28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Direksi Tak Intervensi Tim Penjualan Aset

SIDOARJO, SUMUTPOS.CO – Penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang dipermasalahkan kejaksaan ternyata jauh dari tanggung jawab Dahlan Iskan. Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT PWU Soehardi menegaskan, tanggung jawab seluruh proses pelepasan ada pada tim penjualan.

Pernyataan Soehardi tersebut disampaikan di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (20/1). Soehardi memang dihadirkan jaksa sebagai saksi Dahlan. Dia sempat ditanya mengenai peran direksi oleh majelis hakim.

Hakim anggota Unggul Warsito Murti sempat mencecar Soehardi dengan pertanyaan mengenai proses penjualan aset. ’’Apakah terdakwa (Dahlan Iskan, Red) selaku direktur utama dapat memengaruhi kinerja tim penjualan?’’ tanya Unggul.

Soehardi menjawab tidak bisa. Sebab, tim bekerja secara independen. Apalagi, di dalam tim penjualan ditempatkan orang dari luar PWU. Yakni, konsultan hukum dan keuangan. Termasuk untuk menentukan pemenang dan harga penjualan.

Penentuan siapa saja yang masuk dalam tim itu juga dibicarakan bersama oleh direksi. Bukan ujug-ujug Dahlan yang menunjuk Wisnu Wardhana sebagai ketua tim penjualan. Mereka yang masuk dalam tim penjualan juga merupakan representasi berbagai divisi di PWU. Di dalam tim penjualan juga ditempatkan orang dari bagian keuangan PWU untuk mengontrol penjualan, yakni Budi Raharjo.

Soehardi menjelaskan, semua tugas penjualan dikerjakan tim. Termasuk menentukan pemenang serta harga tertinggi. ’’Tim kemudian melaporkan ke jajaran direksi. Oleh direksi dibuatkan berita acara persetujuan, tapi pedomannya tetap dari usulan dari tim,’’ jelasnya.

Unggul kembali bertanya, apakah direksi atau Dirut bisa mengubah harga penjualan? Soehadi menjawab tidak bisa. Direksi hanya bisa memberikan pengesahan.

Pengesahan itu juga didasarkan pada pertimbangan yang disampaikan tim penjualan. Pertimbangan tersebut, antara lain, harga penjualan sudah di atas NJOP (nilai jual objek pajak) dan sesuai dengan hasil appraisal tim independen. ’’Tim lalu mengusulkan pembeli dengan harga tertinggi dan direksi tinggal mengesahkan,’’ jelas Soehardi.

Menurut dia, tanggung jawab tim melekat sampai seluruh proses penjualan tuntas dan semua bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada penggunaan uang perusahaan oleh tim penjualan yang belum bisa dipertanggungjawabkan, hal itu menjadi tanggung jawab tim, bukan direktur keuangan apalagi direktur utama.

Dalam beberapa kali sidang, jaksa memang berupaya mengaitkan tanggung jawab penggunaan uang oleh tim penjualan dengan Dahlan Iskan. Dalam sidang memang terungkap adanya pengeluaran uang PT PWU yang diminta Wisnu Wardhana selaku ketua tim penjualan.

Uang itu, salah satunya, diminta untuk biaya pengosongan tanah di Kediri. Sebagaimana diketahui, tanah di Kediri termasuk dalam daftar aset yang harus dilepas. Sebab, aset tersebut sangat membebani perusahaan. Hak guna bangunan (HGB) tanah itu telah berakhir. Perusahaan minyak (Nabatiyasa) yang menempati lahan tersebut juga sudah tidak berproduksi. Selain itu, tanah dikuasai mantan karyawan pabrik minyak.

Nah, jaksa berupaya mencari kesalahan Dahlan karena adanya tanda tangan dia dalam permohonan pencairan uang pengosongan lahan. Dalam perjalanannya, dokumen itu ternyata kasbon. Menurut bagian keuangan PT PWU, Wisnu tidak bisa mempertanggungjawabkan kasbon tersebut.

