30 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Saksi 02 Mengaku Diintimidasi

DEBAT: Ketua Tim Hukum Paslon 02 Bambang Wijayanto berdebat dengan Ketua KPU Arief Budiman, di sela sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Saksi yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Nur Latifah, dalam sidang kemarin mengaku mendapat intimidasi dari warga di lingkungannya setelah merekam anggota KPPS mencoblos 15 surat suara di TPS. Hal ini menjadi kesaksiannya dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6).

Adapun, Nur Latifah merupakan saksi asal Dusun Winongsari, Desa Karangjati, Kabupaten Boyolali yang menyaksikan proses pencoblosan di TPS 08.

“Saya mendapat intimidasi, dari banyak orang,” ujar Nur. Pada hari pencoblosan, Nur mengaku melihat anggota KPPS mencoblos 15 surat suara di TPS 08. Dia juga mengaku merekam kegiatan tersebut.

Rekaman itu dia sebut viral di media sosial. Kemudian, Nur mengaku dipanggil jelang tengah malam pada 19 April 2019 ke rumah salah satu warga. Dia menyebut di sana sudah ada anggota KPPS, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, kader partai, dan beberapa preman. “Di sana saya perempuan sendiri. Saya ditanya posisi saya sebagai apa, kenapa ada video yang viral. Saya dituduh sebagai penjahat politik di sana,” ujar Nur.

Pada 21 April 2019, dia kembali dipanggil pada malam hari oleh warga sekitar. Nur mengaku diminta untuk tutup mulut dan kembali ke Semarang. Adapun, dia sedang menuntut ilmu di kota itu. Nur mengatakan intimidasi juga datang dalam bentuk telepon. Dia menerima telepon dari kerabat anggota KPPS yang dia rekam. “Saya dapat telepon dan dikecam sebagai penjahat politik,” kata dia.

Dalam sidang, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019.

Pada awal sidang, 15 saksi dan 2 ahli tersebut disumpah lebih dulu. Pengucapan sumpah dipimpin oleh Hakim MK Wahiduddin Adams. Adapun 15 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan, yakni: 1. Agus maksum 2. Idham 3. Hermansyah 4. Listiani 5. Nur Latifah 6. Rahmadsyah 7. Fakhrida 8. Tri Susanti 9. Dimas Yehamura. 10. Beti Kristiana 11. Tri Hartanto 12. Risda mardiana 13. Haris Azhar 14. Said Didu 15. Hairul Anas.

Namun di sela persidangan tim hukum Prabowo-Sandiaga menarik dua saksi yang dijadwalkan akan memberikan keterangan, yakni Beti Kristiana dan Risda Mardiana. (kps/bbs)

DEBAT: Ketua Tim Hukum Paslon 02 Bambang Wijayanto berdebat dengan Ketua KPU Arief Budiman, di sela sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Saksi yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Nur Latifah, dalam sidang kemarin mengaku mendapat intimidasi dari warga di lingkungannya setelah merekam anggota KPPS mencoblos 15 surat suara di TPS. Hal ini menjadi kesaksiannya dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6).

Adapun, Nur Latifah merupakan saksi asal Dusun Winongsari, Desa Karangjati, Kabupaten Boyolali yang menyaksikan proses pencoblosan di TPS 08.

“Saya mendapat intimidasi, dari banyak orang,” ujar Nur. Pada hari pencoblosan, Nur mengaku melihat anggota KPPS mencoblos 15 surat suara di TPS 08. Dia juga mengaku merekam kegiatan tersebut.

Rekaman itu dia sebut viral di media sosial. Kemudian, Nur mengaku dipanggil jelang tengah malam pada 19 April 2019 ke rumah salah satu warga. Dia menyebut di sana sudah ada anggota KPPS, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, kader partai, dan beberapa preman. “Di sana saya perempuan sendiri. Saya ditanya posisi saya sebagai apa, kenapa ada video yang viral. Saya dituduh sebagai penjahat politik di sana,” ujar Nur.

Pada 21 April 2019, dia kembali dipanggil pada malam hari oleh warga sekitar. Nur mengaku diminta untuk tutup mulut dan kembali ke Semarang. Adapun, dia sedang menuntut ilmu di kota itu. Nur mengatakan intimidasi juga datang dalam bentuk telepon. Dia menerima telepon dari kerabat anggota KPPS yang dia rekam. “Saya dapat telepon dan dikecam sebagai penjahat politik,” kata dia.

Dalam sidang, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019.

Pada awal sidang, 15 saksi dan 2 ahli tersebut disumpah lebih dulu. Pengucapan sumpah dipimpin oleh Hakim MK Wahiduddin Adams. Adapun 15 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan, yakni: 1. Agus maksum 2. Idham 3. Hermansyah 4. Listiani 5. Nur Latifah 6. Rahmadsyah 7. Fakhrida 8. Tri Susanti 9. Dimas Yehamura. 10. Beti Kristiana 11. Tri Hartanto 12. Risda mardiana 13. Haris Azhar 14. Said Didu 15. Hairul Anas.

Namun di sela persidangan tim hukum Prabowo-Sandiaga menarik dua saksi yang dijadwalkan akan memberikan keterangan, yakni Beti Kristiana dan Risda Mardiana. (kps/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/