JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji material terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meski tidak dikabulkan menyeluruh, putusan MA bernomor 12 P/HUM/2017 itu tetap berpengaruh. Khususnya berkaitan dengan lampiran nomor E angka 1 serta angka 2 dalam peraturan tersebut.
Sebab, Hakim Agung Supandi yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam sidang permohonan uji materiil itu sudah memutuskan, permohonan yang diajukan pria asal Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) diterima. ”Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohan Moh Noval Ibrohim Salim untuk sebagian,” ungkap Supandi dalam putusannya, kemarin (21/2).
Dalam putusan tersebut, Supandi turut menyatakan bahwa lampiran nomor E angka 1 dan 2 di PP Nomor 60 Tahun 2016 tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi kedudukannya. Yakni pasal 73 ayat (5) dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pada pasal tersebut, UU menyatakan bahwa legalisasi salinan atau fotokopi dokumen yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan tidak dipungut biaya. Untuk itu, melalui putusannya Supandi menyatakan bahwa lampiran nomor E angka 1 dan 2 pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP tidak sah. ”Dan tidak berlaku umum,” imbuhnya.
Dengan demikian, biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam lampiran PP tersebut tidak lagi berlaku. Yakni biaya pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Rp25 ribu per pengesahan per tahun untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda tiga. Juga pengesahan surat TNKB Rp50 ribu per pengesahan per tahun untuk kendaraan roda empat atau lebih.