksekusi putusan sudah. Persuasif kita lakukan. Anda tahu semuanya, kita sudah lakukan pendekatan dengan pihak-pihak sampai ke masyarakat,” sambungnya.
Labora ditangkap di kediamannya di Sorong, Papua Barat. Saat ini ia ditempatkan sementara di LP Klas II Sorong. (flo/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan akhirnya dapat melakukan eksekusi terhadap Labora Sitorus pada Jumat (20/2). Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung HM. Prasetyo di Istana Negara, Jakarta.
“Sudah dieksekusi. Alhamdulilah. Sudah berhasil kita eksekeusi,” ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, penangkapan terhadap buron kasus pembalakan liar dan penyelundupan bahan bakar itu itu akhirnya mendapat dukungan dari masyarakat setelah sebelumnya ditentang. Ia menyatakan penangkapan kembali Labora tanpa perlawanan dan berjalan lancar.
“Mereka akhirnya pahami, eksekusi putusan sudah. Persuasif kita lakukan. Anda tahu semuanya, kita sudah lakukan pendekatan dengan pihak-pihak sampai ke masyarakat,” sambungnya.
Labora ditangkap di kediamannya di Sorong, Papua Barat. Saat ini ia ditempatkan sementara di LP Klas II Sorong. (flo/jpnn)