25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

125 Daerah Bakal Dapat Insentif

SUMUTPOS.CO – Sebanyak 125 pemda mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID). Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menuturkan, pemberian DID itu diberikan pengelolaan baik atas keuangan daerah, percepatan vaksinasi Covid-19, maupun pengendalian inflasi di daerah.

DID dibagikan berdasar capaian pada tahun yang berjalan. ‘’DID ini merupakan suatu reward untuk daerah-daerah yang tentunya mempunyai prestasi yang outstanding yang sejalan dengan program pemerintah,’’ jelasnya di Jakarta, kemarin (20/9).

Ada total 125 daerah yang mendapatkan DID. Wilayah Sumatera menjadi daerah yang paling banyak mendapatkan DID tahun berjalan. Disusul Jawa, Sulawesi, Kalimantan, dan Bali dan Nusra, serta Maluku dan Papua.

Astera memerinci, pada 2022, pemerintah pusat menganggarkan DID Rp 7 triliun untuk pemda. Itu disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp 4 triliun dan Rp3 triliun. ‘’Tahap pertama Rp4 triliun sudah dibagikan berdasar kinerja tahun berjalan sebelumnya, sementara Rp 3 triliun akan dibagikan sekarang, yaitu di September 2022 dan Oktober 2022,’’ katanya.

Dia menggarisbawahi, DID kinerja tahun berjalan tidak dapat digunakan untuk mendanai beberapa hal. Di antaranya adalah gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium, serta perjalanan dinas. ‘’Penggunaannya untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, melalui perlinsos seperti bansos, dukungan dunia usaha terutama usaha UMKM, dan upaya penurunan tingkat inflasi,’’ tutur dia.

Astera memerinci, sebanyak 37 pemda di Pulau Sumatra akan mendapatkan DID dengan total keseluruhan Rp 427,45 miliar. Kemudian, ada 33 pemda di Pulau Jawa akan mendapatkan DID dengan total keseluruhan Rp 403,62 miliar. Sementara, ada 17 pemda di Sulawesi akan mendapatkan DID total Rp 238,87 miliar, 15 pemda di Kalimantan akan mendapatkan DID total Rp 176,73 miliar.

‘’Lalu, ada 12 pemda di Bali dan Nusa Tenggara akan mendapatkan DID dengan total Rp 136,56 miliar, dan terakhir 11 pemerintah Maluku dan Papua akan mendapatkan DID senilai Rp 116,77 miliar,’’ ucapnya.

Sejalan dengan itu, Astera menyebut ada 40 daerah (10 pemprov, 15 pemkab, dan 15 pemkot) yang akan mendapatkan DID khusus karena keberhasilan mengendalikan inflasi di daerah. Pemprov yang menerima DID tahun berjalan akan mendapat insentif Rp37,4 miliar dan terendah Rp8,8 miliar, sehingga rata-rata akan mendapatkan Rp16 miliar.

Kemudian Pemkot penerima DID tertinggi akan mendapat Rp28,7 miliar, terendah Rp8,8 miliar, sehingga rara-rata Pemkot penerima DID akan mendapat insentif Rp11,8 miliar. Sementara, Pemkab akan mendapat DID tertinggi Rp19,8 miliar, terkecil Rp8,8 miliar, sehingga rata-rata menerima Rp10 miliar.

Sejalan dengan itu, Astera menyebut ada 502 pemda yang menganggarkan belanja wajib 2 persen untuk bansos penanggulangan inflasi. Sementara, ada 40 pemda yang belum melaporkan penganggaran belanja wajib tersebut.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 134/2022, pemerintah mewajibkan pemda menganggarkan belanja wajib 2 persen. Itu ditujukan untuk bansos bagi ojek, UMKM, dan nelayan, belanja penciptaan lapangan kerja, ataupun subsidi transportasi umum daerah. ‘’Ini modelnya kami mendorong pemda supaya comply dengan ketentuan PMK 134/2022,’’ katanya. (jpc)

SUMUTPOS.CO – Sebanyak 125 pemda mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID). Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menuturkan, pemberian DID itu diberikan pengelolaan baik atas keuangan daerah, percepatan vaksinasi Covid-19, maupun pengendalian inflasi di daerah.

