31.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Amnesty Minta RI Cabut UU Penodaan Agama

Tajul Muluk dipenjara selama empat tahun karena dituduh melakukan penodaan agama.
Tajul Muluk dipenjara selama empat tahun karena dituduh melakukan penodaan agama.

SUMUTPOS.co – Lembaga pegiat hak asasi manusia, Amnesty International, meminta pemerintah Indonesia untuk segera mencabut undang-undang penodaan agama yang kerap digunakan memidana warga Indonesia karena keyakinan mereka.

Permintaan itu diungkapkan Papang Hidayat, peneliti Amnesty International, dalam jumpa pers bertajuk ‘Mengadili Keyakinan’ di Jakarta, pada Rabu (21/11).

Pada kesempatan tersebut, Papang memaparkan penggunaan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama untuk memidana warga Indonesia karena keyakinan mereka telah meningkat dalam periode 2004 hingga 2014.

“Selama Orde Baru, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 sedikit sekali digunakan. Hanya ada 10 orang yang dipidana menggunakan undang-undang ini. Namun, ketika Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai presiden, antara 2004 dan 2014, angka pemidanaan menggunakan undang-undang ini meningkat drastis menjadi 106 orang,” kata Papang.

________________________________________________________________________

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Sumber: Undang-Undang No 1/PNPS/1965

________________________________________________________________________

Dalam jumpa pers itu pula, Amnesty International, menyebutkan sejumlah contoh korban UU penodaan agama.

Rumah-rumah anggota komunitas Syiah di Sampang, Madura, dibakar, pada 2012 lalu.
Rumah-rumah anggota komunitas Syiah di Sampang, Madura, dibakar, pada 2012 lalu.

Salah satunya, Tajul Muluk. Pria pemimpin komunitas Syiah dari Sampang, Madura, itu menjalani masa hukuman empat tahun penjara karena dituduh melakukan penodaan agama berdasarkan Pasal 156(a) KUHP.

Rumah-rumah anggota komunitas Syiah yang dipimpinnya pun dibakar pada pertengahan 2012 lalu. Kini mereka menempati rumah susun Puspo Agro di Sidoarjo, pinggiran Surabaya, Jawa Timur.

Menanggapi kondisi tersebut, pada akhir Juli 2014, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan hak kebebasan beragama dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Ada tanggung jawab konstitusional pada negara dan pemerintah untuk memberi jaminan kemerdekaan dan perlindungan dalam memeluk agama serta menjalankan agama yang dipeluk. Semua agama yang dianut rakyat Indonesia harus mendapat perlakukan proporsional dan adil,” ujarnya, saat itu.

Amnesty juga meminta pencabutan ketentuan-ketentuan penodaan agama dalam undang-undang lainnya, seperti Pasal 165(a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 28(2) dan Pasal 27(3) Undang-Undang 11/2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. (BBC)

Tajul Muluk dipenjara selama empat tahun karena dituduh melakukan penodaan agama.
Tajul Muluk dipenjara selama empat tahun karena dituduh melakukan penodaan agama.

SUMUTPOS.co – Lembaga pegiat hak asasi manusia, Amnesty International, meminta pemerintah Indonesia untuk segera mencabut undang-undang penodaan agama yang kerap digunakan memidana warga Indonesia karena keyakinan mereka.

Permintaan itu diungkapkan Papang Hidayat, peneliti Amnesty International, dalam jumpa pers bertajuk ‘Mengadili Keyakinan’ di Jakarta, pada Rabu (21/11).

Pada kesempatan tersebut, Papang memaparkan penggunaan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama untuk memidana warga Indonesia karena keyakinan mereka telah meningkat dalam periode 2004 hingga 2014.

“Selama Orde Baru, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 sedikit sekali digunakan. Hanya ada 10 orang yang dipidana menggunakan undang-undang ini. Namun, ketika Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai presiden, antara 2004 dan 2014, angka pemidanaan menggunakan undang-undang ini meningkat drastis menjadi 106 orang,” kata Papang.

________________________________________________________________________

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Sumber: Undang-Undang No 1/PNPS/1965

________________________________________________________________________

Dalam jumpa pers itu pula, Amnesty International, menyebutkan sejumlah contoh korban UU penodaan agama.

Rumah-rumah anggota komunitas Syiah di Sampang, Madura, dibakar, pada 2012 lalu.
Rumah-rumah anggota komunitas Syiah di Sampang, Madura, dibakar, pada 2012 lalu.

Salah satunya, Tajul Muluk. Pria pemimpin komunitas Syiah dari Sampang, Madura, itu menjalani masa hukuman empat tahun penjara karena dituduh melakukan penodaan agama berdasarkan Pasal 156(a) KUHP.

Rumah-rumah anggota komunitas Syiah yang dipimpinnya pun dibakar pada pertengahan 2012 lalu. Kini mereka menempati rumah susun Puspo Agro di Sidoarjo, pinggiran Surabaya, Jawa Timur.

Menanggapi kondisi tersebut, pada akhir Juli 2014, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan hak kebebasan beragama dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Ada tanggung jawab konstitusional pada negara dan pemerintah untuk memberi jaminan kemerdekaan dan perlindungan dalam memeluk agama serta menjalankan agama yang dipeluk. Semua agama yang dianut rakyat Indonesia harus mendapat perlakukan proporsional dan adil,” ujarnya, saat itu.

Amnesty juga meminta pencabutan ketentuan-ketentuan penodaan agama dalam undang-undang lainnya, seperti Pasal 165(a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 28(2) dan Pasal 27(3) Undang-Undang 11/2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. (BBC)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/