JAKARTA-Pekan depan, babak baru kasus pengaturan suap kuota daging impor di mulai. Sebab dua tersangka yang diduga menerima suap, Ahmad Fathanah dan Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) mulai disidang sebagai terdakwa. Kondisi LHI malah ‘ngedrop’, dia diserang ambeien atau wasir.
Bahkan, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, Luthfi menolak saran dokter untuk dilakukan operasi terhadap penyakit yang dideritanya sejak kuliah itu.
“Sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, ditangani oleh dokter spesialis. Dokter menyarankan operasi, tapi LHI-nya tidak mau. Ini versi dokter KPK,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6).
Karena tidak mau dioperasi, penyakit Luthfi itu hanya diobati dengan salep. “Kita sudah menyarankan dioperasi, dia (Luthfi) tidak mau dan akhirnya diberi salep saja,” kata Johan.
Pengacara Luthfi, Zainuddin Paru yang menyambangi KPK, Selasa (18/6) untuk membesuk kliennya, menyatakan bahwa kondisi kesehatan Luthfi menurun. “Kemarin itu dia kena hemoroid (wasir atau ambeien). Dan itu sejak dia kuliah sudah dari awal 1990,” kata Paru di Gedung KPK.
Johan Budi SP mengatakan sidang Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq kemungkinan besar digelar pada awal pekan depan. Namun, dia belum tahu siapa dulu yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. Persidangan itu akan menjadi momen penting untuk membuktikan benar tidaknya sangkaan korupsi yang dituduhkan pada kedua sahabat karib tersebut.
“Pengadilan akan menjadi tempat untuk membuka berbagai bukti,” jelasnya. Maklum, selama ini KPK dianggap sebelah mata oleh pendukung mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Lembaga antirasuah itu dianggap merekayasa atau berlebihan dalam menangani kasus pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Bahkan, ada yang menuding KPK dengan sentimen politik.
Johan juga mengatakan kalau masih ada pihak yang meragukan KPK dalam penanganan kasus itu merupakan haknya. Dia hanya memastikan masih banyak yang belum diungkap dalam sidang petinggu PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi yang akan memasuki putusan.
Sefti Siap Jadi Saksi
Sementara itu, istri Fathanah, Sefti Sanustika menyatakan siap memberikan kesaksian untuk suaminya. Biduan dangdut itu kemarin (20/6) mengunjungi suaminya di Rutan Jakarta Timur cabang KPK. Perempuan yang kini menjadi bintang FTV itu memastikan datang memberi keterangan kalau hakim membutuhkan dirinya.
“Insya Allah siap kalau dipanggil,” kata Sefti. Sebelum dalam proses penyidikan, KPK memang pernah memanggil Sefti. Dia diduga tahu berbagai aliran duit hasil kejahatan suaminya.
Sebagai istri, Sefti juga dianggap memiliki berbagai informasi terkait pekerjaan Fathanah. Dia juga sempat mengakui jika uang Fathanah mengalir ke keluarganya. Jika merujuk pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Sefti memang rawan terseret dalam jerat hukum. Dia bisa dikategorikan sebagai pelaku pasif.
Kunjungan Sefti kemarin merupakan kali pertama setelah dia dilarang oleh KPK. Lembaga antirasuah itu memang sempat melarang Sefti menjenguk Fathanah. Dia disanksi karena melanggar tata tertib saat melakukan kunjungan. Saat menjenguk, Sefti berfoto-foto ria dengan suaminya.
“Saya melanggar dan disanksi tiga kali tidak boleh menjenguk,” kata Sefti yang didampingi anak, ibu, dan manajernya. Dia menuturkan melanggar aturan itu karena saat membesuk ada keluarga Fathanah di Makassar yang minta difoto.
Belum Perlu Panggil Hatta
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan hingga saat ini penyidik merasa belum perlu memanggil Menteri Perekonomian Hatta Rajasa. Meskipun nama besan Presiden SBY itu beberapa kali disebut dalam persidangan.
“Sampai saat ini belum ada keperluan memanggil Hatta Radjasa,” terang Johan. Dia mengatakan tidak semua nama yang dicatut serta merta akan dipanggil untuk diminta keterangan. Dalam pemeriksaan, Menteri Pertanian Suswono juga sempat menyebutkan bahwa kuota daging impor diputuskan di Menteri Perekonomian.
Nama Hatta juga disebut dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) Juard Effendi Rabu (19/6) kemarin memang sempat disebut. Menurtu Juard, pihaknya sempat diyakinkan oleh Elda Devianne Adiningrat bahwa Si Uban (panggilan Hatta Rajasa) telah menyetujui tambahan kuota daging sebesar 20 ribu ton.(dim/gun/boy/jpnn)