Kisah Ruyati, TKW yang Telah Dihukum Pancung di Arab Saudi
Sudah lebih dari 10 tahun Ruyati, TKI yang telah dihukum mati di Arab Saudi, merantau meninggalkan kampung halaman. Selama itu dua kali dia pulang. Jika saja dia menuruti keinginan anak-anaknya untuk tidak
berangkat lagi pada 2008, tentu tragedi ini tak terjadi.
M. Hilmi Setiawan – Jakarta
TANGIS Een Nuraeni pecah setiap kali wartawan menanyakan tanggapan keluarga setelah mengetahui Ruyati dieksekusi Sabtu lalu (18/6). Anak sulung Ruyati ini tidak kuasa membendung kesedihan akibat kehilangan ibunya. Terlebih lagi, pemerintah di republik ini mengaku sulit memulangkan jenazahnya.
“Seluruh keluarga sudah berpesan ke saya. Intinya, kami menuntut jenazah Ibu dipulangkan agar keluarga bisa membersihkan makamnya. Itu kewajiban kami sebagai balas budi terhadap kebaikan Ibu semasa hidup,” kata Een di Jakarta tadi malam (19/6).
Lebih dari satu dekade hidup Ruyati memang jauh dari keluarga. Kali pertama bekerja di Abu Dhabi pada 1998, lantas ke Arab Saudi pada 2004, dan pada 2008 kembali bekerja ke Arab Saudi setelah setahun beristirahat di rumah.
Saat bekerja pada periode pertama dan kedua, Ruyati tidak mendapatkan persoalan. “Ibu cerita kalau majikan-majikannya yang dulu-dulu baik.
Tidak pernah kekurangan makan, gaji tidak pernah telat, dan cukup istirahat. Setiap pulang, Ibu selalu tersenyum,” terang Een.
Sayangnya, kondisi berbalik total saat dia berangkat untuk kali ketiga. Een menjelaskan, awalnya ide untuk berangkat itu sudah ditolak tiga anak Ruyati. Alasannya, seluruh anaknya sudah mandiri. Bahkan, mereka siap menafkahi Ruyati. Apalagi, Ruyati sudah berstatus janda.
Tabungannya selama bekerja di luar negeri juga sudah diwujudkan dalam bentuk rumah yang cukup besar, mobil angkutan kota, hingga mampu menyekolahkan anak-anaknya sampai perguruan tinggi. Sayangnya, keberatan anak-anaknya itu kalah kuat dengan bujuk rayu calo TKI.
Dari laporan Migrant Care, calo atau sponsor yang merekrut Ruyati adalah Hakim alias Muhaimin. Calo itu membujuk dengan mengatakan, jika kembali menjadi TKI lagi, masa tua Ruyati bisa tenang dan tidak mengganggu anak-anaknya. Ruyati pun tergiur dan memutuskan berangkat lagi sebagai TKI ke Arab Saudi. Dia berangkat pada September 2008.
Saat berangkat, Een menjelaskan bahwa kondisi kesehatan ibunya baik, meski sudah berusia lebih dari setengah abad. Een juga menjelaskan, pihak PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta) memalsukan data kelahiran Ruyati. Aslinya, Ruyati lahir pada 7 Juli 1957, tapi diubah menjadi 12 Juli 1968. Dengan berbekal usia yang sudah lanjut, Ruyati pun terbang ke Arab Saudi.
Awal-awal bekerja, Ruyati masih sering menelepon keluarga di kampung. Saat menelepon, Ruyati hanya mengatakan bahwa majikannya kali ini tidak sebaik majikannya yang dulu. “Ibu tidak mengeluh ada perlakuan penganiayaan,” tandasnya. Een baru tahu bahwa ibunya juga dianiaya dari Warni, TKI asal Lampung yang bekerja di rumah anak majikan Ruyati.
Een menjelaskan, pengakuan dari Warni tidak perlu dipertanyakan lagi. Sebab, setiap libur bekerja, mereka tidur satu kamar. Kadang di rumah majikan Warni, kadang juga di rumah majikan Ruyati. Een menjelaskan, saat tidur sekamar itulah ibunya bercerita banyak kepada Warni tentang perlakuan majikannya, terutama majikan perempuan, Khairiya Hamid binti Mijlid, yang belakangan menjadi korbannya.
