26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Seleksi CPNS Distop 2 Periode

Dibuka Kembali Tahun 2013

JAKARTA-Pemerintah akan memberlakukan moratorium (penghentian sementara) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selama 16 bulan atau 2 periode, terhitung 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Keputusan mengenai moratorium CPNS itu akan diatur melalui SKB (surat keputusan bersama) tiga Menteri yang terbit minggu depan.

“Ini adalah salah satu langkah utama program reformasi birokrasi,” ujar Wakil Presiden Boediono saat memimpin rapat tentang Moratorium penerimaan PNS di kantornya kemarin. Rapat dihadiri sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaann Mendagri Gamawan Fauzi, dan Mendiknas Muhammad Nuhn
Boediono mengemukakan moratorium ini adalah langkah tidak permanen dan selektif dengan beberapa pengecualian, misalnya untuk tenaga pendidik, kesehatan seperti dokter dan perawat, serta petugas keselamatan publik. Penetapan moratorium ini akan diatur melalui SKB Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi. “SKB sedang difinalisasi,saya harus minggu depan selesai,” tegasnya.

Selanjutnya, seluruh kementerian dan lembaga, dalam koordinasi tim reformasi birokrasi nasional (TRBN) akan merumuskan ketentuan rinci mengenai pelaksanaan moratorium ini. Tujuan utama moratorium ini adalah penataan menyeluruh pegawai negeri agar tercapai ukuran yang tepat dan efisien (right sizing). “Selama masa moratorium, kita akan tata kembali berbagai hal tentang kepegawaian,” lanjutnya.

Menteri PAN dan Reformasi birokrasi, EE Manginddan mengatakan, pemerintah juga akan melakukan konsolidasi serta menata kembali distribusi pegawai negeri. “Perlu ada efisiensi atau optimalisasi penggunaan anggaran, yaitu melalui penggunaan anggran belanja pegawai atau belanja public. Salah satu alternative adalah moratorium, tapi jangan asal moratorium tapi harus ada kaitannya dengan efisiensi dan reformasi,” tambahnya.

Mangindaan menyebut, moratorium tidak bisa dilakukan secara kaku. Oleh karena itu, dalam rapat Wapres meminta agar kita dilaksanakan dengan bijaksana. “Moratorium yang kita lakukan memiliki pengecualian-pengecualian. Contoh, tenaga pendidik seperti dosen dan guru tidak bisa begitu saja distop, kalau pensiun siapa mau ganti. Kedua tenaga kesehatan, namanya orang sakit tidak bisa ditunda harus ada perawat,” ungkapnya.

Selain itu ada pengecualian untuk tenaga yang bertugas dalam penyelematan keamanan, keselamatan rakyat dan yang memiliki tugas pelayanan publik lainnya. “Tenaga-tenaga lain juga ada. Yang spesifik, nanti kita bisa lihat. Oleh karenanya right sizing dilihat dari organisasinya. “Selama moratorium kita akan tata kembali kebutuhan pegawai negeri di setiap Kementerian Lembaga dan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten Kota. Disinilah kesempatan untuk membuat penataan kembali kebutuhan personil atau pegawai negeri di setiap instansi,” cetusnya.

Sementara itu, Menkeu Agus Martowardjojo mengungkapkan, penghentian sementara atau moratorium penerimaan PNS tidak akan berpengaruh terhadap pegawai honorer. Para pegawai honorer masih bisa mengubah statusnya menjadi PNS. “Tapi tentunya setelah mempunyai kualifikasi yang betul. Jadi harus ada proses rekruitmen dan seleksi yang baik,”

Agus mengtatakan, dampak dari  pengangkatan pegawai honorer dan menuup pegawai yang pensiun, bakal menelan tambahan anggaran hingga Rp 3 triliun. “Net impact (dampak nyata) itu jumlah biaya yang musti dikeluarkan untuk membayar honorer dibandingkan pegawai yang pensiun selama tiga tahun. Itu adalah biaya yang lebih karena kita harus merekrut yang honorer dengan cara seleksi yang baik,” tandasnya.