DID dibagikan berdasar capaian pada tahun yang berjalan. ‘’DID ini merupakan suatu reward untuk daerah-daerah yang tentunya mempunyai prestasi yang outstanding yang sejalan dengan program pemerintah,’’ jelasnya di Jakarta, kemarin (20/9).

Ada total 125 daerah yang mendapatkan DID. Wilayah Sumatera menjadi daerah yang paling banyak mendapatkan DID tahun berjalan. Disusul Jawa, Sulawesi, Kalimantan, dan Bali dan Nusra, serta Maluku dan Papua.

Astera memerinci, pada 2022, pemerintah pusat menganggarkan DID Rp 7 triliun untuk pemda. Itu disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp 4 triliun dan Rp3 triliun. ‘’Tahap pertama Rp4 triliun sudah dibagikan berdasar kinerja tahun berjalan sebelumnya, sementara Rp 3 triliun akan dibagikan sekarang, yaitu di September 2022 dan Oktober 2022,’’ katanya.

Dia menggarisbawahi, DID kinerja tahun berjalan tidak dapat digunakan untuk mendanai beberapa hal. Di antaranya adalah gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium, serta perjalanan dinas. ‘’Penggunaannya untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, melalui perlinsos seperti bansos, dukungan dunia usaha terutama usaha UMKM, dan upaya penurunan tingkat inflasi,’’ tutur dia.

Astera memerinci, sebanyak 37 pemda di Pulau Sumatra akan mendapatkan DID dengan total keseluruhan Rp 427,45 miliar. Kemudian, ada 33 pemda di Pulau Jawa akan mendapatkan DID dengan total keseluruhan Rp 403,62 miliar. Sementara, ada 17 pemda di Sulawesi akan mendapatkan DID total Rp 238,87 miliar, 15 pemda di Kalimantan akan mendapatkan DID total Rp 176,73 miliar.

‘’Lalu, ada 12 pemda di Bali dan Nusa Tenggara akan mendapatkan DID dengan total Rp 136,56 miliar, dan terakhir 11 pemerintah Maluku dan Papua akan mendapatkan DID senilai Rp 116,77 miliar,’’ ucapnya.

Sejalan dengan itu, Astera menyebut ada 40 daerah (10 pemprov, 15 pemkab, dan 15 pemkot) yang akan mendapatkan DID khusus karena keberhasilan mengendalikan inflasi di daerah. Pemprov yang menerima DID tahun berjalan akan mendapat insentif Rp37,4 miliar dan terendah Rp8,8 miliar, sehingga rata-rata akan mendapatkan Rp16 miliar.

Kemudian Pemkot penerima DID tertinggi akan mendapat Rp28,7 miliar, terendah Rp8,8 miliar, sehingga rara-rata Pemkot penerima DID akan mendapat insentif Rp11,8 miliar. Sementara, Pemkab akan mendapat DID tertinggi Rp19,8 miliar, terkecil Rp8,8 miliar, sehingga rata-rata menerima Rp10 miliar.

Sejalan dengan itu, Astera menyebut ada 502 pemda yang menganggarkan belanja wajib 2 persen untuk bansos penanggulangan inflasi. Sementara, ada 40 pemda yang belum melaporkan penganggaran belanja wajib tersebut.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 134/2022, pemerintah mewajibkan pemda menganggarkan belanja wajib 2 persen. Itu ditujukan untuk bansos bagi ojek, UMKM, dan nelayan, belanja penciptaan lapangan kerja, ataupun subsidi transportasi umum daerah. ‘’Ini modelnya kami mendorong pemda supaya comply dengan ketentuan PMK 134/2022,’’ katanya. (jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/