31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Daftar Haji, Tunggu 8 Tahun Lagi

JAKARTA-Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop sementara pendaftaran haji kian menghangat. Kementerian Agama (Kemenag) sudah menghitung jika usulan tersebut benar-benar dijalankan, maka moratorium atau penghentian pendaftaran haji bisa berdurasi delapan tahun. Perkiraan ini muncul karena sampai sekarang Kemenag mencatat panjang antrean haji mencapai 1,6 juta calon jamaah haji (CJH).

Ditemui usai penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Agung di Jakarta Rabu (22/2), Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat menuturkan, masyarakat pasti bisa heboh andai keputusan moratorium ini digulirkan. Dia masih beralasan, usulan moratorium haji ini merupakan langkah mundur dalam pengelolaan haji. ‘’Masyarakat pasti nanti ada yang bertanya, kenapa saya punya niat kok tidak boleh mendaftar haji,’’ katanya. Dia khawatir moratorium haji nantinya malah melanggar hak masyarakat untuk beribadah.

Analisis sementara, ada dua alasan yang menyebabkan munculnya ide moratorium pendaftaran haji ini. Yaitu terkait panjang antrean yang tidak karuan dan potensi penyelewengan bunga simpanan dari setoran awal para jamaah. Alasan kedua yang memicu desakan moratorium adalah tata kelola duit setoran CJH. Bahrul mengatakan, setiap tahun ada audit khusus oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) untuk anggaran haji. Pada penyelenggaraan haji 2010, Kemenag mendapatkan opini disclaimer oleh BPK. Sementara audit penyelenggaraan haji 2011 belum dikeluarkan.

Bahrul mengatakan urusan penggunaan dana simpinan beserta bunga simpanannya sudah sesuai aturan. Bahkan, penggunannya juga sudah mendapatkan persetujuan DPR. ‘’Kita tidak bisa serta merta menggunakan dana itu tanpa persetujuan DPR,’’ kata dia.

Selama ini, dana hasil bunga simpanan menurut Bahrul dikembalikan lagi ke CJH. Dana hasil bunga simpanan ini digunakan diantaranya untuk mensubsidi ongkos pemondokan di tanah suci. Selain itu juga untuk menalangi biaya pembuatan paspor. Kemudian dana hasil bunga simpanan ini juga digunakan untuk biaya kesehatan dan operasional jamaah selama transit di asrama haji.

Menurut Bahrul, biaya yang ditanggung 100 persen oleh CJH adalah tiket pesawat dan sebagian kewajiban ke pemerintah Arab Saudi. Tahun lalu, setiap CJH membayar USD 100 untuk pemerintah kerajaan Arab Saudi. Sisanya sejumlah USD 177 per CJH ditalangi oleh dana hasil bunga simpanan. ‘’Intinya dana hasil simpanan itu kita kembalikan lagi untuk kepentingan jamaah,’’ kata dia.

Menag Suryadharma Ali mengatakan, kementeriannya memilih untuk menguji dulu usulan yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas itu. “Ya terserah KPK punya pandangan mana yang baik. Kami uji dulu,” kata Suryadharma sebelum sidang kabinet di Kantor Presiden, kemarin. Termasuk yang akan diuji, kata dia, adalah upaya untuk menghindari penyelewenangan dana yang disetor para calon jamaah haji.
Suryadharma mencontohkan, calon jamaah haji bisa menyetor dananya pada saat mau berangkat ke tanah suci. “Barangkali ya untuk menghindari penyelewengan jangan sampai ada uang satu rupiah pun di kementerian agama. Bisa jadi ada pikiran seperti itu,” tuturnya.

