26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Jaksa Tolak Eksepsi Zainal Muttaqin

BALIKPAPAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan penggelapan aset mantan Direktur PT. Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Post) dan PT. Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Zainal Muttaqin kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (21/9). Mengenakan rompi merah, Zainal Muttaqin duduk di kursi terdakwa. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ibrahim Palino.

Sidang ketiga dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa tersebut pun berlangsung singkat. Kurang dari 20 menit sejak Ibrahim Palino mengetuk palu tanda memulai persidangan yang terbuka untuk umum. Di mana dalam penyampaiannya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Asrina Marina menyebut menolak dan menyatakan keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

“Bahwa alasan-alasan keberatan tim penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Jo Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP. Bahwa keberatan penasihat hukum mengenai surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak,” kata Asrina membacakan kesimpulan jawaban JPU terhadap eksepsi tim penasihat hukum Zainal Muttaqin.

Hakim pun lantas mengusulkan dilaksanakannya sidang lanjutan pada Rabu (27/9) mendatang. Namun sebelum sidang ditutup, salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa, Mansyuri menyampaikan ke majelis hakim soal masa penahanan kliennya yang disebut sudah berakhir. Sementara pihaknya belum menerima salinan surat atau informasi mengenai perpanjangan masa tahanan oleh JPU.

“Seharusnya masa penahanan klien kami berakhir di 12 September lalu. Tetapi sampai sekarang kami tidak menerima adanya bukti perpanjangan masa penahanan,” ujar Mansyuri. Menanggapi hal tersebut, JPUKetua majelis hakim menyampaikan telah ada surat penetapan penahanan sejak 4 September hingga 3 Oktober 2023. Surat tersebut telah disampaikan PN ke Rutan Balikpapan tempat Zainal Muttaqin ditahan dan memiliki tanda terima.

“Kemudian urusan apakah dari pihak rutan kemudian menyampaikan itu ke pihak bapak (Zainal Muttaqin) merupakan kewenangan dari pihak rutan. Bukan otoritas kami (pengadilan),” kata Ibrahim Palino.

Media berupaya meminta tanggapan kepada Zainal Muttaqin setelah proses sidang. Saat ditanya soal kasus yang menjeratnya, dirinya memilih tidak ingin menjawab. “Dari mana? Selama ini kan tidak pernah minta tanggapan kok sekarang minta tanggapan. Tidak usah saja. Terusin saja yang tidak pakai tanggapan itu,” ujarnya sambil menuju ruang tahanan sementara PN Balikpapan.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Zainal Muttaqin, Mansyur menjelaskan upaya saat ini yang sedang dilakukan pihaknya adalah mengalihkan tahanan kliennya. Dari tahanan rutan ke tahanan kota atau tahanan rumah. Surat pun sudah disampaikan ke majelis hakim di PN Balikpapan. Namun hingga kemarin belum ada tanggapan.

“Belum ada balasan surat (persetujuan atau menolak pengalihan tahanan),” ujar Mansyur.

Diketahui sebelumnya, dalam eksepsi pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Sugeng Teguh Santoso menyatakan kasus kliennya tidak layak masuk persidangan pidana. Akan tetapi lebih pada persengketaan kepemilikan aset berupa tanah atas nama Zainal Muttaqin yang kini dipersoalkan PT Duta Manuntung.

Di sisi lain, menurut kuasa hukum PT JJMN Andi Syarifuddin mengatakan, Zainal Muttaqin pernah menjadi Dirut PT Duta Manuntung. Saat menjadi direktur itulah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Salah satunya, menggunakan nomor rekening pribadi sebagai lalu lintas keuangan perusahaan. (rdh)

BALIKPAPAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan penggelapan aset mantan Direktur PT. Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Post) dan PT. Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Zainal Muttaqin kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (21/9). Mengenakan rompi merah, Zainal Muttaqin duduk di kursi terdakwa. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ibrahim Palino.

Sidang ketiga dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa tersebut pun berlangsung singkat. Kurang dari 20 menit sejak Ibrahim Palino mengetuk palu tanda memulai persidangan yang terbuka untuk umum. Di mana dalam penyampaiannya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Asrina Marina menyebut menolak dan menyatakan keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

“Bahwa alasan-alasan keberatan tim penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Jo Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP. Bahwa keberatan penasihat hukum mengenai surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak,” kata Asrina membacakan kesimpulan jawaban JPU terhadap eksepsi tim penasihat hukum Zainal Muttaqin.

Hakim pun lantas mengusulkan dilaksanakannya sidang lanjutan pada Rabu (27/9) mendatang. Namun sebelum sidang ditutup, salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa, Mansyuri menyampaikan ke majelis hakim soal masa penahanan kliennya yang disebut sudah berakhir. Sementara pihaknya belum menerima salinan surat atau informasi mengenai perpanjangan masa tahanan oleh JPU.

“Seharusnya masa penahanan klien kami berakhir di 12 September lalu. Tetapi sampai sekarang kami tidak menerima adanya bukti perpanjangan masa penahanan,” ujar Mansyuri. Menanggapi hal tersebut, JPUKetua majelis hakim menyampaikan telah ada surat penetapan penahanan sejak 4 September hingga 3 Oktober 2023. Surat tersebut telah disampaikan PN ke Rutan Balikpapan tempat Zainal Muttaqin ditahan dan memiliki tanda terima.

“Kemudian urusan apakah dari pihak rutan kemudian menyampaikan itu ke pihak bapak (Zainal Muttaqin) merupakan kewenangan dari pihak rutan. Bukan otoritas kami (pengadilan),” kata Ibrahim Palino.

Media berupaya meminta tanggapan kepada Zainal Muttaqin setelah proses sidang. Saat ditanya soal kasus yang menjeratnya, dirinya memilih tidak ingin menjawab. “Dari mana? Selama ini kan tidak pernah minta tanggapan kok sekarang minta tanggapan. Tidak usah saja. Terusin saja yang tidak pakai tanggapan itu,” ujarnya sambil menuju ruang tahanan sementara PN Balikpapan.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Zainal Muttaqin, Mansyur menjelaskan upaya saat ini yang sedang dilakukan pihaknya adalah mengalihkan tahanan kliennya. Dari tahanan rutan ke tahanan kota atau tahanan rumah. Surat pun sudah disampaikan ke majelis hakim di PN Balikpapan. Namun hingga kemarin belum ada tanggapan.

“Belum ada balasan surat (persetujuan atau menolak pengalihan tahanan),” ujar Mansyur.

Diketahui sebelumnya, dalam eksepsi pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Sugeng Teguh Santoso menyatakan kasus kliennya tidak layak masuk persidangan pidana. Akan tetapi lebih pada persengketaan kepemilikan aset berupa tanah atas nama Zainal Muttaqin yang kini dipersoalkan PT Duta Manuntung.

Di sisi lain, menurut kuasa hukum PT JJMN Andi Syarifuddin mengatakan, Zainal Muttaqin pernah menjadi Dirut PT Duta Manuntung. Saat menjadi direktur itulah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Salah satunya, menggunakan nomor rekening pribadi sebagai lalu lintas keuangan perusahaan. (rdh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/