26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Cuti Melahirkan Diusul 2 Tahun

JAKARTA-Menteri BUMN Dahlan Iskan punya ide baru. Wanita karir di BUMN yang melahirkan diusul mendapat cuti hingga 2 tahun lamanya. Dengan demikian, karir wanita itu tidak terhambat dan peranannya membentuk anak sebagai generasi muda bisa tetap dilakukan.

‘’Jangan dihambat karir yang muda karena masa depan akan ditentukan oleh mereka. Begitu juga wanita, tampilnya wanita membentuk sebuah kemajuan,’’ kata Dahlan saat acara BUMN Marketing Day 2012 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (20/6) kemarin.

Gayung pun bersambut. Mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra Hanartani mengatakan, ide Dahlan itu memungkinkan diterapkan. Pemberian cuti hingga 2 tahun itu tidak melanggar ketentuan, terutama UU No 13n
Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan yang mewajibkan cuti hamil yang harus diberikan minimal 3 bulan. ‘’Yang wajib 3 bulan, sebetulnya kalau masing-masing perusahaan nggak apa-apa, lebih baik dari undang-undang, bisa dibuat PKB (perjanjian kerja bersama), boleh saja,” katanya yang dihubungi wartawan secara terpisah.

Reaksi pun langsung mengalir dari kalangan BUMN. Meski menyatakan setuju memperpanjang masa cuti bagi wanita karir di perusahaan plat merah, jangka waktunya perlu dikaji lagi. ‘’Saya mendukung program itu tapi 1 tahun saja bukan 2 tahun,’’ jawab Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Ismed Hasan Putro.

Kembali ke Dahlan Iskan. Mantan Dirut PLN itu mengungkapkan, selama ini BUMN belum menjadi tempat yang bagus untuk mengembangkan karir bagi wanita. Budaya dan sistem kerja saat ini belum mendukung perkembangan generasi muda dan wanita karir.

Dia menyoroti rendahnya iklim di BUMN yang belum memberikan keleluasaan lebih kepada wanita yang telah berkeluarga. Banyak wanita yang memiliki karir cemerlang namun setelah menikah dan memiliki anak kurang memperoleh perhatian khusus. Akibatnya wanita potensial itu keluar dari perusahaan karena harus mengurusi anak. ‘’Iklimnya belum terbentuk. Karirnya bagus, terus menikah dan punya anak lalu kemudian mengundurkan diri,’’ ujarnya. ‘’Nanti yang rugi adalah Indonesia karena punya anak,’’ tambahnya.

Terkait itulah kemudian Dahlan menelurkan ide baru. Agar tercipta iklim yang kondusif untuk wanita, Dahlan berencana untuk menerapkan cuti selama 2 tahun bagi wanita yang memiliki karir bagus setelah melahirkan. ‘’Saya punya rencana untuk wanita karier yang punya kemampuan untuk manajer tertentu bisa diberi cuti waktu 1 sampai 2 tahun. Setelah itu bisa bekerja kembali,’’ sebutnya.

Selain itu, Dahlan mengusulkan di lingkungan kantor dan pabrik BUMN supaya disediakan tempat perawatan bayi dan anak. Harapannya, pekerja wanita di lingkungan BUMN yang potensial tetap nyaman bekerja. ‘’Saya juga sudah bicara kepada dirut Pertamina dan Telkom untuk membuat tempat perawatan bayi. Ini akan jadi gerakan BUMN. Sehingga kehilangan tenaga potensial dapat dicegah,’’ jata Dahlan.

Tak Melanggar Ketentuan

Secara terpisah, Mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra Hanartani berpendapat, gagasan yang dilontarkan Dahlan itu bisa saja diterapkan. Bahkan di negera-negara maju cuti melahirkan hingga 2 tahun sudah diterapkan.
Dalam pandangan Myra, tak ada ketentuan yang dilanggar jika wanita karir cuti hingga 2 tahun karena melahirkan. UU No 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan hanya mengatur masa cuti minimal 3 bulan bagi pegawai yang melahirkan. Karenanya dia mengatakan, gagasan semacam itu bisa dilakukan termasuk oleh perusahaan-perusahaan BUMN. Asalkan perusahaan yang bersangkutan mau memberikan izin cuti lebih dari 3 bulan yang ditetapkan UU.

