29 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Rektor IAIN dan PR II Diperiksa Pekan Depan

MEDAN- Kasus dugaan korupsi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara (Sumut), dipastikan akan terus ditingkatkan penyelidikannya guna mengetahui jumlah kerugian sesungguhnya dan siapa yang akan bertanggung jawab. Setelah empat orang dipanggil dan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pekan ini, dua orang lainnya yakni, Rektor IAIN Sumut Prof Dr Nur Ahmad Fadil Lubis MA serta Pembantu Rektor (PR) II Prof Djafar Sidik MA pada pekan depan.

Rencana pemanggilan dan pemeriksaan itu dikemukakan Kasat Tipikor Polda Sumut AKBP Verdy Kalele melalui Kasubbid PID Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada Sumut Pos, Jumat (19/8).

“Harinya Selasa dan Kamis minggu depan, Rektor dan PR II IAIN Sumut akan dipanggil bergiliran guna dimintai keterangan,” ungkap Nainggolan.
Ditambahkannya, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan menjurus penggunaan anggaran di IAIN Sumut Tahun Anggaran 2010 lalu. “Masih menelusuri mengenai administrasinya, kemudian apakah benar ada anggaran itu, kemudian apakah benar dibelanjakan, pengadaan untuk apa dan kemungkinan-kemungkinan lainnya,” terangnya.

Maka dari itu, sambung MP Nainggolan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut akan terus dilanjutkan. “Ini baru langkah awal, dan akan terus dilanjutkan,” bebernya.
Empat orang yang telah diperiksa Tipikor Polda Sumut yakni, Armansyah Harahap selaku Sekretaris Panitia dan jabatan di IAIN Sumut sebagai Kabag Rumah Tangga, sekarang Kabag Perencanaan. Dan Ketua Panitia Moraluddin Harahap, sekarang dosen.

Dua orang lagi yang dipanggil dan diperiksa yaitu Kepala Biro Rektorat IAIN Sumut Dra Salmawati Hasibuan dan Drs Makmun Suaidi Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan jabatan di IAIN sebagai Kabag Keuangan, sekarang kabag rumah tangga.(ari)

MEDAN- Kasus dugaan korupsi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara (Sumut), dipastikan akan terus ditingkatkan penyelidikannya guna mengetahui jumlah kerugian sesungguhnya dan siapa yang akan bertanggung jawab. Setelah empat orang dipanggil dan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pekan ini, dua orang lainnya yakni, Rektor IAIN Sumut Prof Dr Nur Ahmad Fadil Lubis MA serta Pembantu Rektor (PR) II Prof Djafar Sidik MA pada pekan depan.

Rencana pemanggilan dan pemeriksaan itu dikemukakan Kasat Tipikor Polda Sumut AKBP Verdy Kalele melalui Kasubbid PID Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada Sumut Pos, Jumat (19/8).

“Harinya Selasa dan Kamis minggu depan, Rektor dan PR II IAIN Sumut akan dipanggil bergiliran guna dimintai keterangan,” ungkap Nainggolan.
Ditambahkannya, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan menjurus penggunaan anggaran di IAIN Sumut Tahun Anggaran 2010 lalu. “Masih menelusuri mengenai administrasinya, kemudian apakah benar ada anggaran itu, kemudian apakah benar dibelanjakan, pengadaan untuk apa dan kemungkinan-kemungkinan lainnya,” terangnya.

Maka dari itu, sambung MP Nainggolan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut akan terus dilanjutkan. “Ini baru langkah awal, dan akan terus dilanjutkan,” bebernya.
Empat orang yang telah diperiksa Tipikor Polda Sumut yakni, Armansyah Harahap selaku Sekretaris Panitia dan jabatan di IAIN Sumut sebagai Kabag Rumah Tangga, sekarang Kabag Perencanaan. Dan Ketua Panitia Moraluddin Harahap, sekarang dosen.

Dua orang lagi yang dipanggil dan diperiksa yaitu Kepala Biro Rektorat IAIN Sumut Dra Salmawati Hasibuan dan Drs Makmun Suaidi Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan jabatan di IAIN sebagai Kabag Keuangan, sekarang kabag rumah tangga.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/