SIDOARJO, SUMUTPOS.CO – Penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang dipermasalahkan kejaksaan ternyata jauh dari tanggung jawab Dahlan Iskan. Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT PWU Soehardi menegaskan, tanggung jawab seluruh proses pelepasan ada pada tim penjualan.

Pernyataan Soehardi tersebut disampaikan di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (20/1). Soehardi memang dihadirkan jaksa sebagai saksi Dahlan. Dia sempat ditanya mengenai peran direksi oleh majelis hakim.

Hakim anggota Unggul Warsito Murti sempat mencecar Soehardi dengan pertanyaan mengenai proses penjualan aset. ’’Apakah terdakwa (Dahlan Iskan, Red) selaku direktur utama dapat memengaruhi kinerja tim penjualan?’’ tanya Unggul.

Soehardi menjawab tidak bisa. Sebab, tim bekerja secara independen. Apalagi, di dalam tim penjualan ditempatkan orang dari luar PWU. Yakni, konsultan hukum dan keuangan. Termasuk untuk menentukan pemenang dan harga penjualan.

Penentuan siapa saja yang masuk dalam tim itu juga dibicarakan bersama oleh direksi. Bukan ujug-ujug Dahlan yang menunjuk Wisnu Wardhana sebagai ketua tim penjualan. Mereka yang masuk dalam tim penjualan juga merupakan representasi berbagai divisi di PWU. Di dalam tim penjualan juga ditempatkan orang dari bagian keuangan PWU untuk mengontrol penjualan, yakni Budi Raharjo.

Soehardi menjelaskan, semua tugas penjualan dikerjakan tim. Termasuk menentukan pemenang serta harga tertinggi. ’’Tim kemudian melaporkan ke jajaran direksi. Oleh direksi dibuatkan berita acara persetujuan, tapi pedomannya tetap dari usulan dari tim,’’ jelasnya.

Unggul kembali bertanya, apakah direksi atau Dirut bisa mengubah harga penjualan? Soehadi menjawab tidak bisa. Direksi hanya bisa memberikan pengesahan.

Pengesahan itu juga didasarkan pada pertimbangan yang disampaikan tim penjualan. Pertimbangan tersebut, antara lain, harga penjualan sudah di atas NJOP (nilai jual objek pajak) dan sesuai dengan hasil appraisal tim independen. ’’Tim lalu mengusulkan pembeli dengan harga tertinggi dan direksi tinggal mengesahkan,’’ jelas Soehardi.

Menurut dia, tanggung jawab tim melekat sampai seluruh proses penjualan tuntas dan semua bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada penggunaan uang perusahaan oleh tim penjualan yang belum bisa dipertanggungjawabkan, hal itu menjadi tanggung jawab tim, bukan direktur keuangan apalagi direktur utama.

Dalam beberapa kali sidang, jaksa memang berupaya mengaitkan tanggung jawab penggunaan uang oleh tim penjualan dengan Dahlan Iskan. Dalam sidang memang terungkap adanya pengeluaran uang PT PWU yang diminta Wisnu Wardhana selaku ketua tim penjualan.

Uang itu, salah satunya, diminta untuk biaya pengosongan tanah di Kediri. Sebagaimana diketahui, tanah di Kediri termasuk dalam daftar aset yang harus dilepas. Sebab, aset tersebut sangat membebani perusahaan. Hak guna bangunan (HGB) tanah itu telah berakhir. Perusahaan minyak (Nabatiyasa) yang menempati lahan tersebut juga sudah tidak berproduksi. Selain itu, tanah dikuasai mantan karyawan pabrik minyak.

Nah, jaksa berupaya mencari kesalahan Dahlan karena adanya tanda tangan dia dalam permohonan pencairan uang pengosongan lahan. Dalam perjalanannya, dokumen itu ternyata kasbon. Menurut bagian keuangan PT PWU, Wisnu tidak bisa mempertanggungjawabkan kasbon tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/