‘’Jadi kalau UU No 13, yang normatif 3 bulan, tapi kalau lebih itu baik, monggo,’’ katanya.

Myra menambahkan saat ini memang ada beberapa negara di Eropa Utara yang termasuk negara makmur seperti Norwegia menganut cuti hamil yang cukup lama lebih dari 3 bulan. Bahkan cuti panjang yang dibayarkan hingga berbulan-bulan juga diberikan kepada pekerja pria yang istrinya baru melahirkan, agar bisa berpartisipasi merawat anak.

‘’Kalau di luar negeri sampai cuti melahirkan maternity leave bukan hanya ibu, itu negara yang kesejahteran yang bagus sekali di Eropa Utara, bahkan ada juga untuk pria yang bisa mengambil cuti paternity leave. Itu negara yang sudah sejahtera,’’ uangkapnya.

Ada Bahayanya

Pada bagian lain, kalangan BUMN menyambut baik wacana perpanjangan masa cuti melahirkan untuk wanita karier berprestasi di lingkungan BUMN. Namun jika memang cuti melahirkan ini dilangsungkan selama 2 tahun justru akan berbahaya.

Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Ismed Hasan Putro menilai cuti melahirkan yang diusulkan Dahlan Iskan sebaiknya dilaksanakan paling lama 1 tahun dan jika tidak diatur dengan baik, wacana ini bisa memunculkan cuti melahirkan massal.

Ismed menilai, dari sisi korporasi perpanjangan masa cuti melahirkan memang sedikit bermasalah tetapi gagasan tersebut dapat memberi peluang bagi wanita lain yang berprestasi tetapi tidak melahirkan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal cuti. ‘’Ini bisa menjadi peluang baru untuk mengorbitkan wanita karir lain yang sementara waktu untuk mengisi posisi wanita yang sedang cuti,’’ imbuhnya.

Ismed juga menjelaskan, selama wanita tersebut menjalani cuti, kepadanya tetap diberikan gaji. ‘’Tapi sebatas gaji pokok,’’ katanya.
Pendapat kritis atas ide cuti melahirkan hingga 2 tahun itu juga terlontar dari Myra. ‘’Apa iya, masak cuti hamil sampai 2 tahun. Jadi kerja cuma mau ngurus cuti saja,’’ tegasnya.

Sosiolog Medan Beri Dukungan

Wacana cuti dua tahun ini langsung direspon sosiolog di Medan. Sosiolog Unimed, Muhammad Iqbal, malah mendukung seratus persen ide tersebut. “Adanya wacana cuti dua tahun ini, saya nilai sebuah terobosan sangat bagus terutama dalam memperjuangkan hak wanita untuk terus berkarir di masa kehamilan hingga proses membesarkan sang buah hati,” ujarnya.

Hanya saja Iqbal  berpendapat dengan panjangnya masa cuti ini, pemerintah harus mampu mengatur regulasinya. Baik dari jumlah gaji yang harus disesuaikan dengan jam kerja dilaluinya.

“Agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial, pemerintah harus bijak menyusun regulasinya agar terobosan ini nantinya bisa terealisasi dan berjalan sesuai dengan harapan yang diinginkan,”sebutnya.

Disinggung mengenai waktu dua tahun dianggap efektif dalam pembentukan karakter anak, Iqbal mengakui waktu dua tahun belum dianggap maksimal. Karena menurutnya, karakter anak bisa terbentuk diusia1 hingga 5 tahun. Namun meskipun begitu waktu dua tahun dirasa cukup untuk membangun masa pertumbuhan anak dengan ASI yang diberikan oleh ibu.

“Pastinya hak-hak perempuan untuk berkarir dan berkeluarga bisa seimbang dengan pertumbuhan dan kesehatan anak. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi wanita karir untuk resign ataupun keluar dari pekerjaannya hanya karena ingin fokus untuk membesarkan anaknya,”ucap Iqbal mengakhiri. (jpnn/uma)

Hak Ibu yang Bekerja

Pasal 82 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  • Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

JAKARTA-Menteri BUMN Dahlan Iskan punya ide baru. Wanita karir di BUMN yang melahirkan diusul mendapat cuti hingga 2 tahun lamanya. Dengan demikian, karir wanita itu tidak terhambat dan peranannya membentuk anak sebagai generasi muda bisa tetap dilakukan.