Beberapa karyawan yang honorer akan tetep diseleksi untuk menjalankan fungsi-fungsi pelayanan yang baik. “Moratorium lebih kepada CPNS baru, honorer itu sudah ada dalam alokasi,” jelasnya. (wir/sof/jpnn/sam)

Dibuka Kembali Tahun 2013

JAKARTA-Pemerintah akan memberlakukan moratorium (penghentian sementara) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selama 16 bulan atau 2 periode, terhitung 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Keputusan mengenai moratorium CPNS itu akan diatur melalui SKB (surat keputusan bersama) tiga Menteri yang terbit minggu depan.

“Ini adalah salah satu langkah utama program reformasi birokrasi,” ujar Wakil Presiden Boediono saat memimpin rapat tentang Moratorium penerimaan PNS di kantornya kemarin. Rapat dihadiri sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaann Mendagri Gamawan Fauzi, dan Mendiknas Muhammad Nuhn
Boediono mengemukakan moratorium ini adalah langkah tidak permanen dan selektif dengan beberapa pengecualian, misalnya untuk tenaga pendidik, kesehatan seperti dokter dan perawat, serta petugas keselamatan publik. Penetapan moratorium ini akan diatur melalui SKB Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi. “SKB sedang difinalisasi,saya harus minggu depan selesai,” tegasnya.

Selanjutnya, seluruh kementerian dan lembaga, dalam koordinasi tim reformasi birokrasi nasional (TRBN) akan merumuskan ketentuan rinci mengenai pelaksanaan moratorium ini. Tujuan utama moratorium ini adalah penataan menyeluruh pegawai negeri agar tercapai ukuran yang tepat dan efisien (right sizing). “Selama masa moratorium, kita akan tata kembali berbagai hal tentang kepegawaian,” lanjutnya.

Menteri PAN dan Reformasi birokrasi, EE Manginddan mengatakan, pemerintah juga akan melakukan konsolidasi serta menata kembali distribusi pegawai negeri. “Perlu ada efisiensi atau optimalisasi penggunaan anggaran, yaitu melalui penggunaan anggran belanja pegawai atau belanja public. Salah satu alternative adalah moratorium, tapi jangan asal moratorium tapi harus ada kaitannya dengan efisiensi dan reformasi,” tambahnya.

Mangindaan menyebut, moratorium tidak bisa dilakukan secara kaku. Oleh karena itu, dalam rapat Wapres meminta agar kita dilaksanakan dengan bijaksana. “Moratorium yang kita lakukan memiliki pengecualian-pengecualian. Contoh, tenaga pendidik seperti dosen dan guru tidak bisa begitu saja distop, kalau pensiun siapa mau ganti. Kedua tenaga kesehatan, namanya orang sakit tidak bisa ditunda harus ada perawat,” ungkapnya.

Selain itu ada pengecualian untuk tenaga yang bertugas dalam penyelematan keamanan, keselamatan rakyat dan yang memiliki tugas pelayanan publik lainnya. “Tenaga-tenaga lain juga ada. Yang spesifik, nanti kita bisa lihat. Oleh karenanya right sizing dilihat dari organisasinya. “Selama moratorium kita akan tata kembali kebutuhan pegawai negeri di setiap Kementerian Lembaga dan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten Kota. Disinilah kesempatan untuk membuat penataan kembali kebutuhan personil atau pegawai negeri di setiap instansi,” cetusnya.

Sementara itu, Menkeu Agus Martowardjojo mengungkapkan, penghentian sementara atau moratorium penerimaan PNS tidak akan berpengaruh terhadap pegawai honorer. Para pegawai honorer masih bisa mengubah statusnya menjadi PNS. “Tapi tentunya setelah mempunyai kualifikasi yang betul. Jadi harus ada proses rekruitmen dan seleksi yang baik,”

Agus mengtatakan, dampak dari  pengangkatan pegawai honorer dan menuup pegawai yang pensiun, bakal menelan tambahan anggaran hingga Rp 3 triliun. “Net impact (dampak nyata) itu jumlah biaya yang musti dikeluarkan untuk membayar honorer dibandingkan pegawai yang pensiun selama tiga tahun. Itu adalah biaya yang lebih karena kita harus merekrut yang honorer dengan cara seleksi yang baik,” tandasnya.

Beberapa karyawan yang honorer akan tetep diseleksi untuk menjalankan fungsi-fungsi pelayanan yang baik. “Moratorium lebih kepada CPNS baru, honorer itu sudah ada dalam alokasi,” jelasnya. (wir/sof/jpnn/sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/