Menurut Een, ibunya bercerita kepada Warni sering dihantam pakai sandal dan tiba-tiba ditinju. Selain itu, Ruyati pernah selama bulan puasa tidak mendapat jatah makan untuk berbuka. Bahkan, kabar lain yang sampai ke telinga Een adalah kaki Ruyati juga patah. Een menduga sakit di kaki ibunya itu akibat dianiaya majikannya. Celakanya, Ruyati tidak pernah dirawat di rumah sakit.
Een menuturkan, terus-menerus dianiaya dan tidak bisa keluar untuk pulang, akhirnya ibunya tidak kuat. Ketika terakhir menelepon pada 31 Desember 2009, ibunya mengeluh bahwa majikannya kerap berlaku kasar. Telepon itu hanya berselang sepuluh hari sebelum Ruyati membunuh majikannya dengan pisau pemotong daging.
Kabar Ruyati menjadi tersangka pembunuhan sampai ke telinga Een dari penuturan Warni. Een menerima kabar tersebut dua hari setelah kejadian. “Rasanya saat itu seperti tersambar petir. Kenapa Ibu sampai seperti itu,” ujarnya.
Persidangan pun bergulir. Selama persidangan, Een mengatakan hanya mendapatkan surat resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) satu kali, yaitu tertanggal 2 Februari 2011. Surat tersebut menerangkan bahwa Ruyati menjalani persidangan dengan ancaman hukuman qisas. Karena ibunya didakwa membunuh, Een paham bahwa ibunya terancam hukuman mati.
Yang membuat Een kecewa kepada pemerintah, setelah surat itu turun, tidak ada lagi surat-surat lain. Padahal, pihak keluarga ingin mendapatkan informasi tentang perkembangan proses persidangan.
Een sendiri tidak mau hanya menunggu petugas pengantar surat di depan rumahnya. Dia juga meluncur ke Jakarta untuk mencari informasi. Mulai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kemenlu dia sambangi. Tapi, dia mengaku seperti dipingpong. “Dari kantor sini disuruh ke situ, disuruh lagi ke sana,” tandasnya.
Akhirnya dia meminta bantuan Migrant Care pada 15 Februari 2011. Een menjelaskan, sejak itu dia tidak pernah mendapat informasi tentang perkembangan proses persidangan. Yang dia dapat hanya informasi bahwa persidangan ibunya belum tuntas. Juga informasi bahwa pemerintah tetap berupaya mendampingi Ruyati.
Een akhirnya seperti tersambar petir untuk kali kedua. Ini terjadi setelah dia mendapatkan kabar bahwa ibunya telah dieksekusi mati. Dia menerima berita itu kemarin (19/6) dari Kemenlu. Seharusnya, tutur Een, saat penjatuhan vonis pengadilan, pemerintah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada keluarga. “Tidak ada sama sekali. Keluarga dapat kabar setelah ibu dieksekusi,” tandasnya.
Sebagai anak, dia memiliki kewajiban membersihkan makam orangtuanya. Kewajiban tersebut, menurut dia, sebagai balas budi kepada orangtua yang sudah membesarkannya. Een sendiri sejatinya sudah tahu bahwa pemerintah sulit memulangkan jenazah ibunya. Tapi, dia tetap berharap pemerintah bisa memulangkannya.
Selain permintaan tersebut, Een berharap pemerintah mencarikan asuransi kematian ibunya. Informasi yang dia dapat, ahli waris Ruyati bisa mendapat santunan asuransi Rp 100 juta. Dia mengatakan, asuransi tersebut merupakan hak keluarga yang harus dipenuhi oleh negara.
Permintaan selanjutnya masih persoalan duit. Een menjelaskan, gaji ibunya masih menunggak di keluarga majikan sebesar tujuh bulan. Gaji tersebut, paparnya, tidak dibayarkan lagi tujuh hari sebelum kasus pembunuhan.
Seperti diberitakan, Ruyati membunuh majikannya pada 12 Desember 2010. “Gaji itu juga masih menjadi hak Ibu saya yang harus diusahakan pencairannya oleh pemerintah,” papar perempuan kelahiran 30 September 1975 itu. Dia menuturkan, selama bekerja ibunya mendapatkan gaji SR 800 per bulan. (c2/kum)