‘’Jangan dihambat karir yang muda karena masa depan akan ditentukan oleh mereka. Begitu juga wanita, tampilnya wanita membentuk sebuah kemajuan,’’ kata Dahlan saat acara BUMN Marketing Day 2012 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (20/6) kemarin.

Gayung pun bersambut. Mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra Hanartani mengatakan, ide Dahlan itu memungkinkan diterapkan. Pemberian cuti hingga 2 tahun itu tidak melanggar ketentuan, terutama UU No 13n
Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan yang mewajibkan cuti hamil yang harus diberikan minimal 3 bulan. ‘’Yang wajib 3 bulan, sebetulnya kalau masing-masing perusahaan nggak apa-apa, lebih baik dari undang-undang, bisa dibuat PKB (perjanjian kerja bersama), boleh saja,” katanya yang dihubungi wartawan secara terpisah.

Reaksi pun langsung mengalir dari kalangan BUMN. Meski menyatakan setuju memperpanjang masa cuti bagi wanita karir di perusahaan plat merah, jangka waktunya perlu dikaji lagi. ‘’Saya mendukung program itu tapi 1 tahun saja bukan 2 tahun,’’ jawab Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Ismed Hasan Putro.

Kembali ke Dahlan Iskan. Mantan Dirut PLN itu mengungkapkan, selama ini BUMN belum menjadi tempat yang bagus untuk mengembangkan karir bagi wanita. Budaya dan sistem kerja saat ini belum mendukung perkembangan generasi muda dan wanita karir.

Dia menyoroti rendahnya iklim di BUMN yang belum memberikan keleluasaan lebih kepada wanita yang telah berkeluarga. Banyak wanita yang memiliki karir cemerlang namun setelah menikah dan memiliki anak kurang memperoleh perhatian khusus. Akibatnya wanita potensial itu keluar dari perusahaan karena harus mengurusi anak. ‘’Iklimnya belum terbentuk. Karirnya bagus, terus menikah dan punya anak lalu kemudian mengundurkan diri,’’ ujarnya. ‘’Nanti yang rugi adalah Indonesia karena punya anak,’’ tambahnya.

Terkait itulah kemudian Dahlan menelurkan ide baru. Agar tercipta iklim yang kondusif untuk wanita, Dahlan berencana untuk menerapkan cuti selama 2 tahun bagi wanita yang memiliki karir bagus setelah melahirkan. ‘’Saya punya rencana untuk wanita karier yang punya kemampuan untuk manajer tertentu bisa diberi cuti waktu 1 sampai 2 tahun. Setelah itu bisa bekerja kembali,’’ sebutnya.

Selain itu, Dahlan mengusulkan di lingkungan kantor dan pabrik BUMN supaya disediakan tempat perawatan bayi dan anak. Harapannya, pekerja wanita di lingkungan BUMN yang potensial tetap nyaman bekerja. ‘’Saya juga sudah bicara kepada dirut Pertamina dan Telkom untuk membuat tempat perawatan bayi. Ini akan jadi gerakan BUMN. Sehingga kehilangan tenaga potensial dapat dicegah,’’ jata Dahlan.

Tak Melanggar Ketentuan

Secara terpisah, Mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra Hanartani berpendapat, gagasan yang dilontarkan Dahlan itu bisa saja diterapkan. Bahkan di negera-negara maju cuti melahirkan hingga 2 tahun sudah diterapkan.
Dalam pandangan Myra, tak ada ketentuan yang dilanggar jika wanita karir cuti hingga 2 tahun karena melahirkan. UU No 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan hanya mengatur masa cuti minimal 3 bulan bagi pegawai yang melahirkan. Karenanya dia mengatakan, gagasan semacam itu bisa dilakukan termasuk oleh perusahaan-perusahaan BUMN. Asalkan perusahaan yang bersangkutan mau memberikan izin cuti lebih dari 3 bulan yang ditetapkan UU.