Di bagian lain, Ketua MUI Bidang Fatwa Ma’ruf Amin mengatakan usulan moratorium perlu dikaji lebih mendalam. ‘’Harus dikaji maslahat dan mudhorotnya (keuntungan dan kerugian, Red),’’ katanya. Ma’ruf menjelaskan, secara kelembagaan MUI belum menentukan sikap resmi terkait usulan moratorium tad.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim merespon positif usulan KPK untuk menggelar moratorium pendaftaran haji. Kalau dinilai moratorium bisa membuat penyelenggaraan haji lebih baik dan mengurangi korupsi, lebih baik dilakukan. “Langkah itu tidak melanggar HAM karena tidak mencabut hak untuk beragama,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos) kemarin.

Menurutnya, untuk melindungi kepentingan yang lebih besar pemerintah boleh melanggar hak-hak itu. Apalagi, jika langkah antisipasif tidak dilakukan kerugian yang ditimbulkan bagi calon jamaah haji bisa lebih besar. Jamaah, lanjutnya, butuh kepastian dalam beribadah haji termasuk uang mereka bakal dikorupsi atau tidak.

Itulah mengapa kalau KPK merasa moratorium penting untuk dilakukan, ada baiknya segera dikomunikasikan. Diatur dengan detail apa saja yang perlu dilakukan dengan menggandeng instansi terkait. Ifdal juga meminta agar masyarakat mengerti kalau langkah itu memang perlu dilakukan. “Bukan mencabut hak beragama kok,” tegasnya.

Dari Medan, moratorium pendaftaran haji dianggap tak relevan oleh anggota Komisi E DPRD Sumut. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut ini menilai, jika kebijakan itu diberlakukan akan menimbulkan kekisruhan. Alasannya adalah menjalankan ibadah haji merupakan satu Rukun Islam yang wajib dilakukan bagi umat muslim, dengan catatan bagi yang memiliki kemampuan. “Ini kebijakan yang tidak tepat, kendati memang banyak dugaan penyelewengan yang terjadi dalam prosesi penyelenggaraan ibadah haji. Kita juga miris, bila urusan ibadah saja harus dimanipulasi atau diselewengkan. Dan oknum yang melakukan itu, harus diproses secara hukum,” tegasnya. (wan/fal/dim/jpnn/ari)

JAKARTA-Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop sementara pendaftaran haji kian menghangat. Kementerian Agama (Kemenag) sudah menghitung jika usulan tersebut benar-benar dijalankan, maka moratorium atau penghentian pendaftaran haji bisa berdurasi delapan tahun. Perkiraan ini muncul karena sampai sekarang Kemenag mencatat panjang antrean haji mencapai 1,6 juta calon jamaah haji (CJH).

Ditemui usai penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Agung di Jakarta Rabu (22/2), Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat menuturkan, masyarakat pasti bisa heboh andai keputusan moratorium ini digulirkan. Dia masih beralasan, usulan moratorium haji ini merupakan langkah mundur dalam pengelolaan haji. ‘’Masyarakat pasti nanti ada yang bertanya, kenapa saya punya niat kok tidak boleh mendaftar haji,’’ katanya. Dia khawatir moratorium haji nantinya malah melanggar hak masyarakat untuk beribadah.

Analisis sementara, ada dua alasan yang menyebabkan munculnya ide moratorium pendaftaran haji ini. Yaitu terkait panjang antrean yang tidak karuan dan potensi penyelewengan bunga simpanan dari setoran awal para jamaah. Alasan kedua yang memicu desakan moratorium adalah tata kelola duit setoran CJH. Bahrul mengatakan, setiap tahun ada audit khusus oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) untuk anggaran haji. Pada penyelenggaraan haji 2010, Kemenag mendapatkan opini disclaimer oleh BPK. Sementara audit penyelenggaraan haji 2011 belum dikeluarkan.

Bahrul mengatakan urusan penggunaan dana simpinan beserta bunga simpanannya sudah sesuai aturan. Bahkan, penggunannya juga sudah mendapatkan persetujuan DPR. ‘’Kita tidak bisa serta merta menggunakan dana itu tanpa persetujuan DPR,’’ kata dia.

