25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

KPK Ingin Istri Nazaruddin Diburu

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin Interpol bisa segera memburu tersangka korupsi proyek Neneng Sri Wahyuni. KPK pun terus mengirim data tentang istri M Nazaruddin yang menjadi tersangka korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans itu.

Wakil Ketua KPK, M Jasin, menyatakan KPK sudah meminta Polri mengirim red notice ke Interpol. Permintaan KPK itu juga sudah dilengkapi dengan data terkait Neneg Sri Wahyuni.

“Red notice yang kita kirimkan ke kepolisian untuk bisa diteruskan ke Interpol ada beberapa kelengkapan yang harus kita lengkapi. Kemarin kurang sidik jari, dan itu sudah kita kirimkan,” ujar ucap Jasin di KPK, Jumat (19/8).

Meski demikian, hingga saat ini Interpol belum menempatkan Neneg dalam daftar nama yang harus diburu. Di laman Interpol juga belum terpasang nama Neneng dengan status ‘WANTED’. Seperti diketahui, Neneng menjadi tersangka kasus korupsi proyek PLTS dan PSPL di Kemenakertrans. Dalam proyek yang didanai APBN tahun 2008 itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (PM2KT), Timas Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka.

Neneng disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Peran Neneng dalam kasus itu diduga sebagai negosiator pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa yang menjadi rekanan proyek dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 3,8 miliar.

Dari catatan keimigrasian, Neneng meninggalkan Indonesia bersamaan dengan Nazaruddin pada 23 Mei 2011. Terakhir, Neneng sempat terlacak berada di Kolombia dan meninggalkan negara di Amerika Latin itu ke Malaysia pada 25 Juli lalu.

M Jasin, juga menyebutkan, KPK terus mendalami isi flashdisk milik M Nazaruddin. Selain itu mereka juga meneliti isi pesan di dalam telepon seluler maupun Blackberry milik Nazaruddin. “Sedang dianalisa. Tapi tidak harus semua disampaikan kepada media,” ujar Jasin.

Menurutnya, kasus yang menyeret Nazaruddin tidak hanya kasus suap proyek Wisma Atlet yang sudah dalam tahap penyidikan. Sebab, masih puluhan kasus korupsi lainnya yang menyeret Nazaruddin, tapi masih dalam tahap penyelidikan ataupun pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).(ara/jpnn)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin Interpol bisa segera memburu tersangka korupsi proyek Neneng Sri Wahyuni. KPK pun terus mengirim data tentang istri M Nazaruddin yang menjadi tersangka korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans itu.

Wakil Ketua KPK, M Jasin, menyatakan KPK sudah meminta Polri mengirim red notice ke Interpol. Permintaan KPK itu juga sudah dilengkapi dengan data terkait Neneg Sri Wahyuni.

“Red notice yang kita kirimkan ke kepolisian untuk bisa diteruskan ke Interpol ada beberapa kelengkapan yang harus kita lengkapi. Kemarin kurang sidik jari, dan itu sudah kita kirimkan,” ujar ucap Jasin di KPK, Jumat (19/8).

Meski demikian, hingga saat ini Interpol belum menempatkan Neneg dalam daftar nama yang harus diburu. Di laman Interpol juga belum terpasang nama Neneng dengan status ‘WANTED’. Seperti diketahui, Neneng menjadi tersangka kasus korupsi proyek PLTS dan PSPL di Kemenakertrans. Dalam proyek yang didanai APBN tahun 2008 itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (PM2KT), Timas Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka.

Neneng disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Peran Neneng dalam kasus itu diduga sebagai negosiator pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa yang menjadi rekanan proyek dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 3,8 miliar.

Dari catatan keimigrasian, Neneng meninggalkan Indonesia bersamaan dengan Nazaruddin pada 23 Mei 2011. Terakhir, Neneng sempat terlacak berada di Kolombia dan meninggalkan negara di Amerika Latin itu ke Malaysia pada 25 Juli lalu.

M Jasin, juga menyebutkan, KPK terus mendalami isi flashdisk milik M Nazaruddin. Selain itu mereka juga meneliti isi pesan di dalam telepon seluler maupun Blackberry milik Nazaruddin. “Sedang dianalisa. Tapi tidak harus semua disampaikan kepada media,” ujar Jasin.

Menurutnya, kasus yang menyeret Nazaruddin tidak hanya kasus suap proyek Wisma Atlet yang sudah dalam tahap penyidikan. Sebab, masih puluhan kasus korupsi lainnya yang menyeret Nazaruddin, tapi masih dalam tahap penyelidikan ataupun pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).(ara/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/