‘’Jadi kalau UU No 13, yang normatif 3 bulan, tapi kalau lebih itu baik, monggo,’’ katanya.

Myra menambahkan saat ini memang ada beberapa negara di Eropa Utara yang termasuk negara makmur seperti Norwegia menganut cuti hamil yang cukup lama lebih dari 3 bulan. Bahkan cuti panjang yang dibayarkan hingga berbulan-bulan juga diberikan kepada pekerja pria yang istrinya baru melahirkan, agar bisa berpartisipasi merawat anak.

‘’Kalau di luar negeri sampai cuti melahirkan maternity leave bukan hanya ibu, itu negara yang kesejahteran yang bagus sekali di Eropa Utara, bahkan ada juga untuk pria yang bisa mengambil cuti paternity leave. Itu negara yang sudah sejahtera,’’ uangkapnya.

Ada Bahayanya

Pada bagian lain, kalangan BUMN menyambut baik wacana perpanjangan masa cuti melahirkan untuk wanita karier berprestasi di lingkungan BUMN. Namun jika memang cuti melahirkan ini dilangsungkan selama 2 tahun justru akan berbahaya.

Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Ismed Hasan Putro menilai cuti melahirkan yang diusulkan Dahlan Iskan sebaiknya dilaksanakan paling lama 1 tahun dan jika tidak diatur dengan baik, wacana ini bisa memunculkan cuti melahirkan massal.

Ismed menilai, dari sisi korporasi perpanjangan masa cuti melahirkan memang sedikit bermasalah tetapi gagasan tersebut dapat memberi peluang bagi wanita lain yang berprestasi tetapi tidak melahirkan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal cuti. ‘’Ini bisa menjadi peluang baru untuk mengorbitkan wanita karir lain yang sementara waktu untuk mengisi posisi wanita yang sedang cuti,’’ imbuhnya.

Ismed juga menjelaskan, selama wanita tersebut menjalani cuti, kepadanya tetap diberikan gaji. ‘’Tapi sebatas gaji pokok,’’ katanya.
Pendapat kritis atas ide cuti melahirkan hingga 2 tahun itu juga terlontar dari Myra. ‘’Apa iya, masak cuti hamil sampai 2 tahun. Jadi kerja cuma mau ngurus cuti saja,’’ tegasnya.

Sosiolog Medan Beri Dukungan

Wacana cuti dua tahun ini langsung direspon sosiolog di Medan. Sosiolog Unimed, Muhammad Iqbal, malah mendukung seratus persen ide tersebut. “Adanya wacana cuti dua tahun ini, saya nilai sebuah terobosan sangat bagus terutama dalam memperjuangkan hak wanita untuk terus berkarir di masa kehamilan hingga proses membesarkan sang buah hati,” ujarnya.

Hanya saja Iqbal  berpendapat dengan panjangnya masa cuti ini, pemerintah harus mampu mengatur regulasinya. Baik dari jumlah gaji yang harus disesuaikan dengan jam kerja dilaluinya.

“Agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial, pemerintah harus bijak menyusun regulasinya agar terobosan ini nantinya bisa terealisasi dan berjalan sesuai dengan harapan yang diinginkan,”sebutnya.

Disinggung mengenai waktu dua tahun dianggap efektif dalam pembentukan karakter anak, Iqbal mengakui waktu dua tahun belum dianggap maksimal. Karena menurutnya, karakter anak bisa terbentuk diusia1 hingga 5 tahun. Namun meskipun begitu waktu dua tahun dirasa cukup untuk membangun masa pertumbuhan anak dengan ASI yang diberikan oleh ibu.

“Pastinya hak-hak perempuan untuk berkarir dan berkeluarga bisa seimbang dengan pertumbuhan dan kesehatan anak. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi wanita karir untuk resign ataupun keluar dari pekerjaannya hanya karena ingin fokus untuk membesarkan anaknya,”ucap Iqbal mengakhiri. (jpnn/uma)

Hak Ibu yang Bekerja

Pasal 82 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  • Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/