Selama ini, dana hasil bunga simpanan menurut Bahrul dikembalikan lagi ke CJH. Dana hasil bunga simpanan ini digunakan diantaranya untuk mensubsidi ongkos pemondokan di tanah suci. Selain itu juga untuk menalangi biaya pembuatan paspor. Kemudian dana hasil bunga simpanan ini juga digunakan untuk biaya kesehatan dan operasional jamaah selama transit di asrama haji.

Menurut Bahrul, biaya yang ditanggung 100 persen oleh CJH adalah tiket pesawat dan sebagian kewajiban ke pemerintah Arab Saudi. Tahun lalu, setiap CJH membayar USD 100 untuk pemerintah kerajaan Arab Saudi. Sisanya sejumlah USD 177 per CJH ditalangi oleh dana hasil bunga simpanan. ‘’Intinya dana hasil simpanan itu kita kembalikan lagi untuk kepentingan jamaah,’’ kata dia.

Menag Suryadharma Ali mengatakan, kementeriannya memilih untuk menguji dulu usulan yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas itu. “Ya terserah KPK punya pandangan mana yang baik. Kami uji dulu,” kata Suryadharma sebelum sidang kabinet di Kantor Presiden, kemarin. Termasuk yang akan diuji, kata dia, adalah upaya untuk menghindari penyelewenangan dana yang disetor para calon jamaah haji.
Suryadharma mencontohkan, calon jamaah haji bisa menyetor dananya pada saat mau berangkat ke tanah suci. “Barangkali ya untuk menghindari penyelewengan jangan sampai ada uang satu rupiah pun di kementerian agama. Bisa jadi ada pikiran seperti itu,” tuturnya.

Di bagian lain, Ketua MUI Bidang Fatwa Ma’ruf Amin mengatakan usulan moratorium perlu dikaji lebih mendalam. ‘’Harus dikaji maslahat dan mudhorotnya (keuntungan dan kerugian, Red),’’ katanya. Ma’ruf menjelaskan, secara kelembagaan MUI belum menentukan sikap resmi terkait usulan moratorium tad.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim merespon positif usulan KPK untuk menggelar moratorium pendaftaran haji. Kalau dinilai moratorium bisa membuat penyelenggaraan haji lebih baik dan mengurangi korupsi, lebih baik dilakukan. “Langkah itu tidak melanggar HAM karena tidak mencabut hak untuk beragama,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos) kemarin.

Menurutnya, untuk melindungi kepentingan yang lebih besar pemerintah boleh melanggar hak-hak itu. Apalagi, jika langkah antisipasif tidak dilakukan kerugian yang ditimbulkan bagi calon jamaah haji bisa lebih besar. Jamaah, lanjutnya, butuh kepastian dalam beribadah haji termasuk uang mereka bakal dikorupsi atau tidak.

Itulah mengapa kalau KPK merasa moratorium penting untuk dilakukan, ada baiknya segera dikomunikasikan. Diatur dengan detail apa saja yang perlu dilakukan dengan menggandeng instansi terkait. Ifdal juga meminta agar masyarakat mengerti kalau langkah itu memang perlu dilakukan. “Bukan mencabut hak beragama kok,” tegasnya.

Dari Medan, moratorium pendaftaran haji dianggap tak relevan oleh anggota Komisi E DPRD Sumut. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut ini menilai, jika kebijakan itu diberlakukan akan menimbulkan kekisruhan. Alasannya adalah menjalankan ibadah haji merupakan satu Rukun Islam yang wajib dilakukan bagi umat muslim, dengan catatan bagi yang memiliki kemampuan. “Ini kebijakan yang tidak tepat, kendati memang banyak dugaan penyelewengan yang terjadi dalam prosesi penyelenggaraan ibadah haji. Kita juga miris, bila urusan ibadah saja harus dimanipulasi atau diselewengkan. Dan oknum yang melakukan itu, harus diproses secara hukum,” tegasnya. (wan/fal/dim/jpnn/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/